Walhi Kalteng Serahkan 5 Laporan Kasus Kepada Pemerintah Provinsi

Penulis : Redaksi Betahita

Agraria

Senin, 08 Juli 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Terdapat 344 kasus lingkungan hidup di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang sampai saat ini belum terselesaikan. Lima kasus di antaranya telah dilaporkan Walhi Kalteng kepada Pemerintah Provinsi   Kalteng akhir Juni 2019 lalu.

Baca Juga: 344 Kasus Lingkungan Hidup di Kalteng Masih Digantung

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalteng, Dimas Novian Hartono mengungkapkan, 5 kasus yang disampaikan kepada Pemprov Kalteng itu adalah 5 kasus yang ada atau terjadi di 5 kabupaten di Kalteng. Yakni Kabupaten Kapuas, Barito Timur, Katingan, Kotawaringin Timur dan Seruyan. Sebagian besar dari 5 kasus dimaksud merupakan kasus perampasan tanah untuk pembangunan perkebunan sawit perusahaan besar swasta.

“Kebanyakan kasus land grabing (perampasan tanah) untuk perkebunan sawit. Yang konflik pertambangan cuma satu. Semuanya hasil riset dan analisis yang paralegal kita lakukan di 5 kabupaten. Tidak semua kabupaten. Karena keterbatasan kita. Kemarin Gubernur menjanjikan akan menyelesaikan 5 kasus itu dalam waktu 1 sampai 3 bulan ke depan,” kata Dimas, Jumat (5/7/2019).

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran (duduk di posisi pojok mengenakan kaus berwarna putih) bertemu dengan beberapa perwakilan komunitas masyarakat di kantor Walhi Kalteng, Jumat (28/6/2019),/Foto: Dokumentasi Walhi Kalteng.

Kasus-kasus itu yang pertama, dugaan kasus perampasan tanah dan pengrusakan kebun warga Sei Ahas untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Sei Ahas, Kabupaten Kapuas. Kasus ini terjadi pada 2005 diawali munculnya konflik antara PT Rejeki Alam Semestar Raya (RASR) dan dua kelompok tani berupa dugaan penggarapan terhadap lahan yang dikelola petani yang luasnya sebesar 200 hektare oleh PT RASR.

“Pada 2014 masyarakat melakukan pelaporan ke Pemerintah Daerah. Dengan berbekal alas hak yang dimiliki masyarakat. Kemudian Bupati memfasilitasi mediasi antara PT RASR dengan masyarakat Sei Ahas. Dengan hasil mediasi yaitu Bupati menyatakan bahwa PT RASR ilegal dan mencaplok tanah masyarakat.”

Kemudian kasus selanjutnya, tambah Dimas, adalah kasus yang terjadi di Kabupaten Katingan. Yakni kasus dugaan penyerobotan tanah milik masyarakat Desa Tumbang Runen oleh perkebunan sawit PT Arjuna Utama Sawit (AUS). Kasus ini terjadi dipicu oleh masuknya PT AUS ke Desa Tumbang Runen yang mengakibatkan kurang lebih 300 hektare milik masyarakat desa Tumbang Runen masuk dalam areal inti perkebunan PT AUS.

“Dampaknya, masyarakat kehilangan tanah dengan luas 110 hektare yang dikuasai oleh 110 kepala keluarga. Kemudian bertambahnya rantai kemiskinan masyarakat Desa Tumbang Runen dam habisnya tanah masyarakat Desa Tumbang Runen yang memang bisa digunakan untuk berkebun seluas sekitar 300 hektare.”

Kasus ketiga yang disampaikan kepada Pemprov Kalteng. Yakni sengketa lahan antara kelompok tani Kambas Bersatu dengan perusahaan perkebunan sawit PT Sawit Karya Damai (SKD) seluas 150 hektare yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur. Kasus ini terjadi pada 2011 lalu ketika perusahaan melakukan penggarapan lahan milik kelompok tani Kambas Bersatu di Desa Penyang Kecamatan Telawang.

“Luas lahan yang diduga dicaplok oleh PT SKD seluas 150 hektare dan berdampak pada anggota kelompok tani sebanyak 63 orang yang berada di Desa Penyang Kecamatan Telawang. Dampaknya adalah masyarakat tidak dapat mengelola tanah sebagai tempat berladang dan berkebun,” kata Dimas.

Kasus keempat, lanjut Dimas, perampasan tanah oleh perusahaan perkebunan sawit PT Gawi Bahandep Sawit Mekar (GBSM). Kasus ini terjadi sejak 2006 di Desa Baung, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. PT GBSM mengolah lahan tanpa pemberitahuan dan izin dari pemilik tanah yang berada di wilayah Natai Hampangin Sungai Kalua Pondok Lasung, dan lahan masyarakat di wilayah Natai Lawari Sungai Kalua. Tanah tersebut merupakan tempat masyarakat melakukan kegiatan perladangan padi dan kebun buah-buahan.

“Pihak PT GBSM menggarap lahan tersebut dengan alasan masuk di dalam areal perizinan perusahaan. Pada saat penggarapan tanah, para pemilik lahan sempat menuntut ganti rugi dengan beberapa kali mendatangi pihak GBSM. Kemudian pihak GBSM berjanji bahwa ganti rugi akan diselesaikan setelah dilakukan penggarapan. Namun, hingga saat ini janji itu tidak pernah dilaksanakan oleh perusahaan.”

Kasus terakhir yakni kasus yang berhubungan dengan aktivitas pertambangan yang terjadi di Kabupaten Barito Timur. Diduga terjadi pengrusakan dan pencemaran sungai Mabayoi akibat aktivitas operasi tambang PT Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM).

Bukan hanya sungai Mabayoi, pencemaran juga berdampak pada beberapa sungai sekitarnya, seperti sungai Garungung dan sungai Liang serta beberapa desa yang berada di wilayah Daerah Aliran Sungai Paku seperti Desa Janah Jari, Desa Danau, Desa Paku Beto, hingga diperkirakan sampai Desa Tampa.

“Dampak selanjutnya, biota sungai yang ada menjadi sulit ditemukan, seperti ikan air tawar, siput dan lain sebagainya. Selain itu juga terjadi pendangkalan sungai yang mengakibatkan sulitnya sumber air bersih masyarakat saat terjadi kemarau. Adanya keresahan dari komunitas adat dusun Gunung Karasik terhadap ancaman akan hilangnya wilayah kelola mereka apabila izin operasi pertambangan PT BNJM akan dilanjutkan.”

Pada Jumat, 28 Juni 2019, Walhi Kalteng bersama sejumlah komunitas masyarakat, menggelar aksi massa di depan kantor Gubernur Kalteng. Aksi dimaksud berupa orasi penyampaian keprihatinan masyarakat terhadap kondisi banyak kasus konflik lahan dan kasus lingkungan lainnya yang sampai kini tak terselesaikan.

Dalam aksi itu, Walhi Kalteng menyampaikan laporan 5 kasus lahan dan lingkungan hidup yang terjadi di 5 kabupaten di Kalteng.  Menurut Walhi, 5 kasus tersebut merupakan sebagian kecil dari seluruh kasus yang berhasil diidentifikasi Walhi di Kalteng. Dikatakan sebagian kecil dikarenakan jumlah kasus yang berhasil diidentifikasi di Kalteng mencapai angka 344 kasus. Ratusan kasus tersebut sebagian di antaranya terjadi sejak 2005 dan seluruhnya berstatus belum terselesaikan.