Antara Langgar Kesepakatan dan Kesepakatan Ketinggalan Zaman

Penulis : Antara Langgar Kesepakatan dan Kesepakatan Ketinggalan Zaman

SOROT

Sabtu, 01 Februari 2020

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku terpaksa mengakhiri kerja sama dengan WWF Indonesia karena ruang lingkup lembaga itu semakin luas dan tidak sesuai dengan perjanjian awal.

"MoU WWF Indonesia sejak Maret 1998 sudah tidak sesuai dan harus diganti. Hal ini sudah didasarkan evaluasi oleh KLHK sejak Desember 2018 dan sudah diinformasikan kepada mereka (WWF Indonesia)," kata Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono kepada Betahita, Kamis, 30 Januari 2020.

Baca Juga: WWF Indonesia: KLHK Memutus Kerja Sama Secara Sepihak

Bambang menjelaskan, kesepakatan kerja sama dengan WWF Indonesia hanya mencakup konservasi dan keanekaragaman hayati. Menurutnya, lembaga tersebut memperluas kegiatannya ke isu seperti lahan, perubahan iklim, dan sampah. Beberapa kegiatan lembaga itu ilegal karena tanpa izin dan tanpa sepengetahuan KLHK, katanya.

Salah seorang relawan WWF Indonesia sedang menanam bibit pohon. Foto: WWF Indonesia

Sebelumnya, KLHK mengakhiri kerja sama dengan WWF Indonesia melalui surat keputusan menteri bernomor SK.32/Menlhk/Setjen/KUM.1/1/2020. Surat itu menyebutkan bahwa mitranya itu telah melakukan pelanggaran prinsip kerja dan pelanggaran substansi pada level serius. WWF Indonesia juga disebut melakukan klaim sepihak melalui serangkaian kampanye media sosial.

"Ada overclaim pekerjaan oleh WWF. Di antaranya, tidak ada mutual respect kepada pemerintah yang sah. Seharusnya kerjasama berdasarkan peraturan perundangan Republik Indonesia dan mutual respect," kata Bambang.

WWF Indonesia: Kami bekerja sesuai perkembangan zaman

Pelaksana CEO dan Direktur Konservasi Lukas Adhyakso mengakui ruang lingkup kerja dengan KLHK (saat itu Departemen Kehutanan) pada awalnya memang fokus pada kerja konservasi. Namun, pada perkembangannya, lembaga itu bekerja sesuai dengan isu-isu yang berkembang di Indonesia.

“Kita sepakat bahwa perjanjian itu sudah outdated karena sudah lama sekali, dan waktu itu pun aspek lingkungannya belum ada. Tapi, kemudian kami mengembangkan kegiatan yang lain sesuai dengan situasi,” katanya kepada Betahita, Selasa, 28 Januari 2020.

“Kita bekerja sesuai perkembangan zaman, dan kalau itu (perjanjian) harus berubah, justru kita mengharapkan ada perubahan (kerja sama),” katanya.

Baca Juga: Hubungan WWF Indonesia-KLHK Putus, Nasib Badak Pahu Bagaimana?

Sebelumnya WWF Indonesia menyebut KLHK memutus hubungan kerja sama secara sepihak. Lembaga itu mengaku tidak menerima hasil evaluasi dari kementerian tersebut, kecuali surat pemberitahuan sedang dievaluasi dan surat pemutusan kesepakatan yang diterima sekaligus pada 7 Oktober 2019.