Komplotan Pemburu Harimau Dibekuk, Disita 4 Janin

Penulis : Redaksi Betahita

Hukum

Selasa, 10 Desember 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id -Tim gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Polri meringkus komplotan pemburu satwa liar dilindungi di Riau. Dari tangan mereka, disita empat janin harimau dan 1 kulit harimau dewasa.

Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatera, Alfian Hardiman, mengatakan, kemungkinan janin itu berasal dari dua harimau betina yang sedang hamil.

“Karena janin yang ditemukan 4 ekor, diduga berasal dari 2 ekor harimau betina. Sewaktu diamankan dari pelaku, 1 kulit harimau. Untuk kulit (harimau jantan atau betina) belum bisa dipastikan, menunggu keterangan ahli dari KSDA,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Desember 2019.

Kejahatan yang dilakukan komplotan ini sangat merugikan negara dan juga lingkungan, karena yang dihabisi berarti enam ekor satwa sangat langka tersebut.

Barang bukti kulit Harimau Sumatera yang berhasil disita dari salah seorang pelaku perburuan satwa liar dilindungi di Riau./Foto: Dokumentasi Balai Gakkum Sumatera

Komplotan ini diringkus di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau pada 7 Desember 2019. Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono menjelaskan, kasus perburuan dan peredaran satwa dilindungi ini, terungkap berawal dari informasi dan laporan masyarakat.

Raden Ariyo Wicaksono

Barang bukti 4 janin Harimau Sumatera yang disita dari para pelaku tindak pidana kejahatan perburuan satwa liar dilindungi yang terjadi di Riau./Foto: Dokumentasi Balai Gakkum Sumatera.

Dari pengembangan yang dilakukan petugas berhasil menangkap terduga pelaku MY, SS dan E yang merupakan istri dari MY. Dari para pelaku tim gabungan menyita 4 ekor janin harimau yang disimpan dalam toples plastik.

“Selanjutnya berdasarkan informasi yang diperoleh, dilakukan pengejaran pelaku lainnya ke jalan lintas timur sumatera dan berhasil menangkap SS dan TS. Dengan barang bukti 1 lembar kulit harimau dewasa,” kata Sustyo Iriono.

Tersangka pemburu harimau ini dikenakan pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.