Pertama Kali, Perusak Hutan Lindung Dijerat Pasal Berlapis

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Deforestasi

Rabu, 01 Juli 2020

Editor :

BETAHITA.ID - Tersangka perusak Hutan Lindung Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, berinisial AZ, dikenakan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Penggunaan pasal berlapis ini merupakan pertama kali dilakukan.

Kepala Penyidik Tindak Pidana Perambahan Hutan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Supartono mengatakan, tersangka AZ disidik oleh penyidik Direktorat Penegakan Hukum Pidana KLHK.

AZ beserta barang bukti terkait pertambangan ilegal kawasan hutan telah diserahkan kepada  Kejaksaan Negeri Bangka Tengah pada 4 Juni 2020 dan kasusnya akan segera disidangkan.

Supartono menjelaskan, AZ dijerat dengan pasal 89 ayat 1 huruf a juncto pasal 94 ayat 1 huruf a Undang-Undang Perusakan Hutan karena melakukan pertambangan ilegal di dalam kawasan hutan. AZ diancam dengan pidana penjara 8 sampai 15 tahun serta denda Rp10 miliar sampai Rp100 miliar.

Tersangka AZ saat digiring masuk ke mobil tahanan./Foto: Dokumentasi Gakkum.

Tak hanya itu, Kepala Seksi II Gakkum KLHK Wilayah Sumatera di Palembang, Harianto mengatakan, tersangka AZ juga dijerat menggunakan pasal 98 ayat 1 dan atau pasal 99 ayat 1 juncto pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Atas pelanggaran ini AZ terancam pidana 3 sampai 10 tahun serta pidana Rp3 miliar sampai Rp10 miliar. Saat ini tersangka berikit barang bukti telah diserahkan ke pihak kejaksaaan pada 25 Juni 2020.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, penindakan pidana berlapis ini diharapkan akan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan perusakan lingkungan, perusakan hutan dan atau pertambangan ilegal.

Selain dijerat menggunakan dua undang-undang tersebut, pertambangan ilegal yang dilakukan oleh AZ dapat juga dipidana menggunakan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukum paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Penggunaan pidana berlapis ini merupakan langkah bersejarah dalam penegakan hukum sumber daya alam di Indonesia. Karena baru pertama kalinya pidana berlapis menggunakan lebih dari satu undang-undang.

"Pelaku akan dihukum berat. Karena menggunakan lebih dari satu undang-undang. Penerapan multidoor ini akan kami kembangkan untuk penindakan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya. Termasuk penegakan hukum tindak pidana pencucian uang," kata Sustyo, Sabtu, 27 Juni 2020.

Sustyo Iriyono menambahkan, saat ini KLHK juga tengah pelakukan pendalaman kasus AZ tersebut, khususnya menyangkut keterlibatan pelaku-pelaku lainnya. Karena pihaknya melihat bahwa AZ tidak bekerja sendirian.