Walikota Bogor Larang Kantong Plastik, Sampah Berkurang 58 Ton
Penulis : Redaksi Betahita
Lingkungan
Minggu, 06 Januari 2019
Editor : Redaksi Betahita
Betahita.id – Pemerintah Kota Bogor melarang penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan, ritel dan toko swalayan besar mulai 1 Desember 2018. Namun Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor mengatakan masa satu bulan setelah pemberlakuan kebijakan itu, efeknya belum signifikan dirasakan.
“Secara efek domino dan perubahan yang signifikan memang kita belum rasakan meski satu bulan larangan penggunaan kantong plastik sudah diberlakukan di Kota Bogor,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor Ellia Buntang pada Kamis, 3 Januari 2019.
Baca: Warga DKI Hasilkan Sampah Plastik 375 Ribu Ton Setahun
Meski begitu, Ellia menyebut kebijakan yang dituangkan dalam peraturan wali kota Bogor itu sudah bisa mengurangi sampah plastik sebanyak 1,8 ton sehari. “Jumlah penggunaan kantong plastik yang digunakan oleh pusat perbelanjaan, ritel, swalayan dan toko besar sebanyak 1,8 ton perhari yang akhirnya menjadi sampah, kini tidak ada setelah perwali diberlakuan,” kata dia.
Menurut Ellia, secara kasat mata berkurangnya jumlah sampah kantong plastik itu memang tidak terlihat. Namun ia meyakini dampaknya lebih dari itu, “Saat ini efeknya belum terasa, tapi untuk jangka panjang bagi kelestarian alam dan lingkungan akan sangat dirasakan,” kata dia.
Aturan mengenai larangan penggunaan plastik di Bogor dituangkan dalam Perwali Kota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Aturan tersebut resmi berlaku sejak tanggal 1 Desember 2018.
Adapun DLH Kota Bogor mencatat sampah yang dihasilkan setiap harinya sebagian besar merupakan sampah organik, yakni sebesar 60-65 persen, sampah kantong plastik sebanyak 3 persen, sampah plastik lain sebesar 10 persen, sampah kertas dan kardus sebesar 6 persen dan sampah lainnya sebesar 16 persen. “Jadi jumlah sampah Kota Bogor yang saat ini terbuang sampai ke TPA tinggal 450 hingga 500 ton perhari, “kata Ellia.
Berdasarkan data dari 23 gerai yang ada di Kota Bogor, rata-rata penggunaan kantong plastik setiap hari sebanyak 1,8 ton dan semua menjadi sampah, “Setelah satu bulan perwali kantong plastik dilarang digunakan di 23 gerai maka sebanyak 58 ton sampah kantong plastik pun berkurang di Kota Bogor,” kata dia.
Menurut Ellia, saat ini pemerintah Kota Bogor memang masih membolehkan sejumlah pusat perbelanjaan menggunakan kantong plastik. Akan tetapi, kantong plastik yang digunakan hanya plastik berlabel ecoplastik dan SNI. “Kelonggaran ini kami berikan hanya untuk menghabiskan stok kantong plastik yang dimiliki pusat perbelanjaan atau ritel,” kata dia.
Pemerintah memberi batas waktu sampai 1 Maret 2019 untuk pusat perbelanjaan tersebut menggunakan plastiknya. “Jadi pertanggal 1 Maret 2019 mendatang, semua pusat perbelanjaan dan toko sudah total dilarang menggunakan kantong plastik dan hanya bisa menggunakan kantong plastik sudah organik total,” kata dia.