Jikalahari Laporkan PT Arara Abadi dalam Kasus Karhutla

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Karhutla

Selasa, 21 Juli 2020

Editor :

BETAHITA.ID - PT Arara Abadi dilaporkan oleh Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan Riau (Jikalahari) ke Kepolisian Daerah Riau karena diduga sengaja melakukan pembakaran lahan di dalam konsesinya di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 28 Juni 2020.

Okto Yugo Setyo, Wakil Koordinator Jikalahari, dalam siaran pers Jikalahari, 20 Juli 2020, mengatakan, kasus dugaan pembakaran lahan oleh PT AA ini sudah dilaporkan ke Polda Riau pada 15 Juli 2020 dan diterima di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Okto menyebut, pihaknya akan ikut mengawal dan bersedia untuk membantu polisi mengusut kasus tersebut.

"Kita mendapat informasi bahwa kasus tersebut sudah ditangani oleh Polres Pelalawan dengan surat perintah lidik sejak 29 Juni 2020. Ke depan Jikalahari akan mengawal. Dan kami kemarin juga sampaikan bahwa Jikalahari siap membantu. Khususnya terkait data dan informasi yang kami miliki untuk kebutuhan penyidikan," kata Okto Yugo, Jumat (17/7/2020).

Dalam siaran pers yang disampaikan Jikalahari tertanggal 15 Juli 2020 disebutkan, berdasarkan hitungan citra satelit Sentinel 2, areal PT AA yang terbakar sejak 28 Juni 2020 itu luasnya kurang lebih 83 hektare. Lokasi kebakaran tersebut diketahui berada di areal konsesi PT AA Desa Merbau.

Areal konsesi PT Arara Abadi yang tampak telah dilakukan pembersihan lahan atau stacking./Foto: Dokumentasi Jikalahari

Itu didasarkan dari hasil investigasi Jikalahari berdasarkan foto Tim Manggala Agni saat sedang melakukan pemadaman api di atas lahan gambut, pada titik koordinat 0,22216, 102,25674, yang ditumpang susun dengan peta Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HTI).

Peta kebakaran di areal konsesi PT Arara Abadi, hasil analisis melalui Citra Sentinel 2 seluas 83 hektare./Sumber: Jikalahari.

Okto mengatakan, pada 3 Juli 2020, tim Jikalahari turun ke lokasi kebakaran dan melihat asap masih mengepul. Sebagian lahan juga masih terbakar dan tim Manggala Agni, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan tim RPK PT AA terliha sedang melakukan pendinginan.

Lokasi yang terbakar ini merupakan lahan yang sudah selesai dilakukan pembukaan lahan atau stacking menggunakan alat berat dan siap ditanami. Di beberapa blok juga ditemukan akasia yang baru ditanam dan tidak terbakar.

"PT AA sengaja membakar untuk ditanami akasia dengan motif mengurangi biaya operasional," kata Okto Yugo dalam siaran pers Jikalahari tertanggal 15 Juli 2020.

Lebih lanjut Okto menyampaikan, di sekitar lokasi kebakaran, tim mendapat informasi asal api dari kebun masyarakat di luar konsesi PT AA. Akan tetapi hasil pengamatan tim di lapangan, jarak antara lokasi kebun masyarakat yang terbakar dengan lokasi yang terbakar di areal PT AA cukup jauh. Yakni berjarak sekitar 680 meter dan tidak ditemukan adanya penghubung api. Sehingga tidak memungkinkan api meloncat ke areal PT AA.

"Justru areal PT AA sengaja dibakar, karena api hanya membakar areal yang sudah distacking dan tidak sampai areal yang sudah ditanam. Padahal jaraknya hanya dipisahkan oleh kanal."

Selain itu, kata Okto, hasil analisis melalui satelit Terra Aqua-Virs, hotspot dan kebakaran di luar konsesi lebih dulu terjadi pada 24 Maret hingga 2 April 2020. Sedangkan titik panas atau hotspot dan kebakaran yang terjadi di dalam areal konsesi PT AA terjadi pada 28 Juni 2020.

Hasil overlay atau tumpang susun titik koordinat lokasi kebakaran dengan Peta Indikatif Restorasi Gambut Badan Restorasi Gambut (BRG), areal kebakaran berada pada zona merah. Yang artinya prioritas restorasi pascakebakaran 2015-2017 yang harus direstorasi, namun tidak dilakukan restorasi dan kembali terbakar.

Hasil overlay titik koordinat lokasi kebakaran dengan Peta Indikatif Restorasi Gambut Badan Restorasi Gambut (BRG)./Sumber: Jikalahari 

Selain mengumpulkan data lapangan, Jikalahari juga melakukan analisis melalui citra satelit Sentinel 2 untuk melihat tutupan lahan di kawasan PT AA. Pertama, pada Januari 2020, areal yang terbakar merupakan hutan alam yang ditumbuhi semak belukar.

Kedua pada Februari 2020, areal yang terbakar mulai ada pembukaan lahan. Ketiga pada Maret-Mei 2020, ada pembukaan kanal baru dan menambah pembukaan lahan. Keempat, Juni 2020 terus terjadi penambahan pembukaan lahan hingga terbakar pada 28 Juni 2020.

Peta analisis tutupan lahan pada kawasan PT Arara Abadi dengan menggunakan Citra Sentinel 2 sebelu dan sesudah terjadinya kebakaran./Sumber: Jikalahari.

Peta analisis tutupan lahan pada kawasan PT Arara Abadi dengan menggunakan Citra Sentinel 2 sebelu dan sesudah terjadinya kebakaran./Sumber: Jikalahari.

Akibat kebakaran seluas 83 hektare tersebut, telah terjadi kerusakan gambut dan lingkungan hidup, termasuk melebihi baku mutu ambien udara yang merugikan lingkungan hidup senilai Rp20,6 miliar.

Jikalahari merekomendasikan agar Polda Riau segera menetapkan PT AA sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan yang mencemari udara, merusak gambut dan lingkungan hidup. Kemudian KLHK segera melakukan pencabutan PT AA yang terbakar untuk dipulihkan menjadi kawasan fungsi gambur lindung.

Jikalahari melaporkan PT AA Distrik Sorek ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan. Karena Telah melanggar Pasal 98 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara mabien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak banyak Rp10 miliar.

PT AA diduga sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2001 tentang Pengendalian dan atau Pencemaran Lungkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada respon dari pihak PT AA yang dimintai konfirmasi atas dugaan pembakaran lahan di dalam areal konsesinya. Upaya wawancara, baik melalui pesan singkat maupun telepon yang dilakukan kepada Humas PT AA Nurul Huda tidak mendapat tanggapan.

Namun, dalam pemberitaan RiauPos.co, 29 Juni 2020, Nurul Huda membenarkan adanya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di areal tanaman kehidupan PT Arara Abdi yang bekerja sama dengan masyarakat sekitar. Namun demikian, pihaknya memastikan titik api berawal dari luar lahan dan masuk ke tanaman kehidupan serta mengancam areal lainnya.

"Jadi, kita pastikan titik api berasal dari luar lahan areal tanaman kehidupan PT Arara Abdi yang bekerja sama dengan masyarakat sekitar," kata Nurul Huda.

Kepada media tersebut Nurul Huda menjelaskan, karhutla tersebut diketahui terjadi pada Minggu (28/6/2020) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Di mana tim RPK PT Arara Abadi menemukan adanya titik api yang berjarak 200 meter dari areal tamanan kehidupan, saat melakukan patroli. Namun, kondisi cuaca yang sangat panas serta tiupan angin kencang, membuat bunga api masuk ke dalam lahan areal tanaman kehidupan tersebut, sehingga menyebabkan api meluas.

Atas kejadian kebakaran itu, PT Arara langsung mengerahkan seluruh kekuatan baik sarana dan prasana untuk memadamkan api. Seperti menerjunkan 60 personil beserta alat lengkap pemadam kebakaran. Serta dua heli Super Puma untuk melakukan water booming. Selain itu Nurul Huda mengatakan 4 unit alat berat excavator dikerahkan untuk membuat sekat bakar agar api tidak meluas.