KLHK: Perusahaan Pemegang Izin Kehutanan Tidak Patuh dan Serius Antisipasi Karhutla

Penulis : Redaksi Betahita

Karhutla

Selasa, 24 September 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Tingkat kepatuhan perusahaan pemegang izin kehutanan terkait laporan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsesinya masih rendah. Sebanyak 78 persen dinyatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum melaporkan status pengendalian kebakaran di konsesinya. 

Padahal, penyerahan laporan tersebut bersifat wajib, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Ketidakpatuhan perusahaan ini pun dianggap sebagai salah satu indikasi kurangnya perhatian pemegang izin berbasis hutan dan lahan dalam mengantisipasi karhutla di konsesinya. 

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Ruandha Agung Sugardirman menyebutkan, terdapat 22 persen pemegang izin yang patuh, dengan jumlah 2.179 unit atau perusahaan. Di antaranya, 254 Unit Pemegang Izin IUPHHK-HA; 295 unit Pemegang Izin IUPHHK-HT; 16 unit Pemegang Izin IUPHHK-RE; 839 unit Pemegang Izin Penggunaan KH; 775 unit Pemegang Izin Perusahaan kebun. 

“Apabila (tetap) tidak melakukan kewajibannya, kemudian kami lakukan uji kepatuhan belum juga dilaksanakan, selanjutnya (Ditjen) Penegakan Hukum yang akan turun,” kata Ruandha, seperti dikutip Kompas, pekan lalu. 

Pegiat lingkungan hidup melakukan aksi protes di bawah Jembatan Sungai Kahayan Palangkaraya yang diselimuti kabut asap akibat karhutla. Foto: Greenpeace Indonesia

Baca Juga: Orangutan Borneo Menderita ISPA Akibat Karhutla

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan, akan menindak tegas perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di konsesinya. 

Rasio mengatakan pihaknya menemukan banyak perusahaan yang tidak patuh, mulai dari perusahaan yang tidak melaporkan peralatan, minimnya ketersediaan peralatan pemadaman karhutla, serta sedikitnya personil penanggulangan karhutla oleh perusahaan. 

“Kami terus mendorong pengawasan ini. Bila kami temukan lokasi (perusahaan) terbakar luas, dan tidak aktif memadamkannya, maka kami kenakan sanksi yang lebih keras,” kata Rasio kepada media, Jakarta, Senin, 23 September 2019. 

Sanksi tersebut, kata Rasio, bisa berupa pembekuan dan pencabutan izin oleh pemberi izin. “Dengan begitu, kita dapat mendorong kepatuhan pemegang izin termasuk di dalamnya yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan karhutla. Kalau seandainya, selama pengawasan ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh perusahaan maka dapat dikenakan sanksi,” tegasnya.  

Penegakan Hukum

Hingga saat ini, Gakkum KLHK telah menyegel 52 konsesi perusahaan perkebunan akibat kebakaran lahan. Rinciannya, Jambi (dua perusahaan, Riau (delapan perusahaan), Sumatera Selatan (satu perusahaan), Kalimantan Barat (30 perusahaan), Kalimantan Timur (2 perusahaan), dan Kalimantan Tengah (9 perusahaan). Total keseluruhannya seluas 8.931 hektare. Selain itu, enam perusahaan dan 1 individu juga telah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan. 

Kepolisian Republik Indonesia juga telah menetapkan enam perusahaan sebagai tersangka pembakaran lahan. Lima dari daftar tersangka tersebut adalah PT Surya Argo Palma, PT Sepanjang Inti Surya Usaha, PT Sumber Sawit Sejahtera, PT Palmindo Gemilang Kencana, dan PT Bumi Hijau Lestari. Polisi juga menetapkan tiga petinggi perusahaan sebagai pelaku pembakaran lahan. Ketiganya adalah Direktur Operasional PT Bumi Hijau Lestari, Alvaro Khadafi; serta dua manajer dari Suryo Argo Palma dan Sepanjang Inti Surya Usaha. 

Baca Juga: Greenpeace: Atasi Karhutla, Presiden Jokowi Harus Mulai dari Putusan MA

Hingga 20 September 2019, kepolisian telah menetapkan enam perusahaan dan 249 orang sebagai tersangka karhutla. Pelaku individu terbesar di beberapa provinsi seperti Riau (47 orang), Kalimantan Barat (61 orang), Kalimantan Tengah (65 orang), Sumatera Selatan (27 orang), Jambi (14 orang), dan Kalimantan Selatan (4 orang). 

Tersangka pembakaran lahan ini akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.

Kebakaran hutan dan lahan terus meluas. Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana, luas karhutla mencapai lebih dari 328 ribu hektare. Wilayah terbakar itu tersebar di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.