Presiden Jokowi Lepas Hutan Lindung di Sekadau, Dibagi ke Warga
Penulis : Betahita.id
Deforestasi
Senin, 03 Agustus 2020
Editor :
BETAHITA.ID - Presiden Jokowi melepas hutan lindung dalam program pembagian sertifikat tanah untuk rakyat. Hutan lindung yang terdampak di antaranya seluas kurang lebih 6.901 hektare atau 69.011.965 meter persegi di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi telah mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait pelepasan areal hutan lindung itu, kata Bupati Sekadau, Rupinus, di Sekadau, Kalimantan Barat, Kamis, 30 Juli 2020.
Menurut Rupinus, sang menteri menindaklanjuti usulan Pemerintah Kabupaten Sekadau beberapa tahun. SK juga disebutnya menindaklanjuti kegiatan penyerahan sertifikat tanah obyek reformasi agraria dari presiden kepada masyarakat di Tugu Dugulis Universitas Tanjungpura, Pontianak, pada September 2019.
"Kabar gembira, kita sudah menerima SK dari Menteri LHK terkait pelepasan kawasan hutan lindung," katanya seperti dikutip Antara.
Rupinus berharap putusan Menteri LHK yang membebaskan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan lindung itu memberikan manfaat kepada masyarakat. Dia menambahkan, SK disertai nama daftar 25 desa di 5 kecamatan dan luas tanah pembebasan hutan lindung yang diterima, termasuk peruntukannya apakah itu permukiman, perkebunan dan pertanian.
Ia menambahkan kepala desa dari wilayah yang dimaksud dalam waktu dekat akan diundang ke Pontianak untuk menerima secara simbolis dari Presiden Joko Widodo melalui konferensi video.
"Informasinya, di Provinsi Kalimantan Barat satu-satunya kabupaten yang mendapat SK tersebut adalah Sekadau, dan tidak untuk semua provinsi di Indonesia," katanya.
Terkait pelepasan kawasan hutan lindung itu Pemkab Sekadau akan melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional. Tujuannya, membuat nama-nama dalam SK pelepasan kawasan hutan lindung itu menjadi prioritas dalam pembuatan sertifikat tanah secara gratis.
Berdasarkan penuturan Rupinus, SK Menteri LHK nomor 25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/6/2020 tentang perubahan batas kawasan hutan. Di dalamnya memuat beberapa kawasan hutan lindung yang dibebaskan di antaranya yaitu hutan lindung Gunung Naming-Lubuk Lintang-Gunung Burung, Gunung Biwa, Hutan Produksi Terbatas Gunung Tinjil, Sungai Buayan, Sungai Kenyabur, Hutan Produksi Tetap Gunung Tinjil-Sungai Buayan, Sungai Kenyabur, Gunung Betung, Gunung Jabai, Sungai Sekayam, dan Sungai Mengkiang. Luas total 69.011.962 meter persegi.
TEMPO.CO | TERAS.ID