Rangkong Gading dan Arwana Super Red Terancam Punah
Penulis : Redaksi Betahita
Konservasi
Senin, 02 September 2019
Editor : Redaksi Betahita
Betahita.id – Rangkong gading dan arwana super red, dua satwa khas Kalimantan Barat, sedang menghadapi masa-masa paling suram. Menurut data International Union for Conservation of Nature (IUCN) Rangkong Gading berstatus critical endangered (sangat terancam punah) dan Arwana Super Red berstatus endangered (terancam punah).
Riki Frindos, Direktur Eksekutif Yayasan KEHATI mengatakan Rangkong Gading selain menjadi petani hutan sejati yang membantu menanam pohon secara alami, juga sebagai simbol Kalimantan Barat yang merepresentasikan keberanian dan keagungan Suku Dayak.
“Punahnya satwa Indonesia berarti hilangnya identitas budaya Indonesia,” katanya dalam workshop 'Mengenal Lebih Dalam Satwa Karismatik Kalimantan Barat, Rangkong Gading atau Enggang dan Arwana Super Red' yang diadakan Program khusus Tropical Forest Conservatioan Action (TFCA) Kalimantan dan Yayasan KEHATI, Rabu, 28 Agustus 2019 di Grand Kemang Jakarta.
Baca juga: Rangkong Gading, Burung Khas Kalimantan Barat di Ambang Kepunahan
Menurut dia, peran media sangat penting untuk membangun kesadaran pentingnya melestarikan satwa Indonesia. Untuk mempertahankan keberlangsungan hidupnya, rangkong gading membutuhkan areal jelajah hutan yang luas, oleh sebab itu konservasi rangkong harus dilakukan dalam skala bentang alam. Sampai saat ini belum ada informasi dasar biologi dan ekologi, serta penelitian rangkong di Indonesia masih sangat minum.
Yoki Hadiprakarsa, Peneliti Senior Rangkong Indonesia mengatakan Rangkong Gading spesies yang menjadi target perdagangan satwa liar, yang paling terkenal, paruhnya padat [tonjolan mencolok di atas paruh]yang sering disebut “gading rangkong†sangat dicari di China. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, kondisi populasi rangkong gading di alam mengalami tekanan akibat perburuan untuk diambil paruhnya dan perdagangan secara ilegal. Sebagian besar perburuan terjadi di Kalimantan Barat. Saat ini diperkirakan populasi dan habitatnya di Kapuas Hulu.
Kajian Rangkong Indonesia menemukan hanya terdapat 55 penelitian rangkong yang sudah dipublikasikan dalam kurun waktu 1980-2016. Minimnya jumlah penelitian ini termasuk sebab sulitnya mengukur dampak akibat perburuan rangkong gading.
Sebagian bentuk dukungan dan pelaksaan dari Strategi Rencana Aksi Rangkong Gading 2018-2027, TFCA Kalimantan bersama LSM Rangkong Indonesia melakukan program konservasi rangkong gading di Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Sama dengan rangkong gading, habitat alami arwana super red adalah danau-danau yang ada di Kapuas Hulu. Misalnya Danau Lindung di Desa Empangau dan Danau Merebung di Desa Melembah, Kecamatan Batang Lupar.
Kepunahan ikan arwana super red di alam secara alami memang dianggap megkhawatirkan bahkan terancam punah menurut IUCN, karena tingkat peminat pasar dan daya jual ikan arwana sudah tinggi (jutaan rupiah).
Menurut Surat Keputusan Bupati kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2001, bahwa Danau Lindung Empangau yang berada di Desa Nanga Empangau, Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimanta Barat menetapkan sebagai danau lindung.
Termasuk juga didalamnya upaya perlindungan arwana dan kelestarian produksi ikan lainnya di dalam danau lindung tersebut.
Oleh karena itu untuk meminimalkan kemungkinan terburuk atau kepunahan terhadap ikan tersebut, populasi arwana super red di Kapuas Hulu saat ini banyak dilakukan pembudidayaan oleh masyarakat, dalam bentuk kolam ikan maupun dalam akuarium (penakaran).
Agus, salah satu perwakilan dari Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) pelestarian ikan arwana daerah Danau Lindung Empangau, arwana super red dapat dikenali dari sisiknya yang tebal dan berwarna merah.
Dalam hukum adat daerah setempat mengatur pemanenan ikan arwana (di alam) berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah seluruh desa Empangan. Arwana yang berada di danau hanya boleh diambil anakannya saja.
Itupun anakan dengan ukuran kurang dari 5 sentimeter, jika lebih dari itu harus dikembalikan ke danau. Peralatan yang digunakan dalam mengambil anakan arwana adalah senter, jaring ataupun parang payung. Selain alat itu tidak diperbolehkan.
Nelayan dan orang desa yang mengambil anakan ikan arwana yang lebih dari ukuran dalam hukum adat, akan dikenakan denda 300 ribu rupiah, dengan perhitungan 250 ribu rupiah akan di masukkan dalam kas pokwasmas dan sisanya akan digunakan untuk keperluan sosial dan ibadah.
Durasi pembayaran denda adalah 3 bulan. Selain itu ada aturan sosial warga setempat untuk tidak mengambil ikan arwana dalam waktu tiga hari berkabung setelah ada warga yang meninggal dunia.
Panen arwana dalam setahun biasa dilakukan satu kali atau dua kali oleh warga setempat. “Harapan ke depannya sumber daya genetis tetap terjaga dan masih ada,” tutur Agus.
Puspa D Liman, Direktur Program TFCA Kalimantan mengatakan untuk program konservasi arwana super red, TFCA Kalimantan mendukung lembaga lokal mengembangkan model konservasi lokal iakn arwana menjadi atraksi periwisata di Kabupaten Kapuas Hulu. Hal ini menarik dari praktik konservasi lokal ikan arwana yaitu adanya aturan zonasi perlindungan kawasan, aturan pemanenan, pembudidayaan dan pelepasliaran serta pengawasan.
Di area danau masyarakat, terdapat zonasi untuk pemanfaatan ekonomi, pemanfaatan terbatas, dan area lindung yang tidak boleh dimanfaatkan. Dalam pemanfaatannya kata Puspa, masyarakat mengatur pola giliran panen dengan batasan ukuran dan kewajiban pelepasliaran ikan arwana besar sebagai sumber indukan besar baru. Pengawasan dilakukan dengan ketat, dimana masyarakat pelanggar bahkan bisa dikeluarkan dari desa.
“Banyak hal yang bisa dipelajari dari program konservasi yang sudah dilakukan TFCA Kalimantan. Dalam media workshop, kami berharap jurnalis mendapatkan pembekalan yang cukup tentang rangkong gading dan arwana super red. Setelah itu kami akan membuka kesempatan kepada jurnalis untuk mengirimkan proposal peliputan mendalam untuk 2 spesies tersebut di Kalbar,” katanya.
Program ini memiliki beberapa kegiatan yaitu, pertama, melakukan perkiraan populasi dan monitoring habitat serta polusi rangkong gading. Kedua, melakukan kampanye konservasi rangkong gading dengan melibatkan unsur penting masyarakat dan pemerintah di Kalimantan Barat. Ketiga, menyusun rencana pengelolaan rangkong di tingkat unit manajemen taman nasional (TNBKDS).