Penambang Ilegal di Hutan Lindung Divonis dengan Pasal Berlapis

Penulis : Betahita.id

Hukum

Rabu, 02 September 2020

Editor :

BETAHITA.ID -  Pengadilan Negeri Koba Kabupaten Bangka Tengah memutuskan bersalah Azeman, 44 tahun, melakukan 2 tindak pidana sekaligus dalam kasus penambangan ilegal di kawasan hutan lindung Lubuk Besar Bangka Tengah.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Yuliana, pada Kamis, 27 Agustus 2020 itu, Azeman dinyatakan bersalah melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin Menterk LHK sebagaimana dalam dakwaan pertama dan sengaja mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dakwaan kedua.

Baca juga: Gakkum Tindak Penambangan Kapur Ilegal di Hutan Produksi Bogor

Ini untuk pertama kali pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutahan dipidana dengan pasal berlapis, demikian siaran pers Humas KLHK, Rabu, 2 September 2020..

Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Pidana KLHK mengatakan, Azeman, divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp3 milliar atau pidana kurungan selama 6 bulan.

"Putusan Majelis Hakim PN Koba ini merupakan putusan Ultra Petita, yaitu lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.

Yazid Nurhuda mengapresiasi Majelis Hakim PN Koba yang, terdiri atas Yuliana, Subroto, dan Magdalena Simanungkalit, karena berpihak kepada lingkungan hidup (in dubio Pro Natura).

Menurut dia, putusan ini sangat bersejarah karena untuk pertama kalinya, pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutahan dipidana berlapis, meskipun pelaku seharusnya dapat dihukum lebih berat lagi, yaitu hukuman maksimal, baik pidana penjara maupun denda agar ada efek jera. 

Yazid mengatakan bahwa penyidik KLHK mempersangkakan Azeman dengan menggunakan 2 undang-undang atau “multidoor”. Penerapan multidoor atau pidana berlapis ini agar ada efek jera. "Pelaku kejahatan seperti itu sudah sepantasnya dihukum seberat-beratnya," katanya.

Pengenaan pidana berlapis dilakukan oleh penyidik dari Kantor Ditjen Gakkum KLHK Jakarta yang menyidik kejahatan penambangan di kawasan hutan lindung tanpa izin oleh Azeman menggunakan UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 89 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf b dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda antara Rp1,5 milliar dan Rp10 milliar. 

Penyidik dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menjerat Azeman menggunakan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 Ayat 1 dan/atau Pasal 99 Ayat 1 Jo. Pasal 69 Ayat 1 Huruf a dengan ancaman pidana penjara 3 sampai 10 tahun, serta denda Rp3 sampai Rp10 miliar.

Yazid juga menambahkan bahwa Gakkum KLHK tidak berhenti untuk menindak kasus ini secara tuntas. Diyakini masih ada pihak lain yang terlibat. Saat ini penyidik KLHK sedang mendalami pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini. "Kami sedang membahas tindak lanjut kasus ini dengan melibatkan para ahli untuk mendapatkan bukti-bukti keterlibatan pihak lainnya," kata Yazid.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa penegakan hukum dengan skema multidoor atau pidana berlapis melalui penyidikan menggunakan beberapa undang-undang ini merupakan langkah terobosan Gakkum KLHK untuk meningkatkan efek jera dan menghentikan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

Penerapan pidana berlapis pertama kali dilakukan di Provinsi Bangka Belitung (Babel) ini harus jadi pembelajaran bagi pelaku lainnya. "Penegakan hukum berlapis harus dilakukan di Babel karena kerusakan lingkungan dan hutan di Babel sudah sangat parah," kata Rasio Sani.

Rasio Sani menambahkan bahwa penyidikan secara multidoor ataupun pidana berlapis seperti ini akan jadi model penegakan hukum terhadap kasus lingkungan hidup dan kehutanan lainnya. Hukuman pidana penjara dan dendanya maksimal diyakini akan menimbulkan efek jera. 

"Agar efek jeranya semakin besar, maka langkah penegakan hukum pidana berlapis ini perlu diperkuat, salah satunya dengan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan tambang illegal, termasuk saat ini kami juga sedang memikirkan langkah gugatan perdata terhadap pelaku tambang ilegal. Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan PPATK dan Kejaksaan Agung," kata Rasio Sani.

Tim Gakkum KLHK memeriksa bukti penambangan ilegal di kawasan hutan lindung Lubuk Besar Bangka Tengah. Pelaku dihukum pidana dengan pasal berlapis. (Dok. Humas KLHK)