Illegal Logging di Raja Ampat, KLHK Tangkap Bos PT BCM

Penulis : Betahita.id

Hukum

Senin, 20 Juli 2020

Editor :

BETAHITA.ID - Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua menangkap FW, 56 tahun, Direktur PT Bangun Cipta Mandiri (BCM) terkait dugaan illegal logging di perairan Kampung Kalwal, Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.

FW ditangkap oleh Penyidik KLHK pada 16 Juli 2020 di Jakarta. Penangkapan ini dilakukan setelah FW dua kali mengabaikan surat panggilan penyidik. FW telah dibawa ke Sorong pada 17 Juli 2020 untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum/Tahap II, demikian siaran pers Humas KLHK, 19 Juli 2020.

Baca juga: Illegal Logging Merbau Kembali Terjadi di Papua Barat

KLHK menangkap Direktur PT Bangun Cipta Mandiri, FW, terkait dugaan illegal logging di Kampung Kalwal, Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, 16 Juli 2020. (Humas KLHK)

Dirjen Penegakan Hukum bersama tim gabungan mengamankan kayu ilegal dari Papua di Pelabuhan Lamong, Surabaya, Senin, 7 Januari 2019. Dok. ppid.menlhk.go.id

Terkait dengan kasus illegal logging ini, dua tersangka lainnya adalah S dan N. Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Papua, Leonardo Gultom di Sorong mengatakan bahwa, FW ditetapkan tersangka oleh penyidik pada 31 Maret 2020 karena mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan. Ia dikenakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP."

FW diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

“Terungkapnya kasus illegal logging ini berawal dari Operasi Pengamanan dan Peredaran Hasil hutan Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Maluku Papua. Tim Operasi awal Februari 2020 menahan Kapal KLM Sumber Harapan III yang bermuatan kayu olahan jenis merbau (Intsia bijuga) berbagai ukuran, kurang lebih 100 m3 di Kampung Kalwal, Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat,” kata Leonardo Gultom.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan, bahwa penangkapan FW membuktikan KLHK tidak berhenti menindak pelaku kejahatan terkait dengan hutan seperti illegal logging, perambahan kawasan hutan untuk perkebunan illegal maupun tambang illegal, serta pelaku kejahatan dan perusakan lingkungan hidup lainnya. "Di tengah pandemi Covid-19. Tim kami terus bekerja menindak pelaku kejahatan untuk menyelamatkan sumberdaya alam kita," katanya.

“Kami harapkan para pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum seberat-beratnya. Pelaku kejahatan seperti FW ini mencari keuntungan di atas penderitaan masyarakat banyak. Kalau hutan dan lingkungan hidup kita rusak maka kehidupan masyarakat terancam bencana, banyak yang jadi korban sudah banyak contohnya," katanya.

Menurut dia, kejahatan FW ini juga merugikan negara karena negara kehilangan pendapatan dari sumberdaya alam. "Jadi sudah sepantasnya FW maupun pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya dihukum seberatnya agar ada efek jera”, kata Rasio