Bupati Muara Enim Minta Harimau Ditangkap Hidup atau Mati?

Penulis : Redaksi Betahita

Biodiversitas

Senin, 30 Desember 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id –  Bupati Muara Enim, Juarsah, meminta harimau sumatera ditangkap hidup atau mati, menyusul tewasnya seorang warga akibat terkaman raja hutan itu.

Sulistyowati, 30 tahun, ditemukan tewas akibat serangan harimau saat sedang mandi di pemandian umum Dusun Sido Dadi Kampung 5 Desa Padang Bindu, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim, Jumat malam, 27 Desember 2019.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan berjanji segera menangkap harimau itu karena sudah berada di luar habitatnya. Lokasi penyerangan berada di kawasan pemukiman.

Kepala BKSDA Sumsel, Genman Suhefti Hasibuan di Palembang, Minggu mengatakan upaya penangkapan tersebut dilakukan karena harimau sudah keluar dari wilayah hutan lindung, bukan karena ancaman Juarsah, yang meminta harimau ditangkap hidup atau mati.

Tim RKW VIII BKSDA Sumsel mengecek kotak jebakan harimau di Desa Muara Dua, Kabupaten Muara Enim pascaserangan harimau yang menewaskan seorang warga bernama Sulis, 27 Desember 2019. ANTARA/Dok BKSDA

Menurut dia tim BKSDA di Kabupaten Muara Enim sudah menyisir keberadaan harimau sejak jatuhnya korban meninggal pada Jumat malam, meskipun hingga saat ini harimau tersebut belum juga ditemukan.

Ia juga tidak bisa memastikan bahwa harimau yang berhasil ditangkap nanti merupakan individu penyerang Sulis, sebab butuh identifikasi mendalam. Namun pada dasarnya semua harimau yang kedapatan berada di luar hutan lindung memang harus ditangkap lalu dikembalikan.

Jika harimau sudah tertangkap, kata dia, maka BKSDA akan memindahkannya ke habitatnya kembali, dengan catatan bahwa proses penangkapan dilakukan di luar hutan lindung.

“Misalnya nanti tim kami menemukan harimau sudah kembali ke hutan lindung atau habitatnya, ya tidak akan ditangkap, tapi jika berada di luar habitatnya pasti kami tangkap,” kata Genman.

Kendati harimau sudah menewaskan lima warga dalam kurun dua bulan terakhir, pihaknya baru kali ini mengupayakan penangkapan harimau, sebab serangan-serangan sebelumnya terjadi di dalam hutan lindung atau habitat harimau itu sendiri.

Sedangkan serangan yang menewaskan Sulis memang lokasinya hanya terpaut 100 meter dari pemukiman dan berada di luar hutan lindung.

“Kami juga meminta masyarakat agar tidak ikut memburu harimau apalagi membunuhnya karena harimau termasuk satwa dilindungi Undang-undang,” kata Genman.

TEMPO.CO | TERAS.ID