Karhutla 2019 Tak Separah 2015, Kenapa Lebih Mengkhawatirkan?

Penulis : Redaksi Betahita

Karhutla

Kamis, 10 Oktober 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Kebakaran hutan dan lahan tahun 2019 jauh dibandingkan karhutla 2015 jika dilihat dari areal yang terbakar, serta daerah dan warga terdampak.

Baca juga: BRG Fokus Penyelamatan Lahan Gambut Terdegradasi

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat, sebanyak 2,6 juta hektare hutan dan lahan terbakar dengan 120 ribu titik api sejak Juni hingga Oktober 2015. Sedangkan tahun 2019, lahan dan hutan yang terbakar 328 ribu Ha.

Karhutla 2015 menyebabkan  Sumatera Selatan, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan dinyatakan darurat asap. Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah dengan lahan terbakar mencapai 23 dan 16 persen dari keseluruhan area.

Infografis kebakaran Hutan dan Lahan Indonesia 2015

Kebakaran hutan dan lahan di salah satu konsesi perusahaan sawit di Provinsi Kalimantan Barat. Foto: Ditjen Gakkum KLHK melalui akun Instagram @gakkum_klhk

Infografis kebakaran Hutan dan Lahan Indonesia 2015/BNPB

BNPB melaporkan 120 ribu titik api berhasil dipadamkan lewat berbagai upaya seperti waterbombing, hujan buatan, dan pemadaman darat. Upaya ini ditambah terjadinya hujan besar pada Oktober 2015 yang berhasil menurunkan jumlah titik api secara drastis.

World Bank mencatat kerugian dari karhutla mengakibatkan 28 juta jiwa terdampak, 19 orang meninggal, dan hampir 500 ribu orang mengalami gangguan pernapasan atau ISPA. Asap yang dihasilkan dari karhutla turut dirasakan hingga Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam.

Pasca kebakaran hutan pemerintah kemudian membentuk Badan Restorasi Gambut untuk merestorasi 2 juta lahan gambut yang dilaporkan sangat mudah terbakar. Tak hanya itu, pemerintah juga melaporkan upaya pemindahan perkebunan yang berada di atas gambut ke area non-gambut.

Seperti halnya karhutla pada 2015, kebakaran hutan dan lahan kali ini terjadi di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, Jambi, dan Sumatra Selatan. Akibat asap yang dihasilkan Presiden Joko Widodo menyatakan status siaga darurat di keenam provinsi tersebut. Secara keseluruhan BNPB mencatat area terbakar mencapai 328.724 hektare dengan 2.719 titik panas pada periode Januari hingga Agustus 2019.

Infografis kebakaran Hutan dan Lahan Indonesia 2019/BNPB

Infografis kebakaran Hutan dan Lahan Indonesia 2019/BNPB

Menurut update data BNPB per 8 Oktober 2019, total 328.722 hektare luas kawasan terbakar sejak januari hingga Oktober. Provinsi Riau masih terdapat 18 titik panas, Jambi 33 titik panas, Sumatera Selatan 53 titik panas, Kalimantan Barat 1 titik panas, Kalimantan Tengah 22 titik api, Kalimantan Selatan 15 titik api, total 538 titik api per 8 Oktober 2019.

Hasil pemantauan LSM lingkungan Auriga Nusantara, menunjukkan bahwa terdapat 9.925 titik api (hotspot) dari 13.069 hotspot dalam kawasan hutan, 9.295 di antaranya berada di wilayah Kawasan Hidrologis Gambut (KHG).

Sementara di Area Penggunaan Lain (APL), dari keseluruhan 6.784 hotspot, 4.263 di antaranya merupakan KHG. “Fakta ini mengkhawatirkan mengingat KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutaban) sendiri baru saja menerbitkan P.10 (Peraturan Menteri KLHK) Tahun 2019 tentang Penentuan, Penetapan, dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut yang justru mengurangi proteksi terhadap hidrologis gambut,” kata Direktur Hutan Auriga, Mumu Muhajir, Minggu,  29 September 2019 di Hotel Cipta, Jakarta.

Mumu menambahkan dalam peraturan tersebut cakupan proteksi dikurangi dari kubah gambut yang harus dilindungi menjadi hanya puncak gambut.

“Tidak konsisten kan. Di sisi lain, kita cegah karhutla (kebakaran hutan dan lahan) dan kita ikut proses menurunkan emisi gambut. Pada saat yang sama dibuat peraturan yang memperkecil wilayah yang dilindunginya,” ujarnya.

Menurutnya, peraturan ini akan menghambat upaya pemadaman dan pencegahan karhutla di lahan gambut. Selain itu dari 7.343 hotspot di Konsesi, sebanyak 48% (3.528 hotspot) yang berada dalam kawasan prioritas restorasi gambut.

Ia juga mendesak transparansi data mengenai kawasan hidrologis gambut dan informasi-informasi lain terkait restorasinya. “Ketika kita ingin tahu perusahaan mana yang harus melakukan restorasi gambut, kita nggak pernah dapat (datanya),” ujarnya.

Mumu menpertanyakan komitmen KLHK dan Badan Restorasi Gambut (BRG) dalam mendorong pemulihan ekosistem gambut. Selain itu, ia juga berharap KLHK menyusun peta rawan api sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau dan siaga di area rawan-rawan api tersebut.

“Kalau kita tunjuk perusahaan sebagai pelaku, oke legitimate (sah). Tapi kita harus bertanya kenapa karhutla banyak di wilayah-wilayah yang tak ada izinnya dan dipegang oleh pemerintah,” katanya.

Menteri LHK Siti Nurbaya sebelumnya mengatakan, perlindungan serta pemulihan ekosistem gambut tetap menjadi semangat lahirnya peraturan P10. Aturan yang diteken pada Maret 2019 itu juga memperkuat aturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri LHK Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut.

“Pada prinsipnya gambut harus dilindungi dan dipulihkan. Dalam peraturan menteri yang baru diatur kubah gambut memang harus menjadi sumber air. Pada bagian tertentu itu tidak boleh (dikelola) dan harus dipulihkan,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 17 April 2019.