Konsensi Ditelantarkan, Masyarakat Indragiri Hilir Desak Izin PT Bhara Induk Dicabut

Penulis : Redaksi Betahita

Hutan

Jumat, 05 April 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Masyarakat Desa Simpang Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencabut Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) PT Bhara Induk untuk dikembalikan kepada masyarakat melalui izin perhutanan sosial.

Baca juga: Kebun Sawit Serobot Hutan Adat Papua, Indofood Klaim Tidak Tahu PT BAPP

Sebelumnya, kepala desa  Syamsul, telah dua kali mengirimkan surat permohonan pencabutan izin PT Bhara Induk kepada menteri lingkungan hidup yaitu pada tahun 2016 dan 2017. Namun sampai saat ini surat permohonan tersebut belum mendapatkan jawaban dari KLHK. Permohonan usulan pencabutan izin PT Bhara Induk ini didasari atas keinginan masyarakat untuk mengusulkan kawasan tersebut menjadi hutan desa melalui program perhutanan sosial.

“Kami sangat berharap izin PT Bhara Induk itu dicabut dan diserahkan ke masyarakat dalam bentuk hutan desa, agar masyarakat memiliki lahan untuk meningkatkan ekonominnya,” kata Syamsul, kepala Desa Simpang Gaung melalui siaran persnya Senin 1 April 2019.

Tim Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam menyegel area lahan terbakar di lima perusahaan perkebunan di Kubu Raya, Kalimantan Barat.

PT Bhara Induk berada di ekosistem rawa gambut Kerumutan, berdasarkan SK Menteri Kehutanan No 802/Kpts-IV/1999 pada tanggal 30 September 1999, PT Bhara Induk menguasai areal kerja seluas 47.689 hektare. Jangka waktu berlaku izin tersebut selama 55 tahun terhitung tanggal 27 Juli 1998 sampai dengan 27 Juli 2053.

Sejak tahun 2003 PT Bhara Induk tidak lagi melakukan kegiatan operasional di konsesinya sampai saat ini. Konsesi yang terlantar dan tanpa ada pengawasan menyebabkan terjadinya aktifitas ilegal logging secara massif di kawasan tersebut serta kebakaran hutan dan lahan. Sepuluh tahun terakhir, jumlah hotspot di konsesi PT Bhara Induk menunjukkan jumlah yang tinggi, sebanyak 197 hotspot dan 78 diduga terjadi kebakaran. Aktifitas illegal logging juga menjadi ancaman terhadap kawasan konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan yang berdekatan dengan area PT Bhara Induk.

“Jika dibiarkan terus menerus, kami hanya akan mendaptkan bencana karhutla, dan hutan semakin seikit. Begitu juga dengan binatang buas yang keluar dari habitatnya dan berbahaya bagi masyarakat yang bekerja di wilayah tersebut, juga bagi satwanya,” kata Syamsul. Setidaknya tercatat tiga kali konflik manusia dan harimau di kawasan tersebut yang menewaskan dua orang warga dan satu orang kritis sepanjang 2018 hingga 2019.

Disamping itu, masyarakat juga menyampaikan bahwa pengelolaan yang akan dilakukan untuk memastikan juga pencegahan kebakaran hutan dan lahan, serta meminimalisir perambahan secara ilegal. Melalui perhutanan sosial dengan skema hutan desa masyarakat berharap dapat meningkatkan kesejahteraannya dan sebagai penunjang Pendapatan Asli Desa Simpang Gaung.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Elang, Janes Sinaga menilai pemerintah harus segera mencabut izin PT Bhara Induk yang sudah lama menelantarkan konsensinya tersebut dan mengembalikannya kepada masyarakat dengan skema Perhutanan Sosial.

“Ini saatnya Presiden Jokowi melaksanakan reforma agraria di Riau, jangan hanya menunggu dikembalikan, tapi harus dijemput. Apalagi ditelantarkannya tidak memberikan manfaat bagi negara dan merugikan masyarakat,” kata Janes.

Pada surat permohonan usulan pencabutan izin yang dilayangkan oleh masyarakat dengan dukungan dari tiga buah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yaitu Perkumpulan Elang, Walhi Riau dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), masyarakat mengusulkan model pengelolaan sebagai berikut: Pertama, mengalokasikan 11.000 hektare untuk Perhutanan Sosial dengan skema hutan desa. Kedua, mengalokasikan 14.000 hektare enclave untuk pemukiman. Ketiga, mengalokasikan 22.689 hektare untuk kawasan lindung.