Menteri Siti Stop Kerjasama KLHK dengan WWF Indonesia
Penulis : Redaksi Betahita
Hutan
Selasa, 28 Januari 2020
Editor : Redaksi Betahita
Betahita.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghentikan kerja sama dengan WWF Indonesia. Dalam surat keputusan yang dikeluarkan Menteri LHK Siti Nurbaya pada 10 Januari 2020, penghentian kerja sama itu dilakukan karena WWF Indonesia dianggap melakukan pelanggaran kesepakatan.
“Adanya pelanggaran prinsip kerja sama dan pelanggaran kerja lapangan serta melakukan klaim sepihak yang tidak sesuai fakta lapangan pada tingkat sangat serius,” demikian disebut dalam surat keputusan yang dimuat di laman KLHK.
Selain itu, kegiatan WWF dalam bidang perubahan iklim, penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan serta pengelolaan sampah lapangan, dinilai KLHK tidak memiliki dasar hukum kerja sama yang sah.
KLHK juga menilai WWF Indonesia melakukan pelanggaran prinsip kerja sama dan pelanggaran kerja lapangan serta melakukan klaim sepihak yang tidak sesuai fakta lapangan pada tingkat sangat serius.
“Terjadi pelanggaran substansi perjanjian melalui kampanye medsos dan publikasi laporan yang tidak sesuai fakta, yang dilakukan oleh WWF,” demikian disebutkan dalam keputusan KLHK.
Kerja sama KLHK dengan WWF dalam program Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Indonesia ditandatangani pada 13 Maret 1998.
Yayasan WWF Indonesia menyayangkan keputusan KLHK tersebut karena tidak diberikannya ruang komunikasi dan konsultasi seperti yang tercantum pada Perjanjian Kerja Sama antar kedua lembaga.
“Keputusan sepihak ini merugikan reputasi WWF yang telah lebih dari 50 tahun berkiprah mendukung upaya konservasi dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia,” demikian siaran pers WWF Indonesia.
Yayasan WWF Indonesia tetap berkomitmen mendukung prioritas Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. “Kami memiliki kesepakatan kerja sama dengan instansi pemerintah lainnya di antaranya dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Agraria dan Tata Ruang; Badan Restorasi Gambut, dan berbagai pemerintah daerah.”
“Yayasan WWF Indonesia tetap dapat beroperasi di Indonesia sebagai lembaga independen yang menjadi bagian dari kelompok masyarakat madani yang terus berkiprah dan berkontribusi pada pelestarian sumber daya alam hayati bagi kesejahteraan bangsa dan masyarakat Indonesia,” demikian siaran pers WWF Indonesia.