Tim Gakkum KLHK Gagalkan Penyelundupan Kantong Semar ke Taiwan
Penulis : Gilang Helindro
Konservasi
Jumat, 29 Mei 2020
Editor :
BETAHITA.ID - Tim operasi gabungan Ditjen Gakkum KLHK dan BKSDA Kalbar SKW II Sintang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berhasil menahan penjual kantong semar dilindungi ke Taiwan.
Baca juga: Ditjen Gakkum Bongkar 2 Industri Pengolahan Kayu Ilegal di Riau
Sustyo Iryono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan dalam keterangan resminya mengatakan, ini pertama kali Gakkum KLHK menyidik kasus perdagangan tumbuhan dilindungi.
“Kami akan mengembangkan kasus ini, terutama menelurusi jaringan internasional penyelundupan tanaman dilindungi,” katanya Kamis 28 Mei 2020.
Gakkum KLHK dan BKSDA Kalbar menahan RB (23) dan MT (32) beserta barang bukti 25 paket kantong semar (spesies Nepenthes clipeata dan Nepenthes spp) dan sejumlah tumbuhan lainnya, di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat. RB dan MT ditahan di Kantor Seksi Wilayah Pontianak, Balai Gakkum Kalimantan.
Selain kedua pelaku, Balai Gakkum Kalimantan juga menyita barang bukti berupa 25 paket kantong semar, 1 paket Sonerila, 1 paket Komalomena silver, Vilodendrum boceri, Labisia kura-kura, dan Alokasia silver.
Hasil penyidikan menunjukkan RB dan MT adalah pemasok kepada AC – pemilik nursery di Taiwan. Nursery milik AC ini menjual berbagai jenis kantong semar yang berasal dari berbagai negara di Asia Tenggara.
Komunitas Suara Pelindung Hutan pernah melaporkan AC sebagai perambah dan penyelundup tumbuhan dilindungi di Indonesia. Berdasarkan pengakuan RB dan MT, tumbuhan dilindungi itu dijual Rp 500 ribu per pokok.
RB dan MT sudah sejak tahun 2017 mengambil kantong semar jenis Nepenthes clipeata dari Taman Wisata Alam Gunung Kelam. Kemudian mereka menjualnya secara online kepada pembeli dari luar Pulau Kalimantan, dan pembeli internasional antara lain dari Taiwan, Penang, Kuching, dan Kuala Lumpur.
Penyidik akan menjerat keduanya dengan Pasal 21 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, Penyidik KLHK menetapkan RB (23 tahun) pemilik tumbuhan Nepenthes clipeata dan Nepenthes spp sebagai tersangka, sedangkan MT (32) diperiksa sebagai saksi. Saat ini tersangka telah dititipkan ke Rumah Tahanan Polda Kalimantan Barat.
Kantong semar spesies Nepenthes clipeata termasuk tumbuhan karnivora endemik yang hanya tumbuh di Bukit Kelam, Sintang, Kalbar. IUCN (International Union for Conservation of Nature) pada tahun 2014 menetapkan Nepenthes clipeata yang tumbuh di celah-celah curam batuan granit ini dalam Red List sebagai critically endangered atau sangat berisiko punah.
Di Taman Nasional Batang Gadis hingga saat ini telah teridentifikasi 5 Jenis kantong semar. 5 jenis tersebut termasuk kategori Appendix II menurut CITES yaitu Nepenthes ampullaria Jack, Nepenthes gymnamphora Nees, Nepenthes reinwardtiana Miq, Nepenthes lingulata Chi.C. Lee, Hernawati & P. Akhriadi, dan Nepenthes sumatrana (Miq.) beck.
Sedangkan berdasarkan P.106 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi di Indonesia, 3 jenis merupakan tumbuhan yang dilindungi yaitu Nepenthes gymnamphora Nees, Nepenthes lingulata Chi.C. Lee, Hernawati & P. Akhriadi, dan Nepenthes sumatrana (Miq.) Beck . 1 (satu ) jenis merupakan jenis yang sangat dilindungi berdasarkan IUCN Red list dengan status Critically Endangered (CR) yaitu Nepenthes sumatrana.
Di Indonesia setidaknya terdapat 85 jenis kantong semar. Habitat terbanyak berada di Kalimantan dan Sumatera. Sayangnya, kekayaan jenis kantong semar tersebut masih kurang mendapat perhatian. Menurut data IUCN Red List, sedikitnya 27 spesies terancam punah, bahkan 4 di antaranya merupakan spesies dengan status Critically Endengered (Kritis) dan empat lainnya berstatus Endengered (Terancam).