Penjualan Pulau Malamber, Polisi Beberkan Fakta Baru

Penulis : Betahita.id

Lingkungan

Senin, 29 Juni 2020

Editor :

BETAHITA.ID - Dugaan penjualan Pulau Malamber, di Desa Balabalakang, Kecamatan Pulau Bala Balakang, Mamuju terus diusut oleh Kepolisian Resort Kota Mamuju, Sulawesi Barat. Sejumlah orang sudah dimintai keterangan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mamuju, AKP Syamsuriansyah mengatakan, polisi menemukan fakta baru dalam pengusutan kasus tersebut. Yakni terdapat dua orang bernama Haji Kasim dan Raja yang mengantongi surat tanah di Pulau Malamber.

“Dua orang itu masing-masing memiliki sporadik di atas pulau itu,” katanya kepada Sulbarkita.com, di  Mamuju, Senin, 22 Juni 2020.

Sporadik adalah surat keterangan pendaftaran tanah di pemerintah desa/kelurahan. Surat ini biasanya menjadi syarat pertama sebelum diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pembuatan sertifikat.

Pulau Malamber./Foto: Google Earth

Pulau Malamber termasuk ke dalam gugusan Kepulauan Bala Balakang. Pulau ini terletak di sebelah barat Mamuju, yakni di antara Pulau Sulawesi dan Kalimantan. Jaraknya sekitar 90 mil laut atau 166,68 km dari Pelabuhan Kasiwa, Mamuju. Untuk sampai ke sana, diperlukan waktu sekitar 10 jam menggunakan perahu nelayan.

Dari data yang dihimpun Sulbarkita.com, pulau tersebut terbagi 2 yaitu Pulau Malamber Besar dan Pulau Malamber Kecil. Kedua pulau tersebut menyatu ketika air laut surut dan akan terbagi dua ketika air laut pasang. Pulau tersebut berpenghuni namun tak ada rilis resmi yang menerangkan jumlah penduduk di Pulau Malamber. Dalam bahasa Suku Mandar, Malamber artinya panjang.

Pekan lalu, pulau ini menjadi sorotan lantaran sejumlah media memuat pernyataan Camat Bala Balakang, Juara yang menyebut pulau tersebut dijual ke Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud seharga Rp 2 miliar. Namun Gafur melalui pengacaranya membantah pernyataan Juara. "Bahwa tidak benar AGM (Abdul Gafur Mas’ud) membeli Pulau Malamber," ujar Agus Amri, pengacara Abdul Gafur seperti dilansir Antara.

Menurut Syamsuriansyah, sporadik milik Haji Kasim itu diporoleh saat mengukur lahan pulau dan pendaftaran ke desa setempat pada 2014. Hal itu dibuktikan dengan tanda tangan seorang kepala desa di sporadik tersebut. “Namun pada 2016 atau dua tahun kemudian sporadik terbit lagi atas nama Raja yang ditanda tangani oleh kepala desa yang sama,” tuturnya.

Syamsuriansyah mengatakan Raja dalam pemeriksaan mengaku sudah menjual pulau tersebut. “Di berita acara disebutkan bahwa memang dia jual pulau. Tapi di luar (di media) dia mengatakan hanya menjual sebidang tanah. Ya, terserah saja,” ujarnya. “Proses jual beli di sana ini (di Kalimantan) antara Raja dan pihak Kalimantan sana,” kata Syamsuriansyah tanpa menyebut pihak yang membeli.

Syamsuriansyah menambahkan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Sejumlah pihak termasuk Haji Kasim dan Raja kemungkinan bakal diperiksa kembali. “Kami telah melayangkan surat pemanggilan klarifikasi yang rencananya digelar pekan ini,” ucapnya.

SULBARKITA.COM | TERAS.ID