Dimenangkan MA, Ini 26 Gugatan Warga Kalteng ke Pemerintahan Jokowi

Penulis : Redaksi Betahita

Karhutla

Senin, 22 Juli 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Pemerintahan Presiden Jokowi dalam kasus gugatan class action masyarakat Kalteng terkait kebakaran hutan tahun 2015. Dari 26 tuntutan, pemerintah baru menjalankan 4 poin sehingga harus segera menjalankan 22 tuntutan lainnya.

Baca juga: Kalah dalam Gugatan Soal Kebakaran Hutan, Jokowi Harus Segera Jalankan Putusan Pengadilan

Kuasa Hukum para penggugat,  Riesqi Rahmadiansyah, mengatakan,  baru 4 dari 26 poin tuntutan yang telah terpenuhi. “Jika dipersentasikan, hanya 15,4 persen saja yang terpenuhi, 84,6% sisanya belum terpenuhi,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu, 21 Juli 2019.

Empat poin tuntutan yang telah terpenuhi tersebut yakni:

Tampak areal lahan yang tengah terbakar di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Oktober 2015 lalu,/Foto: Raden Ariyo Wicaksono Betahita.id

1. Pembuatan peraturan pemerintah tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup. Dalam hal ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.

2. Peta kerawanan kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Mengenai hal ini terdapat peta versi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan atau Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Namun tidak tersosialisasikan dan hanya berbentuk fisik. Peta tersebut hanya berdasarkan aspek fisik saja, belum mempertimbangkan aspek sosial ekonomi masyarakat.

3. Penyediaan peralatan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Peralatan tersebut telah ada atau tersedia. Akan tetapi belum diketahui sumber pendanaannya. Peralatan tersebut di antaranya, helikopter, mobil, dan mesin pompa.

4. Menyusun dan mengesahkan peraturan daerah yang mengatur tentang perlindungan kawasan lindung yang diamanatkan dalam Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung. Peraturan daerah dimaksud belum ada atau tersedia. Namun, telah ada Surat Keputusan (SK) Menteri LHK Nomor SK.130/MenLHK/Sekjen/PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional.

Sedangkan 22 poin yang belum dilaksanakan pemerintah adalah:

  1. Menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat. Yaitu: Peraturan pemerintah tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
  2. Menerbitkan peraturan pemerintah tentang baku mutu lingkungan, yang meliputi: baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  3. Menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan.
  4. Menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang analisis risiko lingkungan hidup.
  5. Menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
  6. Menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup.
  7. Menerbitkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan untuk: Melakukan peninjauan ulang dan merevisi izin-izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah terbakar maupun belum terbakar berdasarkan pemenuhan kriteria penerbitan izin serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
  8. Melakukan penegakan hukum lingkungan perdata, pidana maupun administrasi atas perusahaan-perusahaan yang lahannya terjadi kebakaran.
  9. Membuat roadmap (peta jalan) pencegahan dini, penanggulangan dan pemulihan korban kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lingkungan.
  10. Mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara asap di Provinsi Kalimantan Tengah yang dapat diakses gratis bagi Korban Asap.
  11. Memerintahkan seluruh rumah sakit daerah yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap di Provinsi Kalimantan Tengah.
  12. Membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran guna antisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udara asap.
  13. Menyiapkan petunjuk teknis evakuasi dan bekerjasama dengan lembaga lain untuk memastikan evakuasi berjalan lancar.
  14. Merevisi Rencana Kehutanan Tingkat Nasional yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 41 Tahun 2011 tentang Standar Fasilitasi Sarana dan Prasarana Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Model dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model.
  15. Mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemegang izinnya.
  16. Mengembangkan sistem keterbukaan informasi kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
  17. Mengumumkan dana jaminan lingkungan hidup dan dana penanggulangan yang berasal dari perusahaan-perusahaan yang lahannya terbakar.
  18. Mengumumkan dana investasi pelestarian hutan dari perusahaan-perusahaan pemegang izin kehutanan.
  19. Membuat tim khusus pencegahan dini kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang berbasis pada wilayah desa yang beranggotakan masyarakat lokal dengan mengalokasikan dana untuk operasional dan program tim.
  20. Melakukan pelatihan dan koordinasi secara berkala minimal setiap 4 bulan dalam satu tahun.
  21. Menyediakan peralatan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
  22. Menjadikan tim tersebut sebagai sumber informasi pencegahan dini dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Tengah.