Gakkum Bersihkan Puluhan Jerat Satwa di TN Bukit Tiga Puluh
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Hukum
Selasa, 15 September 2020
Editor :
BETAHITA.ID - Sebanyak 24 jerat yang dipasang pemburu untuk menangkap satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Bukit Tiga Puluh, dibongkar oleh Tim Gabungan Ditjen Gakkum dan Balai TN Bukit Tiga Puluh lewat sebuah operasi yang digelar sejak 27 Agustus hingga 7 September 2020.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, beberapa waktu lalu harimau dan gajah mati ditemukan akibat jerat dan perburuan. Ditjen Gakkum beberapa kali mengungkap kasus perdagangan ilegal satwa dan bagian tubuh satwa liar dilindungi. Operasi pembersihan jerat ini adalah upaya penyelamatan satwa. Selain di Jambi dan Riau, pihaknya juga melakukan pembersihan jerat di berbagai lokasi lainnya.
Baca juga WWF Gandeng KPK dan Polri Kampanye Stop Perdagangan Satwa Liar Ilegal
"Operasi pembersihan jerat itu adalah salah satu upaya untuk mengamankan kawasan konservasi dan melindungi satwa yang dilindungi dari perbuatan ilegal," kata Sustyo Iriyono, Sabtu (12/9/2020).
Sustyo mengatakan, operasi gabungan itu terbagi menjadi enam kelompok. Sesuai dengan data dan informasi dari operasi intelijen, tim melakukan penyisiran lokasi target di enam resort wilayah pengelolaan TN Bukit Tiga Puluh.
Operasi tersebut dilakukan selama 12 hari, yakni mulai 27 Agustus hingga 7 September 2020. Dalam operasi tersebut tim berhasil menemukan 22 jerat yang masih aktif dan 2 jerat lain yang nonaktif. Jerat-jerat tersebut berbeda-beda jenisnya tergantung satwa sasaran. Seperti jerat untuk harimau, kijang, kancil, babi hutan, landak dan burung.
Jerat-jerat itu saat ini disimpan di Kantor Balai TN Bukit Tiga Puluh. Tim Cyber Patrol juga akan menyelidiki jerat-jerat melalui analisis forensik untuk mengungkap pemilik jerat-jerat itu.
"Operasi seperti ini perlu untuk mencegah kematian dan kehilangan satwa liar. Kami berkomitmen untuk terus memerangai perburuan satwa dilindungi. Kami akan menindaklanjuti dengan memetakan dan menegakkan hukum, menjerat jaringan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar."
Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi melanggar Pasal 21 jo Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
"Sesuai dengan arahan Dirjen KSDAE, Balai TNBT akan menjalankan upaya preventif, preemtif persuasif untuk mengatasi aktifitas ilegal di dalam kawasan, dengan tetap merangkul masyarakat sekitar kawasan. Terkait upaya penegakan hukum, kami akan terus bekerja sama dengan Ditjen Gakkum dan aparat penegak hukum lain, polisi dan TNI," kata Kepala Balai TN Bukit Tiga Puluh, Fifin Arfiana Jogasara.
Terpisah, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, operasi penindakan terhadap kejahatan kehutanan ini sangat intensif dilakukan oleh KLHK. Dalam lima tahun terakhir, KLHK telah melakukan lebih dari 1.400 operasi penindakan kejahatan kehutanan.
Penindakan terhadap kejahatan satwa dan tumbuhan ini merupakan prioritas KLHK. Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa ini menimbulkan banyak kerugian baik ekonomi maupun ekologi serta perhatian dunia terhadap kejahatan ini sangat tinggi. Untuk penguatan penindakan terhadap kejahatan ini, KLHK juga telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol guna memetakan jaringan perdaganan ilegal tumbuhan dan satwa liar.
"Kami juga berkoordinasi dan bekerja sama dengan banyak pihak di dalam maupun di luar negeri untuk menindak perdagangan tumbuhan dan satwa liar ini. Kejahatan ini merupakan kejahatan lintas negara, transnational crime," kata Rasio Sani.