Surat Edaran Pelarangan Buka Data HGU Sawit Tuai Kecaman

Penulis : Redaksi Betahita

Agraria

Selasa, 14 Mei 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita –  Surat Edaran No. TAN.03.01/265/D.II.M.EKON/05/2019 yang dikeluarkan Kementerian Koordinator Perekonomian, menuai tanggapan negatif dan kecaman berbagai pihak. Surat edaran ini berisi himbauan kepada perusahaan sawit untuk tidak memberikan informasi dan data terkait Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit ke publik.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), menilai surat edaran Kemenko Perekonomian tersebut merupakan bentuk pembangkangan dan bertentangan dengan undang-undang.

Surat yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdalifah Machmud,  tersebut  ditujukan kepada Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), dan pimpinan perusahaan-perusahaan di sektor kelapa sawit tertanggal 6 Mei 2019.

Menurut Musdalifah, seperti dikutip CNN, mengatakan, penjagaan kerahasiaan data dan informasi kelapa sawit penting bagi ketahanan ekonomi nasional dan dalam rangka perlindungan kekayaan alam Indonesia.

Puluhan hektare lahan kawasan Hutan Produksi di Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah rusak akibat penguasaan lahan dan pembukaan perkebunan sawit./Foto: Dok. Save Our Borneo

Dalam siaran persnya, Sekjen KPA, Dewi Kartika mengatakan, sikap pemerintah yang menutup dan melindungi data atau informasi kelapa sawit dari publik, akan mengakibatkan konflik agraria tidak dapat diselesaikan secara adil. Bahkan surat edaran ini membahayakan hak-hak dan masa depan petani dan masyarakat adat. Terlebih, tak ada landasan hukum apa pun yang dapat membenarkan keistimewaan yang diberikan pemerintah kepada industri kelapa sawit.

“Keluarnya Surat Edaran Kemenko Perekonomian selain bertolak belakang dengan instruksi Presiden dalam Ratas percepatan penyelesaian konflik agraria, juga menunjukkan adanya konspirasi di dalam tubuh kementerian dengan kelompok perusahaan sawit. Ini juga melengkapi kolaborasi kuat antara pengusaha sawit dengan anggota DPR-RI yang tengah menggodok RUU Perkelapasawitan,” kata Dewi Kartika, Sekjen KPA, Kamis (9/4/2019).

Dewi menambahkan, kuatnya pengaruh pengusaha sawit di pemerintah dan parlemen telah menutupi gelapnya cara bekerja industri ini di lapangan. Ekspansi perluasan tanah perkebunan dan industri kelapa sawit di Indonesia sudah mencapai lebih dari 14 juta hektare di Indonesia. Bukan hanya mempertajam ketimpangan struktur agraria, termasuk masalah sistem perburuhan perkebunan yang menjerat buruh tani dan kebun, perluasan sawit juga menjadi penyebab banyak konflik agraria di Tanah Air.

“Berdasarkan catatan KPA. Sejak 2015 hingga 2018, perampasan tanah oleh perkebunan sawit skala besar terjadi di 409 lokasi. Seluas 1.132.697 hektare di Indonesia. Bahkan dalam 15 tahun terakhir, KPA mencatat konsesi perkebunan, swasta maupun BUMN, selalu menjadi penyebab konflik agraria nomor satu di Indonesia.”

Kepada Pemerintahan Jokowi-JK, KPA bersama 120 organisasi tani telah menyerahkan data usulan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) terkait konflik agraria antara desa-desa, pemukiman, kebun dan sawah masyarakat dengan konsesi seluas 662. 493 hektare di 522 desa. Dari total luasan tersebut, 400.593 hektare tumpang tindih dengan  HGU swasta dan negara.

AMAN juga telah menyerahkan data wilayah adat dari 785 komunitas masyarakat adat dengan total luasan mencapai 9.596.765 hektare kepada pemerintah. Dari total luasan tersebut sebanyak 313.687 hektar wilayah adat yang tersebar di 211 komunitas masyarakat adat jelas overlap dengan HGU.

Namun menurut Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi, sejauh ini belum ada tanggapan dari pemerintah terhadap kasus tumpang tindih lahan milik masyarakat dengan HGU.

Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi, mengatakan, dengan membuka informasi HGU perusahaan sawit, sebenarnya pemerintah Indonesia sedang menuju percepatan penyelesaian konflik agraria sebagai instruksi Ratas Presiden dan Perpres Reforma Agraria. Berdasarkan pemeriksaan data HGU maka pemerintah akan mampu mengidentifikasi HGU sawit mana saja yang selama ini mengklaim sepihak tanah garapan, desa hingga wilayah adat di Indonesia.