BPK Nilai Kerusakan Lingkungan Tambang Freeport Mulai Diperbaiki

Penulis : Redaksi Betahita

Tambang

Jumat, 28 Desember 2018

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai upaya pembenahan terhadap kerusakan lingkungan di lokasi tambang PT Freeport Indonesia di Grasberg, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, menunjukkan perbaikan. Alasannya BPK melihat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memperbaiki regulasi usaha jasa pertambangan untuk perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.

Baca:  Gubernur Bali Larang Penggunaan Kantong Plastik, Styrofoam dan Sedotan

“Sehingga, potensi penyimpangan pada masa yang akan datang dapat dicegah dan tidak terjadi kembali,” kata Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan, Rizal Djalil, dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Rabu, 19 Desember 2018.

BPK sebelumnya telah mengumumkan adanya penggunaan hutan lindung seluas 4.535,93 hektare tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh PT Freeport Indonesia. Selain itu, terdapat permasalahan kekurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi total sebesar US$ 1,6 juta atau sekitar Rp 23 miliar.

Ilustrasi lubang tambang

Namun dari pemantauan yang dilakukan BPK, IPPKH seluas 4.535,93 hektare sudah memasuki tahap finalisasi oleh KLHK. Rizal menyebutkan bahwa PNBP dari IPPKH beserta kewajiban total sebesar Rp 460 miliar akan segera ditagih kepada PT Freeport Indonesia. Sementara, kekurangan PNBP sebesar Rp 23 miliar sudah diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku.

Tak hanya soal PNBP, BPK pernah menyampaikan bahwa Freeport Indonesia telah melakukan pembuangan limbah tailing yang mengakibatkan kerusakan ekosistem. Tapi untuk masalah ini, BPK menyebut Freeport sudah melakukan pembahasan bersama KLHK. “Freeport Indonesia telah membuat roadmap sebagai rencana aksi penyelesaian masalah terseut dan membahasnya dengan KLHK,” ujar Rizal.

Konferensi pers ini dihadiri langsung oleh Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dan Menteri ESDM Ignasius Jonan. Siti menyeut bahwa proses finalisas IPPKH sudah melalui proses panjang sejak Oktober 2017 setelah adanya temuan dan rekomendas BPK. “Tadi jam 1 pagi saya juga masih interaksi denga Pak Gubernur Papua, jadi hari ini bisa kami selesaikan,’ ujarnya.

Seiring dengan penyelesaian IPPKH oleh KLHK, Jonan juga menyampaikan bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk Freeport bakal segera diterbitkan. Ia menargetkan, IUPK akan diterbitkan beberapa hari lagi. “Sebelum natal, mudah-mudahan,” ujarnya.