KLHK Tetapkan Tiga Perusahaan Sawit Tersangka Pembakaran Hutan

Penulis : Redaksi Betahita

Karhutla

Senin, 02 September 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) menetapkan tiga perusahaan perkebunan sawit sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di dalam konsesinya di Provinsi Kalimantan Barat.

Ketiga perusahaan tersebut berlokasi di Kabupaten Ketapang,  yakni PT SKM di Kecamatan Muara Pawan (luas karhutla 800 hektare), PT ABP di Kecamatan Sungai Melayu Rayak dan Nanga Tayap (luas karhutla 80 hektare), serta PT AER di Kecamatan Benua Kayong, Matan Hilir Selatan, dan Sungai Melayu Rayak (luas karhutla 80 hektare).

Baca Juga: Pemerintah Tak Mau Ulangi Kesalahan Soal Karhutla

Selain ketiga perusahaan itu, Ditjen Gakkum KLHK turut menangkap satu individu pelaku karhutla. Individu dengan inisial UB diduga membakar hutan seluas 274 hektare di kawasan non-perusahaan (bukan kawasan izin) di Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Ditjen Gakkum KLHK menyegel konsesi perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran hutan dan lahan di konsesinya secara sengaja pada Agustus 2019. Foto: Ditjen Gakkum KLHK.

Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani pihaknya telah menyegel konsesi ketiga perusahaan tersebut, bersama dengan 24 perusahaan lain yang terindikasi kuat melakukan pembakaran di konsesinya. Total luas konsesi yang disegel adalah 4.490 hektare di lima provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan.  Penyegelan berlangsung  pada periode 3 Agustus-27 Agustus, 2019.

“Kami akan mendalami 27 perusahaan ini dan menyiapkan langkah hukum apa saja, apakah pidana atau perdata,” kata Rasio.

“Kepada 24 perusahaan lain, statusnya bisa naik cepat tergantung teman-teman penyidik. Kami terus bekerja untuk itu. Paling tidak kami sudah punya 27 prioritas dan ada kemungkinan jumlahnya akan meningkat,” tegasnya.

Rasio mengaku, sebelumnya pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada 210 perusahaan, termasuk 27 perusahaan yang kini konsesinya disegel. Peringatan itu terkait dengan adanya titik-titik api di konsesi perusahaan itu. Sebagian besar merupakan perusahaan perkebunan sawit, serta konsesi hutan tanaman industri, tambang, dan migas. Salah satunya adalah PT Riau Andalan Pulp & Paper (PT RAPP), raksasa industri pulp dan paper di Indonesia.

Baca Juga: Karhutla Masif di Areal Korporasi

Rasio menambahkan akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan. Saat ini Ditjen Gakkum sedang mempersiapkan langkah hukum untuk menjerat pelaku, baik perusahaan maupun pelaku perorangan, dengan bertumpu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami akan lakukan tindakan lebih tegas lagi terhadap pelaku karhutla 2019. Kami akan gunakan semua instrumen yang ada, baik administratif, perdata, maupun pidana. Kami fokus pada pidana yang lebih keras lagi untuk perusahaan yang masih melakukan pembakaran hutan dan lahan,” tegasnya.