Reklamasi Teluk Benoa, Gubernur Bali Resmi Minta Jokowi Batalkan Perpres RUTR Denpasar

Penulis : Redaksi Betahita

Hutan

Minggu, 30 Desember 2018

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan telah menerima surat dari Gubernur Bali Wayan Koster yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi berkaitan dengan  Reklamasi Teluk Benoa.

“Iya benar,” kata Pramono saat dikonfirmasi Tempo, Jumat, 28 Desember 2018.

Baca:  KKP Beri Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa, Gubernur Bali: Saya Tetap No

Wayan menyerahkan surat itu langsung kepada Pramono di Kantor Sekretaris Kabinet, Jakarta, pada Jumat pagi, pukul 09.00 WIB. Surat itu berisi permintaan Wayan agar Jokowi berkenan merevisi Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan. Perpres itu memungkinkan Teluk Benoa bisa direklamasi.

Gubernur Bali, Wayan Koster menyerahkan langsung Surat yg ditujukan kepada Bapak Presiden Joko Widodo melalui Sekretaris Kabinet, Pramono Anung Wibowo, 28 Desember 2018, di Kantor Sekretariat Kabinet. Foto/istimewa

Wayan meminta agar kawasan Teluk Benoa dikembalikan menjadi kawasan konservasi, kecuali untuk fasilitas umum seperti bandar udara, pelabuhan, dan jaringan transportasi. Ia juga memohon agar Jokowi memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak memberikan izin Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) kepada siapapun di kawasan Teluk Benoa.

Menanggapi permintaan Wayan, Pramono mengatakan pemerintah akan mengkaji terlebih dulu surat tersebut karena baru diterima hari ini. Ia memastikan, kajian dilakukan secepatnya setelah tahun baru. “Segera kita kaji setelah awal tahun baru,” ujarnya.

Baca juga: Gubernur Bali Minta Perpres Reklamasi Teluk Benoa Direvisi

Pembatalan reklamasi Teluk Benoa merupakan salah satu janji Wayan Koster. Ketika baru terpilih menjadi Gubernur Bali. Wayan mengatakan mengatakan pembangunan Pulau Dewata ke depan harus berorientasi pada pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan.

“Secara administrasi, izin lokasi reklamasi Teluk Benoa sudah tidak bisa diperpanjang, sebab masa berlakunya lima tahun dan sudah habis pada Desember 2017,” kata Koster, Jumat, 25 Agustus 2018.

Dalam kepemimpinannya, Koster mengatakan Bali akan didesain secara komprehensif dalam satu kesatuan wilayah atau dengan tagline satu pulau, satu pola dan satu kelola. Lantaran hal itu, Koster memastikan rencana  reklamasi Teluk Benoa  Bali tidak bisa dilaksanakan. Dia pun meminta pemerintah pusat hingga daerah di Bali serta pihak ketiga termasuk investor untuk tidak melanjutkan proses reklamasi dalam bentuk apapun, termasuk studi kelayakan, analisa dampak lingkungan, maupun kegiatan lainnya.

TERAS.ID | TEMPO.CO