Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembahasan RUU Minerba Dihentikan

Penulis : Redaksi Betahita

Energi

Senin, 05 Agustus 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Minerba mendesak Komisi VII DPR RI untuk menunda atau bahkan menghentikan pembahasan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Mineral dan Batu bara (Minerba). Terlebih jika hanya sekedar 'kejar tayangdan disinyalir sarat akan kepentingan sesaat saja.

Desakan tersebut dilatari oleh rencana penyelesaian pembahasan RUU Minerba yang konon akan dilakukan dalam waktu 3 pekan, pascareses anggota DPR RI yang akan berakhir pada 15 Agustus 2019 mendatang. Rencana penyelesaian pembahasan RUU Minerba ini mencuat dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan agenda Pembicaran Tingkat 1 draft RUU Minerba dan pembahasan Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah, pada 18 Juli 2019 lalu.

Koalisi menganggap pembahasan RUU Minerba ini tidak bisa diselesaikan dalam waktu 3 pekan saja. Terutama masih terdapat beberapa permasalahan dalam pasal-pasal yang dirumuskan dalam RUU Minerba yang belum terselesaikan. Pasal yang dianggap bermasalah dalam RUU Minerba ini, di antaranya yakni perubahan dan penambahan ayat yang terdapat pada Pasal 47 dan Pasal 169.

Dalam draft RUU Minerba, ayat-ayat yang diubah dan ditambahkan pada Pasal 47 berisikan soal penambahan jangka waktu Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian serta fasilitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Tampak dari ketinggian lokasi konsesi PT Samantaka Batu Bara di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau,/Foto: Betahita.id

Pada Pasal 169, terdapat ayat-ayat yang diubah dan ditambahkan yang isinya mengatur soal perubahan langsung IUPK tanpa melalui lelang, waktu pengajuan permohonan IUPK Operasi Produksi dan pengajuan permohonan di wilayah luar wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) Operasi Produksi.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Kamis (25/7/2019) kemarin. Koalisi mendesak Presiden Jokowi untuk menarik kembali DIM draft RUU Minerba dari pembahasan di Komisi VII DPR RI. Selain karena pasal-pasal dalam RUU Minerba yang bermasalah. DIM yang diajukan pemerintah tersebut juga belum selesai dilakukan harmonisasi di internal kementerian/lembaga terkait.

Raden Ariyo Wicaksono

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Minerba, (kiri-kanan) Arip Yogiawan dari YLBHI, Aryanto Nugroho dari PWYP, Bagus Hadikusumo dari Jatam, Hendrik Siregar dari Auriga Nusantara, Nurkholis Hidayat dari Lokataru, Foto: Betahita.id

Dalam rapat kerja Komisi VII 18 Juli 2019, terungkap setidaknya terdapat 12 poin besar dalam DIM yang belum dilakukan harmonisasi. Yaitu: Penyelesaian permasalahan antar sektor, Penguatan konsep wilayah pertambangan, Meningkatkan pemanfaatan batu bara sebagai sumber energi nasional, Memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah mineral, Mendorong kegiatan eksplorasi untuk meningkatkan penemuan deposit minerba, Pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan, Mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi dan UU Nomor 23 Tahun 2014, Tersedianya rencana pertambangan minerba.

Selain itu ada Penguatan peran pemerintah pusat dalam pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah, Pemberian insentif kepada pihak yang membangun smelter dan PLTU mulut tambang, Penguatan peran BUMN, dan Perubahan KK/PKP2B menjadi IUPK dalam rangka kelanjutan operasi.

Dari 12 poin besar tersebut, Koalisi memandang bahwa Draft RUU Minerba dan DIM Pemerintah sangat bermasalah. Karena tidak mencerminkan kedaulatan negara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 33 UUD 1945 dan bertentangan dengan semangat pengembangan energi bersih terbarukan, malah justru memberikan banyak insentif bagi eksploitasi batubara.

Dengan kata lain, draft RUU Minerba itu tidak memperhatikan aspek kepentingan ekologis dan perlindungan lingkungan. Kemudian juga tidak memberikan perlindungan atas hak-hak dan keselamatan warga. Serta aspek sosial ekonomi lainnya. DIM RUU Minerba ini dianggap justru memberikan peluang untuk 'obral' sumber daya alam tanpa batas, serta berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang dituding menghalang-halangi kegiatan pertambangan.

Koalisi memandang RUU Minerba merupakan RUU strategis dan berkaitan dengan kepentingan nasional serta hajat hidup rakyat Indonesia. Sehingga semestinya harus dibahas secara terbuka, transparan dan tidak boleh dibahas secara serampangan apalagi kejar tayang.

Koalisi menduga, upaya percepatan pembahasan RUU Minerba ini salah satunya untuk mengakomidasi upaya perpanjangan sejumlah perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang sudah akan berakhir dalam beberapa tahun ini.

Manajer Advokasi dan Jaringan Publish What Your Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho mengatakan, timbul pertanyaan besar bagi publik mengapa pembahasan RUU Minerba dikebut di akhir masa jabatan ini. Padahal, setiap tahun tak kurang desakan dari berbagai pemangku kepentingan agar penyelesaian RUU Minerba dikebut karena urgensinya.

Yang perlu dipastikan, kata Aryanto, pembahasan RUU Minerba harus benar-benar transparan, terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas. Jangan hanya pemerintah dan pelaku usaha saja. Akademisi, lembaga non pemerintahan dan terutama masyarkat sekitar wilayah pertambangan harus benar-benar terlibat dalam pembahasan RUU Minerba ini.

“Jangan sampai ada penumpang gelap. Harus benar-benar dibahas dan itu engak selesai dalam waktu 3 minggu. Kita Mendesak komisi VII dan juga presiden, untuk menunda pengesahan RUU Minerba itu. Apalagi DIM-nya juga belum selesai di Pemerintah. Selesaikan dulu antar K/L,” kata Aryanto, dalam konferensi pers yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Minerba yang digelar di kantor YLBHI, Jakarta Kamis (25/7/2019).

Di kesempatan yang sama, Manager Emergency Respon Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Bagus Hadikusumo menambahkan, terdapat beberapa poin utama dalam RUU Minerba yang juga menjadi perhatian Koalisi. Di antaranya, mengenai aspek keselamatan warga yang tidak dijadikan landasan RUU Minerba terbaru, dengan kata lain aspek HAM tidak dijadikan dasar landasan RUU.

“Selanjutnya bekas lahan tambang, ada semacam upaya yang disusupkan. Di pasal 99 ayat 2 peluang jadi objek wisata atau irigasi. Kandungan logam berat tidak memungkinkan untuk irigasi atau pariwisata. Di Kaltim ada puluhan anak  meninggal yang tidak dijadikan pertimbangan,” kata Bagus, Kamis (25/7/2019).

Peneliti Auriga Nusantara Hendrik Siregar menuturkan, KPK harus ikut mengawasi dan mengawal pembahasan dan rencana penyelesaian UU Minerba ini. Kemudian, Hendrik menyebut ada indikasi perusahaan-perusahaan untuk melepaskan tanggung jawabnya terhadap bekas lubang tambang dengan cara mengeluarkan lubang tambang dari konsesi tambangnya.

“Dalam RUU itu, tidak sinkron. Perubahan KK menjadi IUPK, prosedur dalam proses IUPK itukan wajib berada di wilayah pencadangan nasional. Maka kuat dugaan RUU ini akan mengakomodasi 7 perusahaan yang akan berakhir masa berlaku izinnya. Kita (Koalisi) sudah menyiapkan surat yang akan kita kirim kepada Presiden dan Komisi VII DPR RI. Akan segera kami kirimkan,” kata Hendrik Siregar, Kamis (25/7/2019).”

Nurkholis Hidayat dari Lokataru menambahkan, tidak ada ketentuan tentang mekanisme perpanjangan izin yang diatur dalam draft RUU Minerba yang dirumuskan. Perpanjangan izin dapat secara langsung diperpanjang. Nurkholis melihat, undang-undang (UU) Minerba ini seolah seperti UU 'Mata Air' bagi para pengusaha.

“Tidak ada yang urgent untuk bisa diselesaikan dalam 3 minggu. Dispute ini bisa diselesaikan melalui Perpu (peraturan pengganti undang-undang), tapi Presiden menyerakahnnya ke DPR. Kita minta Presiden stop (pembahasan RUU Minerba) sampai kabinet baru terbentuk. Jangan sampai muncul persepsi bahwa ini semacam pencairan cek. Semoga tidak begitu,” kata Nurkholis, Kamis (25/7/2019).