Perdagangan Gading Gajah di Pati, Nilainya Ratusan Miliar
Penulis : Redaksi Betahita
Satwa
Senin, 06 Mei 2019
Editor : Redaksi Betahita
Betahita.id - Sebuah kelompok perdagangan daring yang memperjualbelikan produk dari gading gajah dan satwa liar dilindungi lainnya ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Nilai barang dagangan tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Sustyo Iriyono mengatakan pihaknya telah menyita barang bukti berupa aksesoris seperti kalung, gelang, dan cincin, serta pipa rokok dari gading gajah. Selain itu, potongan gading serta gading gajah yang masih utuh juga turut diamankan.
Sustyo menduga, gading tersebut diambil dari Gajah sumatera. Dia menjelaskan bahwa ada satu gading gajah utuh berukuran 30 sentimeter yang diperkirakan milik gajah Sumatera.
"Identifikasi awal, gading belum bisa kita pastikan tapi kalau lihat ukurannya yang kecil, itu adalah gading gajah dari Indonesia," kata Sustyo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 2 Mei 2019.
Menurut Sustyo, perlu penyelidilkan lebih lanjut berupa uji laboratorium untuk memastikan asal gading tersebut. Dia juga tidak menampik kemungkinan adanya gading gajah Afrika di antara barang bukti yang ditemukan.
Gakkum KLHK memperkirakan nilai barang sitaan mencapai Rp 420 miliar dengan jumlah sekitar 280 unit, baik yang telah menjadi aksesoris maupun gading utuh dan potongan gading. Di luar itu, sejumlah barang dagangan lainnya juga diamankan yakni 22 buah gelang dari akar bahar, 7 buah opsetan tanduk rusa, serta 17 buah kuku beruang madu.
"Kalau kita hitung kasar berdasarkan harga di pasaran, semua barang bukti mencapai total Rp 420 miliar dengan total barang sitaan lebih dari 200 unit," kata Sustyo sambil menambahkan barang sitaan gading termasuk stok lama.
"Saya yakin, kalau melihat barangnya, sudah lama," kata Sustyo.
Dalam kejahatan tersebut, tiga pelaku berinisial OF (38), CK (44), dan MHF (31) telah ditahan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan di Polres Pati. Ketiganya merupakan penjual sekaligus pengrajin barang yang terbuat dari gading gajah di Pati.
Sustyo menerangkan bahwa pihaknya pertama kali mendeteksi kasus ini dari patroli siber (cyber patrol) di Facebook pada akhir Januari hingga minggu pertama Februari 2019. Tiga akun media sosial milik ketiga pelaku kemudian menjadi sorotan, yakni akun 'hanif mangkubumi', 'onny pati', dan 'wong brahma'. Ketiganya sangat aktif memperdagangkan aksesoris ilegal serta bagian-bagian satwa dilindungi.
Patroli siber kemudian mempelajari kasus tersebut dengan menggandeng Mabes Polri dan Interpol. Selama operasi intelijen, Gakkum KLHK turut menemukan pelaku perdagangan satwa liar lainnya. Namun, kelompok di Pati diduga berskala lebih besar sehingga Gakkum KLHK memutuskan untuk fokus ke daerah tersebut. Pada 29 April 2019, bekerjasama dengan kepolisian setempat, Gakkum KLHK pun berhasil menangkap pelaku.
Sustyo mengatakan, ke depan pihaknya akan terus aktif memantau kegiatan perdagangan daring satwa liar dilindungi. Pihaknya menduga bahwa masih banyak perdagangan satwa liar di kota-kota besar lainnya seperti Medan, Yogyakarta, Surakarta, hingga Jakarta. Dia pun menyayangkan masifnya perdagangan daring terkait satwa liar dilindungi.
"Nilai perdagangan gading tidak sebanding dengan nilai konservasinya. Keberadaan gajah sendiri penting dalam rantai ekosistem kehidupan, sehingga konservasi gajah harus dijaga," katanya.
Bukan pertama kali
Terbongkarnya perdagangan ilegal gading gajah ini bukan pertama kalinya di Pati. Kasatreskrim Yusi Andi Sukmana menerangkan bahwa pihaknya pernah menemukan kejahatan serupa. Sebelumnya pada 19 Februari 2019, pihaknya menangkap pedagang ilegal dengan barang bukti tiga gading gajah sepanjang 50 hingga 60 sentimeter serta berbagai bentuk pipa rokok dari gading gajah.
"Namun operasi kali ini skalanya lebih besar," kata Yusi pada wartawan di Jakarta, Kamis, 2 Mei 2019.
Menurut Yusi, operasi sebelumnya dan kerjasama dengan Gakkum KLHK membuat pedagang ilegal satwa liar dilindungi langsung tiarap atau bersembunyi. Yusi menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Gakkum KLHK untuk mengawasi dan mendeteksi aktivitas ilegal tersebut.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan Gakkum KLHK," ujarnya.
Hal tersebut diiyakan oleh Sustyo. Dia mengatakan pihaknya akan bekersama dengan Polda Pati dalam mengembangkan kasus tersebut. Utamanya dalam menyelidiki rantai perdagangan gading gajah dan aksesorinya di Pati, mulai dari hulu hingga ke hilir, termasuk sumber bahan mentah, pemain, tujuan penjualan, hingga mekanisme pembuatan produk akhir.
Pelaku kejahatan ilegal gading gajah ini akan dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.