Pengesahan RUU Minerba Disambut Sorakan Anggota DPR

Penulis : Betahita.id

Energi

Rabu, 13 Mei 2020

Editor :

BETAHITA.ID -  DPR menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi undang-undang.

"Kami akan menanyakan pada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui atau disahkan menjadi undang-undang," kata Ketua DPR-RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna, Selasa 12 Mei 2020.

Pertanyaan itu pun disambut dengan sorakan para anggota fraksi partai. "Setuju, setuju," saut peserta Rapat Paripurna diiringi ketok palu Pimpinan DPR.

Adapun dalam pengambilan keputusan ini disetujui oleh delapan fraksi untuk menetapkan RUU Minerba sebagai undang-undang yakni Fraksi PDI P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan PPP. Kemudian hanya satu fraksi yang menolak yaitu Partai Demokrat.

Ilustrasi lubang tambang. Foto: Dok. Jatam.org

Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif mewakili Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkapkan rasa terima kasih kepada anggota legislatif telah menyetujui RUU Minerba sebagai undang-undang.

"Tidak lupa kami mohon maaf jika selama pembahasan perubahan RUU nomor 4 tentang minerba bersama bapak ibu anggota dewan jika terdapat hal-hal kurang berkenan," kata dia.

Dia berharap, undang-undang yang baru disahkan ini akan menjawab permasalahan pertambangan mineral dan batu bara pada masa mendatang.

TEMPO.CO | TERAS.ID