KLHK Sita Belasan Satwa Dilindungi yang Beredar Ilegal di Sulut

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hukum

Kamis, 10 September 2020

Editor :

BETAHITA.ID -  Sebanyak 16 satwa liar dilindungi yang beredar secara ilegal di masyarakat, berhasil disita tim operasi gabungan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara dan Polda Sulut, Sabtu (5/9/2020).

Saat ini tim masih melanjutkan penyisiran wilayah lain yang berpotensial terdapat perdagangan satwa liar, sesuai dengan data intelijen KLHK.

Baca juga WWF Gandeng KPK dan Polri Kampanye Stop Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Operasi penertiban terhadap peredaran satwa dilindungi ini dilakukan di beberapa tempat di Manado. Hari pertama (5/9/2020) dilakukan di pasar Manado, dilanjutkan ke Pelabuhan Manado dan wilayah lain yang sudah terdeteksi banyak satwa dilindungi beredar secara ilegal.

16 ekor satwa liar dilindungi diamankan oleh Gakkum karena diedarkan secara ilegal di Manado, 5 September 2020 lalu./Foto: Dokumentasi Gakkum

Dalam operasi tersebut tim berhasil mengamankan 16 ekor satwa dilindungi dari 9 lokasi berbeda. Sebanyak 16 ekor satwa tersebut yakni, 3 ekor kakatua jambul putih (Cacatua alba), 2 ekor kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), 3 ekor nuri bayan (Eclectus roratus), 2 ekor nuri ternate (Lorius garrulus), 1 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), 1 ekor tiong nias (Gracula robusta), 2 ekor nuri kalung ungu (Eos squamata), serta 2 ekor monyet yaki (Macaca nigra).

Saat ini 16 satwa itu dititipkan di kandang transit BKSDA Sulut, sebelum nantinya akan dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa Yayasan Tasikoki, di Bitung untuk direhabilitasi.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono menjelaskan,  upaya penertiban peredaran tumbuhan dan satwa dilindungi intensif dilakukan, terutama di wilayah yang tingkat kejahatan terhadap satwanya cukup tinggi. KLHK menaruh atensi terhadap sumber daya alam dan kelestarian satwa untuk generasi mendatang.

"Selain itu, ketiadaan satwa tertentu di alam dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan akan menimbulkan permasasahan ekologis lainnya," Selasa (8/9/2020).

Dalam menjalankan operasi ini, kata Sustyo, tim gabungan menggunakan pendekatan persuasif dengan memberikan penjelasan kepada para pemilik satwa bahwa satwa yang dimiliki itu termasuk satwa yang dilindungi, sehingga tim harus menyita dan mengamankannya.

"Hasil operasi di Sulut ini menunjukkan komitmen dan konsistensi KLHK dalam menyelamatkan kekayaan hayati Indonesia. Kami tidak berhenti mengejar para pemburu dan pedagang ilegal satwa dilindungi. Perdagangan satwa liar dilindungi ini termasuk kejahatan transnasionla yang melibatkan akttor lintas negara."

Kepala BKSDA Sulut, Noel Layuk Allo menambahkan, pihaknya sedang mempelajari informasi terkait jaringan-jaringan perdagangan satwa antarpulau ke luar negeri. Pihaknya akan terus bekerja sama dengan Ditjen Gakkum, aparat penegak hukum dan juga melakukan sosialisasi dan pencegahan.