Gakkum Sita Ribuan Kubik Ulin dan Meranti Ilegal di Kalimantan Timur

Penulis : Redaksi Betahita

Hukum

Rabu, 27 November 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Operasi penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap peredaran kayu ilegal berhasil menindak lebih dari 1.300 meter kubik kayu ulin dan meranti ilegal di 6 gudang penampungan kayu (TPT-KO) di Kalimantan Timur. Yakni di Usaha Dagang HK, FQ, MM, BM, CV SER di Samarinda dan Kutai Kartanegara, serta TPT-KO CV AK di Kutai Barat.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriono mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut diduga menerima, menampung, mengolah dan memperjualbelikan kayu ilegal, tanpa disertai dengan dokumen yang sah.

Saat ini barang bukti kayu olahan jenis ulin dan beranti dengan berbagai ukuran, serta 6 truk Fuso dan 1 truk Colt diesel berisi kayu, telah ditahan dan dijaga oleh personel Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang di masing-masing TPT-KO tersebut.

Sustyo memperkirakan,  kayu ilegal yang disita bernilai Rp6 milyar.

Raden Ariyo Wicaksono

Tampak sejumlah kayu ilegal yang tertumpuk di salah satu tempat penyimpanan yang diamankan Tim Gakkum KLHK di Kalimantan Timur, 24 November 2019./Foto: Dokumetasi Tim Gakkum Kalimantan

Beberapa petugas Tim Gakkum Kalimantan memasang police line di salah tempat penyimpanan kayu ilegal di Kalimantan Timur, 24 November 2019./Foto: Dokumetasi Tim Gakkum Kalimantan

Baca Juga: Balai Gakkum LHK Kalimantan Tangkap 3 Aktor Perdagangan Kayu Ilegal di Nunukan

Lebih lanjut Sustyo mengatakan, operasi peredaran hasil hutan ilegal ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terhadap adanya peredaran hasil hutan kayu ilegal secara masif dari Kabupaten Kutai Barat yang hanya dilengkapi dengan Nota Angkutan Kayu.

“Hasil analisis dan operasi intelijen Tim Gakkum KLHK terhadap dokumen peredaran kayu bulat ataupun dokumen kayu olahan menemukan indikasi aktifitas illegal logging. Beberapa perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran tindak pidana kehutanan dengan mengedarkan kayu dengan menggunakan dokumen angkutan kayu tidak sah,” kata Sustyo, Senin (25/11/2019).

Menindaklanjuti hasil operasi intelijen tersebut, tim gabungan menggerebek enam gudang yang berada di Kota Samarinda dan Kutai Kartanegara serta  di Kutai Barat pada 20 November 2019.

Raden Ariyo Wicaksono

Beberapa petugas Tim Gakkum Kalimantan memasang police line di salah satu gudang penyimpanan kayu ilegal di Kalimantan Timur, 24 November 2019./Foto: Dokumetasi Tim Gakkum Kalimantan

“Barang bukti kayu olahan ulin dan meranti dalam bentuk pacakan dan gergajian ditemukan tersebar. Di UD. HK sebanyak kurang lebih 600 meter kubik, CV.MM  125 meter kubik, UD. BM 150 meter kubik, UD. FQ 200 meter kubik, CV. SER  100 meter kubik, CV. AK  6 meter kubik, serta 140 meter kubik berada di dalam muatan 7 truk.”

Menurut Sustyo Iriono, setelah mendapatkan Nota Angkutan kayu, truk kayu bergerak di malam hari sehingga dapat mengelabuhi petugas. Keesokan harinya truk kayu tiba di lokasi TPT-KO Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kertanegara sesuai alamat yang tertera di Nota Angkutan. Di TPT-KO UD. HK, UD. FQ, UD. MM, UD. BM, CV. SER, kayu-kayu ilegal di-bandsaw sisi kanan kirinya (dicuci) dengan maksud seolah-olah berasal dari kayu sah industri primer.

“Ada juga kayu yang diolah menjadi sortimen kecil sesuai pesanan dan selanjutnya diangkut dengan menggunakan truk menuju Pelabuhan Semayang Balikpapan hingga tiba pada pembeli akhir di Surabaya. Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.”

Modus operandi dari aktifitas illegal tersebut, lanjut Sustyo, berawal dari kegiatan pembalakan liar pada kawasan hutan di Kabupaten Kutai Barat. Setelah ditebang dan diolah di dalam hutan, kayu-kayu yang masih berukuran balok dibawa keluar hutan dengan menggunakan truk colt diesel.

“Selanjutnya di jalan simpang Kalteng GBU, dilengkapi dokumen Nota Angkutan Kayu dari CV. AK yang berlokasi di Barong Tongkok Kutai Barat. Para pelaku kejahatan  ini diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp2,5 milyar.”

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, mengantisipasi kejahatan seperti ini tim Gakkum KLHK terus mempelajari pola-pola kejahatan terkait illegal logging dan peredaran kayu ilegal, baik di Papua, Maluku, Sulawesi, Kalimantan dan Sumatera.

“Kami melihat bahwa para pelaku terus mengembangkan pola-pola baru termasuk di wilayah Kalimantan. Para pelaku kejahatan selalu mencoba berbagai cara untuk mencari keuntungan finansial dari kejahatan perusakan sumber daya alam hutan kita ini,” ujar Rasio Ridho Sani, Senin (25/11/2019).

Rasio Sani menambahkan Gakkum KLHK terus berinovasi dengan mengembangkan big data system, dan instrumen pemantauan berbasiskan teknologi serta terus meningkatkan kapasitas SDM dan jaringan kerja di lapangan. Rasio menganggap pemerintah tidak boleh kalah cepat dengan pelaku kejahatan.

Berbagai operasi yang dilakukan saat ini, lanjut Rasio, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengamankan kawasan hutan dan menyelamatkan kerugian Negara dari kejahatan illegal logging dan peredaran kayu ilegal.

“Selama empat tahun ini sudah hampir 1.200 operasi kami lakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan terkait lingkungan dan kehutanan. Di samping penanganan berbagai kasus lingkungan dan kehutahan di beberapa lokasi lainnya, penindakan terhadap 6 perusahaan di Kalimantan ini merupakan bukti komitmen dan keseriusan KLHK dalam memberantas kejahatan pembalakan liar dan penindakan kejahatan terkait lingkungan dan kehutanan lainnya.”

Sebagai contoh, kata Rasio Ridho Sani, penanganan 480 kontainer kayu ilegal asal Papua, Papua Barat dan Maluku. Saat ini 26 perusahaan telah diproses hukum, dengan 8 perusahaan sudah vonis dan 11 perusahaan proses sidang. Sedangkan 7 perusahaan dalam tahap penyelidikan.

“Kita harus bersama-sama melawan kejahatan ini. Kejahatan ini harus kita hentikan. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera. Kerugian Negara dari kejahatan ini sangat besar. Kalau dibiarkan bisa merusak ekosistem dan mengancam kekayaan hayati kita. Sudah seharusnya pelaku kejahatan ini tidak hanya dihukum penjara dan denda seberat-beratnya, tapi juga harus dirampas keuntungan dan dimiskinkan melalui penegakan hukum pencucian uang.”