Halangi Gakkum, Kepala Desa di Bangka Terancam Dipenjara

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hukum

Sabtu, 05 September 2020

Editor :

BETAHITA.ID -  Kepala Desa Cit, Kecamatan Riausilip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berinisial AD (51 tahun), ditetapkan sebagai tersangka karena menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan tambang ilegal yang dilakukan Gakkum KLHK. Kasus tersebut dalam waktu dekat akan segera disidangkan.

Kasus yang menjerat AD ini merujuk pada kasus tambang ilegal di kawasan hutan produksi di daerah Mapur, Bangka. Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, 2 September 2020 kemarin.

Kepala Seksi III Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Hariyanto mengatakan, penetapan AD sebagai tersangka bermula dari pelaksanaan Operasi Jaga Bumi Balai Gakkum Sumatera yang berhasil menangkap HS (43 tahun) dan HN (47 tahun), pelaku penambang ilegal di dalam kawasan Hutan Produksi Sungailiat Mapur.

"Saat petugas akan menyita barang bukti, AD bersama puluhan warga mendesak petugas untuk tidak membawa 3 ekskavator. Mereka juga mengintimidasi supir-supir 3 truk trailer yang akan mengangkut barang bukti. Mereka mengancam jika tetap masuk ke lokasi, trailer akan dibakar. Tindakan ini merupakan upaya menghalang-halangi dan atau menggagalkan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik KLHK," ujar Haryanto di Pangkalpinang, Rabu (2/9/2020).

Tampak sejumlah alat berat yang digunakan untuk penambangan ilegal di kawasan hutan produksi Mapur, Bangka./Foto: Dokumentasi Seksi III Balai Gakkum Wilayah Sumatera

Kepala Desa Cit, berinsial AD (berpakaian putih), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Gakkum karena dianggap menghalangi para penyidik Gakkum./Foto: Dokumentasi Gakkum Sumatera.

Terkait dengan upaya menghalangi aparat penegakan hukum ini, penyidik Gakkum KLHK akan mempersangkakan AD dengan Pasal 102 Ayat 1 Jo. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukum penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Penegakan hukum pidana terkait dengan menghalang-halangi dan atau menggagalkan penyelidikan dan atau penyidikan sebagaimana dimaksud Pasal 102 Ayat 1 Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 ini pertama kali diterapkan oleh penyidik Gakkum KLHK.

"Untuk itu kasus hukum AD ini harus menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak yang menghalang-halangi dan atau mengagalkan aparat penegakan hukum yang sedang bertugas."