Kematian Gajah di Areal HTI Sinarmas, yang Pertama Akibat Perburuan Gading dalam 5 Tahun Terakhir  

Penulis : Redaksi Betahita

Hukum

Kamis, 28 November 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Kematian  gajah sumatera jenis Gajah Giam Siak Kecil di areal konsesi hutan tanaman industri (HTI) PT Arara Abadi (Sinarmas Group), 18 November 2019 lalu, masih diselidiki  oleh penegak hukum. Sejauh ini, kasus tersebut merupakan kasus kematian gajah dengan tindak pidana akibat perburuan gading yang pertama dalam 5 tahun terakhir.

Kepala Balai Besar KSDA Riau, Suharyono menjelaskan, pemeriksaan neukropsi terhadap jasad gajah sumatera yang mati di Distrik Duri II konsesi PT Arara Abadi, Desa Tasik Serai Kecamatan Talang Mandau Kabupaten Bengkalis oleh Tim medis Balai Besar KSDA Riau sudah selesai dilakukan. Hasilnya, diketahui bahwa gajah mati tersebut berjenis kelamin jantan, diperkirakan berusia sekitar 40 tahun.

“Tidak ditemukan tanda-tanda keracunan dan bekas jerat. Kondisi kepala gajah sudah terpotong dari pangkal belalai. Dimana belalai terpisah dari tubuh, dengan jarak 1 meter,” kata Suharyono, Jumat (22/11/2019).

Raden Ariyo Wicaksono

Beberapa petugas medis Balai Besar KSDA Riau tengah melakukan pemeriksaan terhadap bangkai Gajah Giam Siak Kecil yang ditemukan mati di areal konsesi HTI PT Arara Abadi, 18 November 2019./Foto: Dokumentasi Balai Besar KSDA Riau

Beberapa petugas medis Balai Besar KSDA Riau tengah melakukan pemeriksaan terhadap bangkai Gajah Giam Siak Kecil yang ditemukan mati di areal konsesi HTI PT Arara Abadi, 18 November 2019./Foto: Dokumentasi Balai Besar KSDA Riau

Diduga, lanjut Suharyono, Gajah Giam Siak Kecil tersebut mati dikarenakan pembunuhan atau perburuan, dengan pemotongan kepala untuk pengambian gading. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Medis tidak menemukan adanya proyektil peluru.

“Kondisi bangkai gajah sudah membusuk dan diperkirakan gajah tersebut mati kurang lebih sekitar 6 hari. Gajah tersebut merupakan gajah yang termasuk dalam subpopulasi atau kelompok Gajah Giam Siak Kecil.”

Areal Konsesi PT Arara Abadi Merupakan Kantong Habitat Gajah Giam Siak Kecil

Suharyono menjelaskan, areal konsesi HTI PT Arara Abadi, petak SBAD 401 B-01 Distrik Duri II Desa Tasik Serai Kecamatan Talang Mandau Kabupaten Bengkalis, lokasi tempat temuan gajah mati, memang merupakan kantong Gajah Giam Siak Kecil. Meski begitu, Suharyono enggan menyebutkan perkiraan jumlah populasi Gajah Giam Siak Kecil di daerah itu.

“Iya, merupakan subhabitat atau kantong Gajah Giam Siak Kecil. Ini (jumlah populasi) yang tidak boleh disebut. Kalau saya sebut jumlah, seperti mengumumkan, terus penjahat pemburu liar berbondong-bondong ke situ.”

Raden Ariyo Wicaksono

Beberapa petugas medis Balai Besar KSDA Riau tengah melakukan pemeriksaan terhadap bangkai Gajah Giam Siak Kecil yang ditemukan mati di areal konsesi HTI PT Arara Abadi, 18 November 2019./Foto: Dokumentasi Balai Besar KSDA Riau

Lebih lanjut Suharyono menuturkan, Gajah Giam Siak Kecil yang mati tersebut bisa jadi merupakan gajah yang tengah bergerak sendirian atau bukan bagian dari suatu kelompok atau rombongan. Karena, Gajah Giam Siak Kecil jantan dewasa, terkadang memang bergerak secara solitaire.

“(gajah) Jantan dewasa kadang-kadang solitaire. Yang lain betina, anakan dan jantan belum dewasa, selalu hidup dalam kelompok-kelompok yang dipimpin oleh induk gajah betina paling tua dalam rombongannya.”

Menurut Suharyono, kematian Gajah Giam Siak Kecil ini merupakan kematian gajah sumatera dengan indikasi tindak pidana akibat perburuan gading yang pertama selama 5 tahun terakhir.

Diketahui Berdasarkan Laporan Karyawan PT Arara Abadi

Suharyono menguraikan informasi kematian gajah sumatera jenis Giam Siak Kecil ini diterima oleh Balai Besar KSDA Riau dari salah seorang karyawan PT Arara Abadi Sinarmas Group, pada 18 November 2019, sekitar pukul 11.45 WIB. Lokasi bangkai gajah berada pada petak SBAD 401 B-01 di Distrik Duri II konsesi PT Arara Abadi, Desa Tasik Serai Kecamatan Talang Mandau Kabupaten Bengkalis.

“Bangkai gajah, pertama kali dilaporkan oleh pengawas tebang. Ada informasi dari tenaga kerja tebang, ada bau menyengat dan setelah dilakukan pengecekan ternyata ada bangkai gajah yang tergeletak.”

Selanjutnya, lanjut Suharyono, setelah mendapat laporan itu, Balai Besar KSDA Riau langsung menurunkan Tim Medis ke lokasi. Tim medis dimaksud terdiri dari dokter hewan dan pawang Gajah, untuk melakukan pemeriksaan secara detail atau neukropsi.

“Di samping itu Balai Besar KSDA Riau juga berkoordinasi dengan Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera dan sudah menurunkan Tim untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait kematian satwa tersebut. Perkembangan hari ini (22/11/2019), tim Penyidik dari Ditjen Gakkum (Direktrat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan juga Tim Reskrimsus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut,” kata Suharyono.