Anggota DPR Sayangkan RUU Kehutanan Dicabut dari Prolegnas
Penulis : Betahita.id
Hutan
Selasa, 07 Juli 2020
Editor :
BETAHITA.ID - Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) drh Slamet, menyayangkan pencabutan RUU Kehutanan dan RUU Perikanan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020 ini.
Baca: Bahas RUU Kehutanan, drh Slamet: Harus Berorientasi pada Konservasi Alam
Slamet menilai, dicabutnya RUU Kehutanan dan RUU Perikanan dari daftar Prolegnas tahun 2020, menunjukkan pemerintah tidak peduli terhadap isu lingkungan.
"Saya menyayangkan sekali kebijakan itu. Sebab, RUU Kehutanan dan Perikanan ini penting untuk kita semua.Terutama kepentingan rakyat dan melestarikan lingkungan di bumi nusantara ini," kata Slamet kepada media, Senin (6/7/2020).
Slamet menjelaskan, pencabutan RUU Kehutanan dan RUU Perikanan dari Prolegnas tahun ini, akan menyakiti rakyat. Ia menegaskan, jangan sampai dibatalkannya pembahasan RUU Kehutanan dan RUU Perikanan tersebut, ada kaitannya dengan pembahasan RUU Cipta Kerja yang saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Jangan sampai penundaan pembahasan RUU Kehutanan dan RUU Perikanan karena kepentingan RUU Cipta Kerja (OBL)," kata Slamet.
Menurut Slamet, alasan pembatalan pembahasan RUU Kehutanan yang disebabkan karena prediksi pembahasan tersebut tidak akan bisa dirampungkan hingga batas akhir bulan Oktober, tidak sepenuhnya benar.
"Ini kan hanya perasaan saja. Kalau kita punya komitmen Insya Allah pembahan RUU Kehutanan bisa rampung tahun 2020 ini," ujar Slamet.
BACA JUGA: Cari Biang Kerok Kebakaran Hutan dan Lahan, drh Slamet Usulkan Bentuk Panja Karhutla
Slamet menuturkan, RUU Kehutanan dan RUU Perikanan merupakan usulan DPR RI. Oleh karena itu, pencabutan dua RUU tersebut dari Prolegnas tahun 2020 terkesan menyerang kebijakan DPR RI itu sendiri.
"Berdasarkan informasi yang diterima, Komisi IV DPR RI mencabut RUU Kehutanan dan RUU Perikanan dari Prolegnas 2020. Saya sangat menyayangkan kondisi ini," katanya.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI menyepakati untuk mengeluarkan 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
"Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM bersama Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI dalam rangka evaluasi dan usulan perubahan Prolegnas RUU Prioritas 2020, menyetujui untuk menyepakati pengurangan 16 RUU," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Raker Baleg, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis. 2 Juli 2020.
16 RUU yang Dicabut dari Prolegnas 2020: 1. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber usulan Komisi I DPR RI 2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran usulan Komisi I DPR 3. RUU tentang Pertanahan usulan Komisi II DPR 4. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan usulan Komisi IV DPR 5. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan usulan Komisi IV DPR 6. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan usulan Komisi V DPR 7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat usulan Komisi VI DPR 8. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual usulan Komisi VIII DPR 9. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial usulan Komisi IX DPR 10. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka usulan Komisi X DPR 11. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan usulan Komisi XI DPR 12. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran usulan anggota DPR 13. RUU tentang Kefarmasian (Omnibus Law) usulan anggota DPR 14. RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional usulan anggota DPR 15. RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial usulan anggota DPR 16. RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional usulan anggota DPR |