175 Individu dan 4 Korporasi Tersangka Kasus Karhutla

Penulis : Redaksi Betahita

Hukum

Jumat, 13 September 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Kepolisian menetapkan 175 individu dan empat korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Sumatera dan Kalimantan.

“Iya jadi sampai September 2019 ini, sudah ada 175 individu dan empat korporasi yang menjadi tersangka karhutla,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 10 September 2019.

Dedi mengatakan, ratusan tersangka individu itu tersebar di enam wilayah yang menjadi fokus penanganan yakni Kalimantan Barat, Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Selatan.

Sementara untuk titik api, diakui Dedi, justru terjadi peningkatan pada pekan ini. Terutama di Riau dan Sumatera Selatan.

A firefighter braves the smoke caused by the forest fires in Riau Province, Indonesia. The forest fires continue to cause record-breaking air pollution in Singapore and Malaysia. Greenpeace calls on concession holders to urgently extinguish fires on their land, immediately stop the drainage and development on peat and natural forests and ensure palm oil in their supply chains is free from forest destruction.

“Di Riau, dari 104 menjadi 257 titik panas. Sementara di Sumatera Selatan, dari 40 menjadi 143 titik,” ujar Dedi.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 98 ayat 1 jo Pasal 99 ayat 1 jo Pasal 116 ayat 1 jo Pasal 118 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 108 jo Pasal 109 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Tersangka kebakaran hutan dan lahan tersebut juga dijerat dengan Pasal 40 ayat 4 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 98 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.