Komisaris Perusahaan Jadi Tersangka Illegal Loging di Maluku

Penulis : Redaksi Betahita

Hutan

Senin, 23 Maret 2020

Editor : Redaksi Betahita

BETAHITA.ID -  Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan dan Kehutanan Wilayah Maluku-Papua menetapkan komisaris perusahaan sebagai tersangka pembalakan liar (illegal logging). Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polda Maluku, Ambon.

Tersangka berinisial IQ merupakan komisaris dari perusahaan kayu CV Sumber Berkat Makmur pada 4 Maret 2020. Gakkum KLHK menyita barang bukti satu alat berat loader, dua bulldozer, dan 25 batang kayu bulat gelondongan berbagai ukuran dan jenis.

Kayu gelondongan itu diduga hasil dari pembalakan liar CV Sumber Berkat Makmur di Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku.

Baca Juga: Gakkum Sita Ribuan Kubik Ulin dan Meranti Ilegal di Kalimantan Timur

“Saat ini Penyidik Gakkum Maluku Papua masih mendalami penyidikan dan menuntaskan kasus itu. Seluruh barang bukti telah mendapatkan penetapan sita dari Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa Kelas II,” kata Yosep Nong, Kepala Seksi Wilayah II Ambon Balai Gakkum Maluku-Papua, Kamis, 19 Maret 2020.

Penyidik akan menjerat IQ dengan Pasal 12 Huruf k Jo. Pasal 87 Ayat 1 Huruf 1 dan/atau Pasal 19 Huruf a Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar, tambah Yosep.

Operasi penangkapan itu berawal dari informasi adanya kegiatan pembalakan liar di media daring. Setelah mengumpulkan data dan informasi, tim intelijen Gakkum KLHK menindaklanjuti dengan Operasi Pengamanan Hutan dan Peredaran Hasil Hutan pada 4 Maret 2020. Tim melanjutkan dengan penyidikan hingga kemudian menahan IQ dan menyita barang bukti pada 18 Maret 2020.

Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, pemberantasan perusakan hutan khususnya illegal logging merupakan prioritas KLHK. Sebab, pembalakan liar masih marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia, seperti Maluku dan Papua.

Baca Juga: Menanti Kejelasan Tersangka Kayu Illegal Logging Papua

"Illegal logging tidak hanya merugikan negara, tapi juga mengancam keselamatan manusia, dan mengganggu keseimbangan alam," kata Rasio, Kamis, 19 Maret 2020.

"Kami sangat serius dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan illegal logging. Pelaku kejahatan seperti ini harus  dihukum seberat-beratnya," kata Rasio Sani.