Polisi: Penangkapan Effendi Buhing karena Kasus Dugaan Pencurian

Penulis : Betahita.id

Agraria

Kamis, 27 Agustus 2020

Editor :

BETAHITA.ID - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Komisaris Besar Hendra Rochmawan mengatakan, Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap perkebunan sawit PT SML.

Menurut Hendra, penangkapan terhadap Effendi merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap empat orang yang ditangkap sebelumnya, yakni Riswan, Teki, Embang, dan Semar.

"Dari hasil pemeriksaan Saudara Riswan, Saudara Teki, Semar, dan Saudara Embang bahwa orang yang menyuruh melakukan tindak pidana perampasan adalah Effendi Buhing," kata Hendra kepada Tempo, Kamis, 27 Agustus 2020.

Hendra mengatakan pada 23 Juni 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, Riswan, Teki, Embang, dan Semar mendatangi Blok J047 Affdeling Charlie Tanjung Beringin Estate di Desa Batu Tambun, Kecamatan Batang Kawa, Lamandau, Kalteng. Di tempat itu, dua orang karyawan PT Sawit Mandiri Lestari bernama Asmani dan Herman sedang beristirahat setelah selesai melakukan pemotongan kayu dengan satu buah unit chain shaw.

Poster tuntutan oembebasan Effendi Buhing yang dibuat koalisi LSM, Agustus 2020.

"Riswan, Teki, Embang, dan Semar masing-masing membawa satu buah Mandau (senjata khas Dayak) yang diikat di bagian pinggang serta menggunakan ikat kepala merah yang menandakan persiapan untuk perang," kata Hendra.

Hendra mengatakan Riswan kemudian diduga mengambil chain shaw yang digunakan Herman dan Asmani. Alasannya, kata Hendra, dua orang itu dianggap bekerja di wilayah Desa Kinipan. "Saudara Riswan dkk merampas satu unit chain shaw milik PT Sawit Mandiri Lestari dan sampai dengan saat ini belum dikembalikan," kata Hendra.

Dari kejadian itu, polisi menyimpulkan Riswan cs melakukan tindak pidana perampasan seperti yang diatur di Pasal 365 KUHP. Tuduhan inilah yang kemudian berujung ke penangkapan Effendi Buhing.

Menurut Hendra, Effendi juga diduga menyuruh melakukan tindak pidana pencurian dan pembakaran berdasarkan laporan polisi tentang pembakaran pos pantau api milik PT SML. Ia menyebut ada saksi yang mengatakan Effendi berada di tempat kejadian perkara. "Saat ini pemeriksaan awal masih dilakukan kepada Saudara Effendi Buhing," kata Hendra.

Hendra mengatakan, Teki, Semar, dan Embang juga menjadi tersangka kasus pengancaman dengan bukti senjata tajam yang kini disidik oleh Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng.

Baca juga: Konflik PT SML dan Masyarakat Adat Kinipan Memanas Awal 2018

TEMPO.CO | TERAS.ID