2 Pertimbangan Pemerintah Cabut Permendag 15/2020 Pembatalan SVLK

Penulis : Kennial Laia

Hutan

Jumat, 15 Mei 2020

Editor :

BETAHITA.ID -  Regulasi yang mencabut Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, terbit pada Kamis, 14 Mei 2020. Aturan itu tadinya hendak membatalkan dokumen syarat V-Legal yang menjadi tanda legalitas kayu di Indonesia atau biasa disebut Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

“Menetapkan, pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku,” begitu bunyi aturan dalam salinan yang didapatkan Betahita, Kamis, 14 Mei 2020.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 itu diundangkan di Jakarta pada 11 Mei 2020.

Ada dua pertimbangan pemerintah mencabut peraturan tersebut. Pertama, untuk memberikan kepastian berusaha ekspor produk industri kehutanan.

Ilustrasi dokumen V-Legal milik perusahaan HTI. Foto: Yudi Nofiandi/Auriga

Selain itu, pemerintah mempertimbangkan Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Indonesia dan Uni Eropa terkait Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT). Hal ini khususnya terkait dengan penggunaan Dokumen V-Legal sebagai dokumen pelengkap pabean ke kontinen tersebut.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 menuai kritik lantaran dianggap menghapus tanda legalitas kayu. Kondisi ini dapat menciptakan maraknya pembalakan liar di Indonesia.