344 Kasus Lingkungan Hidup di Kalteng Masih Digantung

Penulis : Redaksi Betahita

Agraria

Kamis, 04 Juli 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat, hingga saat ini masih terdapat seedikitnya 344 kasus lingkungan hidup yang belum diselesaikan di Kalteng. Kasus-kasus tersebut berada di 5 kabupaten di Kalteng dan di antaranya terjadi sejak 2005 silam.

Direktur Eksekutif Walhi Kalteng, Dimas Hartono mengatakan, 344 kasus tersebut sebagian besar merupakan kasus land grabing atau perampasan lahan untuk perkebunan sawit dan eksploitasi lahan untuk aktivitas pertambangan.

“Sebanyak 344 kasus itu sebagian besar adalah kasus land grabing untuk perkebunan sawit. Ada juga yang persoalan tambang. Semuanya terjadi di 5 kabupaten. Yaitu di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kapuas, Barito Timur, Seruyan dan Katingan,” kata Dimas, Selasa (2/7/2019).

Dimas menyebut, 344 kasus itu adalah kasus-kasus yang berhasil diidentifikasi dan diriset oleh tim legal Walhi yang berada di 5 kabupaten di Kalteng. Dari jumlah tersebut, menurut Dimas, ada yang bahkan sejak 2005 sampai sekarang belum juga terselesaikan.

Terlihat Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalteng, Dimas Novian Hartono (berbaju putih) menyerahkan dokumen laporan 5 kasus lingkungan hidup yang terjadi di 5 kabupaten di Kalteng kepada Kepala Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah, Agus Pramono S. Sos. Penyerahan laporan 5 kasus lingkungan hidup tersebut dilakukan di depan kantor Gubernur Kalteng, Jumat, 28 Juni 2019 lalu,/Foto: Dokumentasi Walhi Kalteng

“Itu (kasus) sebagian besar adalah kasus-kasus yang sifatnya baru identifikasi saja. Menurut catatan kita, kasus-kasus itu ada yang dari 2005 sampai sekarang belum selesai.”

Dari 344 kasus itu, lanjut Dimas, 5 kasus di antaranya sudah dilakukan riset dan analisa lebih mendalam. Kelima kasus itu pada 28 Juni 2019 kemarin sudah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalteng.

“Yang kami serahkan kepada Gubernur kemarin hanya 5 kasus. Lima kasus itu adalah kasus-kasus yang ada di 5 kabupaten itu. Jadi satu kasus mewakili satu kabupaten. Sudah kita serahkan 28 Juni kemarin. Dan kemarin Gubernur janji kasus-kasus yang kita serahkan itu akan diselesaikan dalam waktu 1 sampai 3 bulan.”

Dimas mengatakan, bila identifikasi kasus serupa dilakukan di seluruh kabupaten di Kalteng. Maka bisa dipastikan jumlah 344 kasus itu akan bertambah besar jumlahnya. Karena berdasarkan laporan pengaduan masyarakat maupun pemberitaan media massa, kasus-kasus yang berkaitan dengan permasalahan lingkungan hidup, bukan hanya terjadi di 5 kabupaten itu saja. Melainkan juga banyak terjadi di kabupaten-kabupaten lain di Kalteng.

“Sekali lagi itu adalah riset yang kita lakukan di 5 kabupaten yang saya sebutkan tadi. Kalau ditambah dengan kasus-kasus lain dari kabupaten-kabupaten lain, seperti di Kotawaringin Barat dan Lamandau, jumlahnya tentu akan lebih besar.”

Selain menanti tindak lanjut Pemerintah Provinsi Kalteng menyelesaikan 5 kasus yang sudah diserahkan 28 Juni 2019 kemarin. Walhi Kalteng juga sedang melakukan pendalaman dan analisa lebih mendalam terhadap kasus-kasus lain yang belum teridentifikasi maupun kasus-kasus yang belum diserahkan kepada pemerintah.

“Kami saat ini juga sedang melengkapi data informasi dan analisa mendalam untuk kasus-kasus lain. Nantinya juga akan kita serahkan ke pemerintah provinsi.”

Sebelumnya, bersama puluhan korban dan paralegal berasal dari berbagai kabupaten di Kalteng. Walhi Kalteng menggelar aksi orasi penyampaian berbagai keluhan dan aspirasi serta pelaporan 5 kasus berkaitan dengan kasus-kasus lingkungan yang ada di 5 kabupaten di Kalteng. Aksi tersebut didahului dengan jalan kaki dari kantor Walhi Kalteng menuju Kantor Gubernur Kalteng.

Dalam aksi tersebut, Koordinator Aksi, yang juga merupakan paralegal dan warga Kabupaten Barito Timur, Janang Firman Palanungkai menerangkan, aksi ini merupakan sebuah upaya untuk menyampaikan kasus yang sedang dihadapi oleh masyarakat di lima kabupaten yang didampingi oleh WALHI Kalimantan Tengah. Harapannya laporan ini dapat ditindaklanjuti secara tegas dan dikawal prosesnya.

Melalui aksi tersebut Walhi Kalteng bersama komunitas dan tim paralegal Kabupaten Kotawaringin Timur, Barito Timur, Seruyan, Katingan dan Kapuas, serta berbagai organisasi lingkungan hidup dan mahasiswa menyatakan sikap:

  1. Selesaikan kasus-kasus sengketa lahan dan lingkungan di Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya dari lima komunitas dampingan paralegal WALHI Kalimantan Tengah secara berkeadilan bagi perlindungan hak-hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup dengan memberikan kepastian waktu pada setiap kasus.
  2. Berikan jaminan hak atas lahan kepada ke-lima komunitas dampingan paralegal WALHI Kalimantan Tengah yang terlibat kasus sengketa lahan dan lingkungan.
  3. Buka akses informasi terkait perijinan perusahaan-perusahaan yang terlibat sengketa lahan dan lingkungan dengan lima komunitas dampingan paralegal WALHI Kalimantan Tengah sebagai pihak terdampak langsung dari aktifitas perusahaan.
  4. Hentikan pemberian ijin-ijin baru di atas wilayah Provinsi Kalimantan Tengah kepada perusahaan.
  5. Lakukan review atas ijin-ijin perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang ada di Kalimantan Tengah.
  6. Lindungi hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat dengan menindak tegas setiap perusahaan yang terbukti melanggar aturan perundang-undangan dan melakukan perusakan lingkungan melalui pencabutan ijin hingga sanksi pidana.
  7. Hentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap komunitas yang terlibat kasus sengketa lahan dan lingkungan hidup di Kalimantan Tengah.
  8. Berikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi komunitas, organisasi, dan pejuang lingkungan hidup yang memperjuangkan penyelesaian kasus dan pemulihan hak-hak komunitas Kalimantan Tengah.