KLHK Sita Ratusan Batang Kayu Ulin Ilegal di Kalimantan Barat

Penulis : Redaksi Betahita

Hutan

Rabu, 26 Februari 2020

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Kalimantan menyita ratusan batang kayu ulin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kayu  ilegal ini  tidak dilengkapi dokumen surat keterangan sah hasil hutan (SKSHHK).

Dalam operasi tersebut, Gakkum KLHK mengamankan 148 batang kayu ulin pada 17 Februari 2020. Ulin merupakan kayu endemis yang masuk daftar merah International Union for Conservation of Nature. Saat ini barang bukti dititipkan di Kantor Manggala Agni Ketapang.

Baca Juga: Gakkum Sita Ribuan Kubik Ulin dan Meranti Ilegal di Kalimantan Timur

Kepala Balai Gakkum wilayah Kalimantan Subhan mengatakan pihaknya juga telah menetapkan tersangka berinisial AR, yang mengoperasikan kapal klotok bertonase 5 GT pembawa 148 kayu ulin tanpa dokumen. Saat ini AR ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ketapang.

Tumpukan kayu ulin ilegal dalam kapal klotok yang disita Gakkum KLHK Kalimantan di Sungai Pawan, Ketapang, Kalimantan Barat, 17 Februari 2020. Foto. Istimewa

“Penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengembangan kasus ini,” kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan Subhan dalam siaran pers, Selasa, 25 Februari 2020.

Selain ulin, penyidik juga menyita 600 batang kayu bulat ilegal tanpa SKSHHK. Saat ini kayu dititipkan di logpond Alas Kusuma Grup.

Penangkapan itu berawal dari kegiatan patroli Tim Lanal Ketapang dan Tim Pos TNI AL Ketapang di Sungai Pawan Ketapang pada 17 Februari 2020 di Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan. Tim patroli menemukan satu kapal klotok tanpa nama dengan nahkoda AR.

Saat kejadian, AR sedang mengangkut 148 batang kayu jenis ulin/belian berukuran 8 cm x 16 cm x 4 m sebanyak 120 batang dan ukuran 8 cm x 16 cm x 3 m sebanyak 28 batang. Tim patroli juga menemukan 600 batang kayu bulat yang telah dirakit.

Baca Juga: Ditjen Gakkum Bongkar Dua Industri Pengolahan Kayu Meranti Ilegal di Kuantan Singingi Provinsi Riau

AR dan barang bukti kemudian ditahan di Kantor Pos TNI AL Ketapang. Tanggal 20 Februari 2020, Pos TNI AL Ketapang melimpahkan AR, saksi, dan barang bukti kepada Seksi Wilayah III Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan untuk diproses lebih lanjut.

Gakkum KLHK menjerat AR dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar.