Walhi: Karhutla Jambi Capai Indikator Bahaya
Penulis : Redaksi Betahita
Karhutla
Rabu, 16 Oktober 2019
Editor : Redaksi Betahita
Betahita.id – Kualitas udara Kota Jambi menunjukkan berbahaya dengan Air Quality Index (AQI) US sebesar 667 dengan konsentrasi parameter PM2.5 753 ug/m3 pada pukul 14.00 WIB. Eksekutif Direktur Walhi Jambi, Rudiansyah, mengatakan potensi kebakaran masih memungkinkan akan terus terjadi khususnya di wilayah gambut, HPH, bahkan Taman Nasional Berbak Sembilang.
Menurut Rudi, kondisi tata kelola gambut yang rusak di sebabkan buruknya pengelolaan yang dilakukan oleh perusahaan. “Kebakaran di Jambi saat ini berada di wilayah gambut Kabupaten Muaro Jambi dan perbatasan Jambi dan Sumsel,” katanya saat dihubungi, Rabu, 16 Oktober 2019 dari Jakarta.
Rudi mengatakan kebakaran berada pada hak pengusahaan hutan PT Putra Duta Indo Wood dan PT Pesona Belantara. “Dan beberapa dekat perkebunan sawit di sekitar wilayah ini,” ungkapnya.
Sebagian besar wilayah yang terbakar sekarang masuk dalam wilayah prioritas Badan Restorasi Gambut (BRG). Artinya, kata Rudi, pihak perusahaan belum melakukan restorasi gambut sehingga mengakibatkan kebakaran terus berulang.
Senada dengan Rudi, pakar lingkungan DR Elviriadi mengatakan, kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 hingga 2019 akibat alih fungsi hutan menjadi konsesi industri skala besar.
Elviriadi mengatakan semua ini berawal dari ekspansi perkebunan skala besar dan juga industrialisasi kehutanan di rawa gambut. “Kalau sebelum era 90-an, sistem HPH (Hak Penguasaan Hutan), walaupun cukup serius memicu deforestasi, tetapi belum merambah ke lahan rawa gambut,” kata Elviriadi saat dihubungi Rabu, 16 Oktober 2019.
Ia mengatakan, langkah pemadaman dan penindakan dari pemerintah termasuk usaha BRG di Sumatera dan Kalimantan perlu diapresiasi. Tapi nyatanya Jambi dan Palembang masih berasap sampai hari ini, termasuk Taman Nasional Berbak-Sembilang. “Jadi ada yang jumping, yang dilompati dalam penanganan Karhutla,” katanya.
Baca juga: Karhutla Masih Berlanjut, Komitmen BRG dan KLHK Dipertanyakan
Menteri LHK Siti Nurbaya sebelumnya mengatakan, perlindungan serta pemulihan ekosistem gambut tetap menjadi semangat lahirnya peraturan P10. Aturan yang diteken pada Maret 2019 itu juga memperkuat aturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri LHK Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut.
“Pada prinsipnya gambut harus dilindungi dan dipulihkan. Dalam peraturan menteri yang baru diatur kubah gambut memang harus menjadi sumber air. Pada bagian tertentu itu tidak boleh (dikelola) dan harus dipulihkan,†ujarnya di Jakarta, Rabu, 17 April 2019.
Berdasarkan pantauan satelit Modis (Terra Aqua), Suomi NPP, dan NOAA-20 selama seminggu terakhir (8 Oktober 2019 - 14 Oktober 2019), sejak 9 Oktober 2019 BMKG mendeteksi adanya peningkatan jumlah titik panas di beberapa wilayah Indonesia yang saat ini tercatat sebesar 1.547 titik. Titik panas adalah rekam visual yang menunjukkan nyala apa di permukaan bumi.