KKP Lepas Liarkan Ikan Duyung di Sorong

Penulis : Redaksi Betahita

Konservasi

Rabu, 27 Maret 2019

Editor : Redaksi Betahita

 Betahita.id – Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)  Sorong didukung oleh instansi terkait dan Dewan Adat setempat melaksanakan pelepasliaran spesies dilindungi dugong di perairan Distrik Seget, Kabupaten Sorong, Papua Barat, Senin, 18 Maret 2019.

Pelepasliaran  seekor dugong berukuran panjang 51 cm dan lingkar badan 32 cm dilakukan untuk melindungi spesies yang sudah dikategorikan terancam punah dari penangkaran yang dilakukan oleh penduduk setempat,  ungkap  Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman di Jakarta, Selasa (19/3).

Upaya tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Pengawas Perikanan Satwas Sorong mengenai adanya penangkaran  seekor dugong oleh penduduk. Atas informasi tersebut, Satwas Sorong segera menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan di lapangan dan diketahui bahwa terdapat seekor dugong yang dipelihara oleh penduduk Desa Seget, Kabupaten Sorong, Papua Barat.

Dugong tersebut sebelumnya tertangkap secara tidak sengaja dengan alat tangkap gill net di perairan Tanjung Seget, Kabupaten Sorong, Papua Barat oleh nelayan setempat pada tanggal 1 Januari 2019.

KKP melepasliarkan dugong di Sorong, 18 Maret 2019. (Humas KKP)

Selanjutnya, Pengawas Perikanan bersama-sama dengan Instansi terkait dan Dewan Adat setempat melakukan pendekatan kepada penduduk yang memelihara dugong tersebut agar dapat dilepaskan ke alam. Setelah pendekatan dan musyawarah dilakukan dengan didukung oleh tokoh adat setempat, akhirnya dugong dilepasliarkan dengan sukalera.

“Proses pelepasliaran berjalan dengan baik atas dukungan tokoh adat, Dinas Perikanan Kabupaten Sorong, Balai Konservasi Sumber Daya Alama (BKSDA), Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan (LPSPL) Sorong, Kepolisian dan TNI Sorong, serta Kepala Kampung setempat,” ujar Agus.

Dugong atau yang dikenal dengan nama lain duyung merupakan salah satu spesies yang dilindungi berdasarkan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009.

KKP melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut Tahun 2018-2022 telah menetapkan Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut Tahun 2018-2022, yang terdiri atas Duyung (Dugong dugon) dan Cetacea (meliputi semua jenis paus dan semua jenis lumba-lumba perairan laut). Rencana aksi nasional tersebut ditetapkan dalam rangka menjaga dan menjamin keberadaan dan ketersediaan mamalia laut dari ancaman kepunahan.