Pemodal Pembalakan Liar di Mempawah Jadi Tersangka

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hukum

Senin, 06 Juli 2020

Editor :

BETAHITA.ID -  Pengusutan kasus pembalakan liar di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Tanjungpura dan Hutan Produksi (HP) Sungai Peniti Besar, Sungai Temila, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat menghasilkan tersangka baru.

Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Humum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Kalimantan menetapkan dua orang sebagai tersangka aktor intelektual kasus tersebut, kata Kepala Balai Gakkum KHLK Wilayah Kalimantan, Subhan, Minggu (5/7/2020).

Dua tersangka baru tersebut berinisial AL (37) dan HS (30). Keduanya merupakan pemodal dan pihak yang menyuruh tiga tersangka lain untuk melakukan pembalakan di dua kawasan hutan tersebut. Kini dua tersangka baru itu telah ditahan di rumah tahanan Kepolisian Daerah Kalbar. 

Lebih lanjut Subhan menjelaskan, AL dan HS dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Huruf c dan Pasal 84 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Dua pemodal (duduk di kursi) pembalakan liar di KHDTK Universitas Tanjung Pura dan HP Sungai Peniti Besar, Sungai Temila, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) ditetapkan jadi tersangka./Foto: Dokumentasi Gakkum Wilayah Kalimantan

Terungkapnya kasus ini berawal dari proses pengembangan penyidikan oleh penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan terhadap HS (39), HM (43) dan SR (30), yang merupakan pelaku pembalakan liar di KHDTK Univeristas Tanjung Pura dan HP Sungai Peniti Besar, Sungai Temila, Kabupaten Mempawah.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa AL dan HS merupakan aktor intelektual yang menyuruh dan memodali tiga tersangka tersebut untuk melakukan pembalakan liar.

"Penyidik masih terus mendalami keterlibatan aktor intelektual lainnya untuk mengungkap kegiatan pembalakan liar di dalam kawasan KHDTK Universitas Tanjungpura dan HP Sungai Peniti Besar, Sungai Temila hingga tuntas," kata Subhan.

Keberhasilan penanganan kasus ini, kata Subhan, didapat berkat kerja sama yang baik antara Balai Gakkum Kalimantan, Korem 121/Abw, Direskrimsus Polda Kalimantan Barat, Kodim 1201/Mph, Polres Mempawah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, KPH Mempawah, dan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura.

Terpisah, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, komitmen KLHK dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan tidak berubah di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Perintah langsung dari Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani, untuk menindak tegas para pelaku kejahatan seperti ini, mereka harus dihukum seberat-beratnya, karena mencari keuntungan dengan cara merugikan negara dan merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat, cari aktor intelektual para pemodalnya," kata Sustyo Iriyono.