Corona, Penegakan Hukum Lingkungan di Sulawesi Tetap Jalan
Penulis : Kennial Laia
Lingkungan
Minggu, 26 April 2020
Editor :
BETAHITA.ID - Proses penegakan hukum lingkungan tetap berlangsung selama pandemi Covid-19. Di Sulawesi Selatan, misalnya, kasus illegal logging di PT Inhutani I Gowa-Maros, Desa Belapunranga, Kecamatan Paranglose, Kabupaten Gowa, akan memasuki tahap persidangan.
Kepala Seksi I Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sulawesi Muhammad Amin menyatakan, tim penyidik telah melimpahkan perkara itu ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada 20 April 2020.
“Balai Gakkum akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel,” kata Muhammad melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 April 2020.
Barang bukti yang akan diserahkan antara lain satu mobil truk warna kuning dengan nomor polisi DD9976PA beserta kuncinya, 74 batang kayu jenis rita atau pulai bentuk gelondongan dengan panjang 2 meter. Sementara itu terdapat satu tersangka berinisial FT alias Abang (54).
Menurut Muhammad, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan peraturan tersebut, FT alias Abang dapat dikenakan pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp5 miliar.
Sementara itu di Manado, Sulawesi Utara, kasus tambang emas ilegal di kawasan konservasi juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Penyidik menyatakan berkas kasus telah lengkap, beserta alat bukti dan dua tersangka berinisial SM (38) dan HA (37).
Tambang emas ilegal ini diketahui berada di Patolo, Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Desa Tanoyan Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Tersangka SM berperan sebagai pemilik tambang dan pemodal atau aktor intelektual yang menyuruh pekerja menambang tanpa izin. Tersangka HA berperan sebagai operator alat berat yang menambang dan membawa alat berat ke lokasi penambangan di dalam kawasan TN Bogani Nani Wartabone.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan mengatakan, kasus ini berhasil diselesaikan atas hasil kerja sama tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Seksi Wilayah III Manado, Polisi Hutan Balai TN Bogani Nani Wartabone, Satuan Brimob Batalyon B Inuai.
"Tim gabungan ini berhasil mengamankan satu eskavator Hyundai dan pelaku,” terangnya, Jumat, 24 April 2020.
Dodi menambahkan, saat ini kedua tersangka dititipkan PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi di Rutan Kelas IIB, Kota Kotamobagu. Sedangkan barang bukti eskavator diamankan di Kantor Balai TN Bogani Nani Wartabone.
Dalam kasus itu, tersangka akan dikenakan Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK Yazid Nurhuda mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mengawasi dan menjalankan penegakan hukum atas kegiatan ilegal yang merusak hutan dan lingkungan hidup. KLHK berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
"Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk penindakan. Kami mengharapkan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan agar dihukum seberat-beratnya oleh Majelis Hakim agar ada efek jera, agar tidak merugikan negara dan masyarakat," kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani.