Penghapusan SVLK Produk Furniture Dinilai Langkah Mundur

Penulis : Redaksi Betahita

Hukum

Selasa, 17 September 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id –  Kaoem Telapak mengecam keras rencana Pemerintah untuk meniadakan kewajiban penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) bagi produk furniture. Indonesia telah menerapkan SVLK selama hampir 10 tahun terakhir sebagai salah satu upaya mengatasi penebangan dan perdagangan kayu ilegal serta memperbaiki tata kelola di sektor kehutanan, sehingga rencana ini merupakan suatu langkah mundur.

Baca juga: Pelaku Bisnis Mebel Minta SVLK Tidak Diberlakukan di Produk Hilir

Abu Meridian, direktur eksekutif Kaoem Telapak mengatakan, selama penerapan SVLK diberlakukan, ekspor produk kayu Indonesia justru menunjukkan tren perdagangan yang positif dan nilai ekspor meningkat. Hal ini menunjukkan kepercayaan pasar yang tinggi bahwa produk-produk kayu Indonesia dihasilkan dari sumber-sumber dan praktek yang legal.

“Rencana pemerintah untuk melakukan pengecualian terhadap produk furniture justru memberi isyarat bahwa pemerintah Indonesia gagal memastikan legalitas bagi produk furniture" katanya melalui keterangan resminya, Selasa 17 September 2019, di Jakarta.

Salah satu pengrajin kayu di daerah Yogyakarta, pengrajin ini berusaha bertahan dari berbagai gangguan baik dari bahan baku sampai administrasi/Betahita.id/foto:GIlang Helindro

Menteri Koordinator Bidang Perekomian, Darmin Nasution berkilah bahwa rencana Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan ekspor produk kayu dan menyatakan bahwa kewajiban SVLK hanya akan diterapkan bagi produk furniture yang akan dikirim ke Uni Eropa, Inggris, Kanada, dan Australia.

Indonesia merupakan negara pelopor di dunia melalui keberhasilannya mereformasi sektor kehutanan dan perkayuan, dari yang tadinya dikenal sebagai negara dengan tingkat pembalakan liar tertinggi- di mana nyaris 80% dari total kayu yang diproduksi di Indonesia berasal dari sumber-sumber ilegal, menjadi negara pertama di dunia yang mendapatkan lisensi FLEGT (Forest Law Enforcement Governance and Trade) dari Uni Eropa.

Dalam perjanjian FLEGT antara Indonesia dan Uni Eropa, produk kayu Indonesia dengan lisensi FLEGT dapat memasuki 28 negara anggota Uni Eropa tanpa harus melewati inspeksi, sehingga sangat memangkas biaya.

Kaoem Telapak menyerukan kepada Pemerintah untuk mengkaji kembali rencana penghapusan penerapan SVLK bagi produk furniture. Hambatan implementasi SVLK terutama bagi pelaku bisnis kecil dan menengah yang terkait pemenuhan standar legalitas dan biaya sertifikasi sepatutnya diatasi melalui bantuan pendampingan dan pembiayaan sertifikasi oleh pemerintah pusat bekerjasama dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan lainnya sebagaimana yang telah bergulir hingga saat ini.

"Justru Pemerintah harus memastikan penguatan pelaksanaan SVLK, termasuk melalui reformasi kebijakan, perbaikan sistem, pendampingan industri kecil dan penegakan hukum dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi, karena SVLK berbasis pada hukum dan peraturan yang berlaku.

Permintaan segelintir orang untuk mengecualikan produk furniture dari kewajiban menerapkan SVLK harus ditolak, karena akan berdampak negatif bagi reputasi Indonesia, yang pada akhirnya akan menurunkan kepercayaan pasar dan malah dapat menyebabkan ekspor produk furniture Indonesia terpuruk," kata  Abu.

Abdul Sobur, Sekretaris Jenderal Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) mengatakan, pada tahun 2019, ekspor mebel dan furniture diperkirakan meningkat 5-6 persen secara tahun per tahun. Menurutnya, masih adanya ketentuan SVLK untuk produk hilir membuat eksportir kesulitan untuk mengirim barangnya ke luar negeri.

"Dari sisi pembeli di luar negeri, tidak ada gangguan yang berarti. Gangguannya justru dari dalam negeri. Tahun lalu kami targetkan ekspor tumbuh 9% dengan harapan ketentuan SVLK dihapus untuk sektor hilir. Tapi hingga akhir tahun ketentuan itu masih ada, sehingga ekspornya tumbuh terbatas," kata Abdul seperti dikutip Bisnis.com, Minggu, 3 Maret 2019.

Dia mengklaim, konsumen di luar negeri tidak terlalu membutuhkan dokumen SVLK khusus untuk produk hilir seperti mebel dan furnitur. Menurutnya, dokumen itu cukup dipenuhi dari kayu yang menjadi bahan baku mebel dan furnitur. Abdul memperkirakan, apabila ketentuan SVLK untuk produk hilir dihapus pada tahun ini, nilai ekspor mebel dan furnitur dapat melonjak hingga 10 persen secara tahun per tahun.

"Bahkan nanti pada 2024, kalau ketentuan SVLK dihapus untuk produk hilir. Kami yakin nilai ekspornya bisa naik paling tidak US$4 miliar, atau dua kali lipat dari tahun lalu," katanya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018 lalu, nilai ekspor industri furnitur Indonesia mencapai US$ 16 miliar, tumbuh 5,04% dari tahun sebelumnya. Adapun, ekspor furnitur dari kayu tercatat tumbuh 3,68% menjadi US$1,34 miliar, sementara furnitur dari rotan atau bambu naik 2,67% menjadi US$115 juta.

Sejak penerapan SVLK dan pengakuan dari Uni Eropa menurut Abu Meridian dari Kaoem Telapak, nilai ekspor untuk produk kayu dan turunannya meningkat, dari sebesar USD 10 miliar pada tahun 2017 menjadi sebesar USD 12 miliar pada tahun 2018. Produk furnitur dengan sertifikat SVLK merupakan salah satu produk dengan nilai ekspor tertinggi dan menunjukkan peningkatan nilai ekspor. Sebaliknya, produk furnitur tanpa sertifikat SVLK mengalami tren penurunan nilai ekspor yang cukup drastis. Sehingga dapat dikatakan bahwa penerapan SVLK telah membantu peningkatan daya saing produk kayu Indonesia di pasar internasional.

 

Trend Perdangan Produk kayu Indonesia dengan Menggunakan SVLK

Trend Perdagangan Produk kayu Indonesia dengan Menggunakan SVLK