Tanyakan Kebun Digusur Sawit, Petani Boven Digoel Tewas Dianiaya

Penulis : Betahita.id

Hukum

Senin, 01 Juni 2020

Editor :

BETAHITA.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua bersama Yayasan Pusaka Bentala Rakyat dan Sekretariat Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Agung Merauke, meminta Kepolisian Daerah Papua serta PT Korindo Group mengusut kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga sipil bernama Marius Betera oleh anggota polisi Brigadir MY. Korban adalah petani yang lahannya digusur oleh perkebunan sawit milik Korindo.

Aksi penganiayaan yang terjadi pada 16 Mei 2020 itu mengakibatkan Marius meregang nyawa.

"Kapolda Papua dan Kapolres Boven Digoel untuk segera usut tuntas dugaan tindakan pidana perusakan dan dugaan tindak pidana penganiayaan berat," ujar Direktur LBH Papua Emanuel Gobay dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 31 Mei 2020.

Emanuel mengatakan perusahaan juga harus membentuk forum atau badan konsultatif multilateral yang anggotanya melibatkan pakar serta warga asli sekitar untuk membantu polisi mengungkap kasus ini.

Masyarakat adat Papua Barat berunjuk rasa di Jakarta, Kamis, 15 November 2018/ Betahita

Kejadian ini melibatkan perusahaan kelapa sawit PT Tuntas Sawa Erma (TSE), yang merupakan anak perusahaan PT Korindo Group. "PT Korindo Group segera memenuhi tanggung jawab perusahaan untuk menghormati hak asasi manusia," kata Emanuel.

Dugaan penganiayaan terhadap Marius berawal saat terjadi penggusuran lahan kebun pisangnya oleh PT TSE pada 16 Mei 2020. Padahal, Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) 169 tentang Hak Masyarakat Hukum Adat menyatakan perlindungan atas hak-hak masyarakat adat atas wilayah dan sumber daya alam yang ada di wilayahnya. 

Marius kemudian mendatangi manajemen PT TSE di Camp 19, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua, dan menanyakan kejelasan penggusuran tersebut. Ia merasa dirugikan karena penggusuran dilakukan perusahaan pada pohon pisang yang siap panen dan tanpa pemberitahuan. 

Namun bukannya mendapat kejelasan soal ganti rugi, di sana Marius justru diduga dipukuli oleh polisi bernama Brigadir MY. Akibatnya, Marius menderita luka parah dan meninggal dunia saat dilarikan ke klinik. 

LBH Papua pun menyatakan kasus ini harus diusut hingga tuntas karena diduga oknum aparat itu menyalahgunakan jabatannya. Induk perusahaan PT TSE, PT Korindo Group, menyatakan siap membantu aparat mengusut kasus itu hingga tuntas. 

"Perusahaan harus menjalankan sungguh-sungguh komitmen kebijakan untuk memenuhi tanggung jawab perusahaan untuk memenuhi hak asasi manusia," kata Emanuel. 

TEMPO.CO | TERAS.ID