Konflik Petani Vs PT WKS di Jambi Berlangsung Belasan Tahun

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Agraria

Kamis, 18 Juni 2020

Editor :

BETAHITA.ID - Konflik lahan antara petani dan PT Wirakarya Sakti (WKS) di Provinsi Jambi seolah bak bara api yang belasan tahun belakangan tak juga terpadamkan. Hal ini terjadi karena jumlah letusan konflik yang muncul tidaklah sedikit dan hingga kini dinilai tak ada penyelesaian yang nyata.

Direktur Walhi Jambi, Rudiansyah mengungkapkan, dari catatan Walhi setidaknya ada kurang lebih 120 desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Muaro Jambi, Batanghari dan Tebo yang bersinggungan dengan PT WKS. Namun konflik atau permasalahan yang terjadi di desa-desa tersebut tidak semuanya terbuka ke publik.

"Dari kompilasi yang kita lakukan, yang terbuka itu sebanyak 33 konflik yang terbuka ke publik yang sudah terjadi gejolak yang masif. Nah itu banyak korban jiwa maupun dampak kerugian lingkungan dan akses yang dimiliki oleh masyarakat," kata Rudiansyah, Rabu (17/6/2020).

Menurut dia, dari 33 konflik tersebut, hanya sekitar 10 saja yang telah mendapat perhatian dan intervensi dari perusahaan maupun pemerintah. Namun, penyelesaian 10 konflik itu tetap saja tidak berjalan hingga tuntas. Belum ada formulasi penyelesaian konflik yang terlihat konkret

Lahan yang masih berkonflik dengan PT WKS di Desa Lubuk Mandarsah, Kabupaten Tebo./Foto: Dokumentasi Walhi Jambi

"Kita melihat, pertama memang ada problem yang terjadi di tingkat perusahaan. Yang dalam artian memahami situasi konflik dalam pendekatan legal formal. Padahal pendekatan legal formal itu tidak akan ada muara hasil. Kedua resolusi konflik yang dibangun pemerintah itu lambat."

Situasi ini mengakibatkan masyarakat kemudian menggunakan cara-caranya sendiri untuk menyelesaikan konflik. Seperti pendudukan lahan, melakukan reklaiming dan lain sebagainya. Yang tak jarang kemudian berujung bentrok fisik dengan pihak perusahaan. Terakhir seperti yang terjadi antara kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) dengan PT WKS Juli 2019.

Rudiansyah menjelaskan, pada 2013 sebenarnya sudah ada kabar baik dari perusahaan yang mengeluarkan komitmen dalam kebijakan Forest Conservation Policy (FCP) yang salah satunya adalah menghormati dan menyelesaikan konflik sosial dan konflik lahan. Akan tetapi sampai sekarang komitmen itu belum terlihat dilaksanakan.

Terdapat perbedaan cara pandang penyelesaian konflik antara PT WKS dan masyarakat. Pihak perusahaan menganggap dengan membentuk tim penyelesaian konflik termasuk melibatkan pemerintah dan melakukan mediasi serta perundingan dengan masyarakat maka konflik itu sudah bisa dikatakan selesai.

"Artinya selesai dalam proses pertikaian. Tapi dalam versi kami, kalau komitmen atau implementasi dari kesepakatan yang dibangun belum dijalankan dengan baik, maka belum selesai konfliknya."

Berdasarkan data Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) diketahui, dari 24 konflik agraria di Jambi yang telah berlangsung puluhan tahun, sebagian besar antara masyarakat dan PT WKS. Perusahaan yang bernaung di bawah bendera Sinar Mas Forestry Group ini berkonflik dengan warga di 15 desa di Kabupaten Batanghari, Tebo, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur, di atas areal seluas 14.286 hektare.

"Persoalan konflik agraria di Jambi, salah satu penyumbang konflik terbesar di Jambi adalah PT WKS. Yaitu anak grup Sinarmas. Konflik ini berdampak pada kehidupan masyarakat di 5 Kabupaten. Korban 17 ribu jiwa yang lahannya telah hilang atau dirampas PT WKS," kata Koordinator KPA Wilayah Jambi, dalam konferensi pers yang digelar KPA secara virtual, Kamis (11/6/2020).

Konflik tersebut tercatat telah berlangsung sejak 2006. Konflik ini terjadi disebabkan penunjukan kawasan hutan dan keluarnya surat keputusan (SK) Menteri Kehutanan di atas tanah garapan dan pemukiman masyarakat.

Sejak saat itu, letusan konflik antara masyarakat dan perusahaan terus berulang tanpa adanya inisiatif pemerintah menyelesaikannya. Rentetan konflik tersebut telah mengakibatkan kerugian di pihak masyarakat, baik materi maupun immateri akibat intimidasi serta penggusuran.

Bukan hanya itu, pada 2010 silam Ahmad Adam, salah seorang warga Desa Senyerang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat juga tewas akibat berntrok dengan pihak petugas keamanan PT WKS dan Brimob terkait konflik lahan yang terjadi.

Kemudian, Indra Pelani warga Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo juga ditemukan tewas  pada 2015. Indra Pelani dikenal sebagai tokoh pemuda yang selalu ikut serta dalam memperjuangkan hak atas tanah masyarakat desanya.

Foto almarhum Indra Pelani saat bergotong royong membangun tempat ibadah di desanya./Foto: Divisi Pendidikan Serikat Tani Tebo

Walhi Jambi menyatakan, PT WKS dibantu aparat keamanan diketahui melakukan intimidasi terhadap petani Kelompok Tani Sakato Jaya, organisasi anggota Serikat Tani Tebo (STT), salah satu organisasi anggota KPA di Jambi. Selain, mengintimidasi, perusahaan juga mencabut tanaman mereka.

Puncaknya perusahaan meracuni tanaman masyarakat dengan menggunakan drone. Akibatnya, 2 hektare tanaman pangan yang baru ditanami milik petani mati. Tidak hanya itu, tindakan tersebut juga membahayakan kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tersebut. Intimidasi terhadap masyarakat dan penyemprotan racun tanaman masyarakat Tebo ini terjadi dalam rentang waktu Februari hingga Mei 2020 kemarin.

Kebun tanaman milik petani di Kabupaten Tebo yang gagal panen akibat terkena semprotan herbisida menggunakan drone yang dilakukan PT WKS./Foto: KPA Jambi

Saat bersamaan, salah seorang petani Kelompok Tani Sakato Jaya dikriminalisasi oleh perusahaan dengan menggunakan Undang-Undang No. 8/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Padahal korban menggarap tanahnya sendiri.

Di Batanghari, PT WKS berkonflik dengan Kelompok Tani Panglima Berambai, salah satu dampingan Persatuan Petani Jambi (PPJ) yang juga merupakan anggota KPA. Sejak 2006, PT WKS secara sepihak mengklaim tanah-tanah garapan masyarakat seluas 3.142,29 hektare yang tidak masuk ke dalam izin areal yang mereka peroleh.

Kasus ini semakin diperparah dengan tindakan Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) yang mengeluarkan SK IUPHHK-HTR kepada 5 koperasi diduga fiktif yang dibentuk oleh pihak perusahaan di atas tanah yang mereka klaim secarah sepihak tersebut.

"Dalam proses inilah KPA wilayah Jambi bersama anggotanya akan terus memperjuangkan tanah ini. Dan mendesak pemerintahan baik di level kabupaten maupun provinsi untuk serius melaksanakan reforma agraria sejati dan membuat tindakan yang konkret."

Pasalnya, dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) Dinas Kehutanan Provinsi Jambi pada Desember 2019, diketahui bahwa sebagian besar anggota 5 koperasi tersebut bukanlah penduduk yang tinggal di desa tersebut. Masalah lainnya adalah adanya ketidaksesuaian antara lokasi yang tertulis di SK (Desa Sengkati Baru) dengan lokasi penguasaan di lapangan (Desa Belanti Jaya).

Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, di mana KLHK menerbitkan SK pelepasan kawasan hutan untuk koperasi diduga fiktif (Kotalu) bentukan perusahaan dan bukan untuk kepentingan masyarakat. Kejadian ini menunjukan bahwa KLHK sebagai pihak pemerintah masih diskriminatif dan belum bersungguh-sungguh dalam menjalankan agenda politik Presiden untuk melakukan percepatan penyelesaian konflik agraria di Indonesia.

Tiga Situasi Sulit Dihadapi Petani

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaharuan Agraria, Dewi Kartika, mengatakan, kebijakan dan sikap dari pemerintah dan perusahaan menghambat proses penyelesaian konflik dan reforma agraria di Jambi. "Jambi dalam catatan KPA merupakan cerminan wajah buruk situasi agraria di Indonesia. Bahkan juga bisa dibilang cerminan abainya negara terhadap situasi-situasi agraria yang riil terjadi di lapangan," kata Dewi Kartika, dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis (11/6/2020).

Dewi Kartika mengungkapkan, pada zaman Menteri Kehutanan masih dijabat oleh MS. Kaban, 2007 silam, sempat ada janji pelepasan 41 ribu hektare dari lahan yang dikuasai PT WKS kepada petani Jambi. Namun itu tidak betul-betul dijalankan oleh PT WKS, sehingga konflik masyarakat dengan PT WKS berlarut-larut hingga kini.

Petani Serikat Tani Tebo (STT) yang berkonflik dengan PT WKS sedang menjemur hasil panen padi di Desa Lubuk Mandarsah./Foto: KPA Jambi

Menurut Dewi, saat ini ada tiga situasi yang dihadapi petani yang ada di Jambi. Pertama, lahirnya SK-SK penerbitan HTI mengakibatkan banyak desa di Jambi masuk dalam konsesi PT WKS. Meskipun dalam SK disebutkan apabila terdapat kampung atau lahan garapan masyarakat di dalam SK yang diterbitkan maka itu akan dikecualikan dalam HTI. Namun ketentuan pasal-pasal tersebut tidak dijalankan.

Bantahan PT WKS 

Humas PT WKS Taufik membantah tuduhan yang menyebut PT WKS menyemperotkan racun ke tanaman petani Tebo. Yang terjadi adalah PT WKS sedang melakukan kegiatan Pre-Plating Spraying (PPS), yang dilakukan pada 9 April 2020, yaitu menyemprotkan herbisida untuk mengendalikan gulma melalui drone dan hal itu bukan menaburkan racun di udara untuk menghancurkan sumber pangan masyarakat.

"Penyemprotan herbisida dengan menggunakan metode baru yakni drone tersebut kami lakukan dengan tetap mengedepankan standard operating procedures (SOP) untuk memastikan keamanan dan akurasi," kata Taufik, Rabu (17/6/2020).

Taufik melanjutkan, area yang menjadi target penyemprotan pun merupakan area kerja PT WKS yang sah secara hukum. Area tersebut masuk ke dalam kawasan HTI yang telah lebih dari 10 tahun dikelola sebagai areal tanaman akasia.

Menurutnya, tidak ada pemukiman maupun perkebunan sumber pangan masyarakat seperti sayuran, karet, maupun sawit di dalam area yang menjadi target penyemprotan. Namun, terdapat beberapa tanaman masyarakat yang bercampur dengan gulma di perbatasan antara area HTI perusahaan dengan perkebunan masyarakat, dan tanaman yang berada di dalam petak kerja Perusahaan tersebut lah yang terkena herbisida saat PPS.

"Saat proses mediasi dengan warga yang dihadiri pula oleh WALHI Jambi, perwakilan petani juga mengonfirmasi bahwa kerugian yang timbul dari insiden tersebut adalah matinya 10-15 batang tanaman masyarakat.  Oleh karena itu, tuduhan WALHI Jambi bahwa perusahaan telah menghancurkan 2 hektare sumber pangan dan membahayakan kesehatan warga, serta mengabaikan prinsip FPIC (Free, Prior, Informed Consent), tidak berdasar."

Terkait tentang kasus konflik-konflik lahan yang terjadi di sekitar wilayah konsesi, lanjut Taufik, PT WKS dengan transparan telah mengikuti seluruh prosesnya, serta mendukung pihak berwenang dengan menyampaikan fakta-fakta yang dibutuhkan.

"Dalam menanggapi hal ini, perusahaan telah dan senantiasa berupaya mengedepankan dialog untuk mencapai kesepahaman dengan pihak-pihak terkait, serta selalu menjunjung tinggi hukum dan perundang-undangan yang berlaku," kata Taufik.