KLHK Bongkar Perdagangan Cula Badak dan Gading Gajah di Solo

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Satwa

Senin, 14 September 2020

Editor :

BETAHITA.ID - Perdagangan online bagian-bagian satwa liar dilindungi, berupa cula badak dan pipa rokok terbuat dari gading gajah di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta (Solo), Jawa Tengah, dibongkar oleh Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) KHLK, Minggu (13/9/2020).

Direktur Pencegahan dan Pengaman Hutan Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, perdagangan bagian-bagian satwa liar dilindungi ini terungkap dari hasil penelusuran Tim Cyber Patrol Perdagangan TSL Ditjen Gakkum secara daring (online) dan bekerjasama dengan penggiat penyelamatan satwa liar dilindungi.

Penelusuran tersebut dilakukan oleh Gakkum KLHK sejak September 2019 terhadap akun facebook pelaku berinisial TS yang telah memposting perdagangan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa cula badak. Hal tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Gakkum KLHK.

Dengan dukungan Polres Sukoharjo dan Polresta Surakarta, selain TS (39 tahun), tim berhasil menahan 4 pelaku lainnya. Yakni ASG (59), AS (41), SS (57) dan LGN (24). Ttim juga menyita satu cula badak sebagai barang bukti.

Salah satu cula badak yang disita dan diamankan dari pelaku perdagangan bagian-bagian satwa dilindungi secara online di Sukoharjo dan Surakarta, Jawa Tengah./Foto: Dokumentasi Gakkum.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku lainnya berinisial MS (52), pemilik Kios TP Pusat Batu Permata di Solo, serta barang bukti berupa 1 buah cula badak dan pipa rokok yang diduga terbuat dari gading Gajah sumatera.

Saat ini tim telah menahan terduga  pelaku beserta barang bukti di Polres Sukoharjo, serta memeriksa 6 terduga pelaku. Penyidik PNS Gakkum KLHK akan melakukan uji DNA forensik terhadap cula badak dan pipa rokok tersebut.  Ini dilakukan guna memastikan cula badak dan gading gajah tersebut berasal dari bagian-bagian satwa liar yang dilindungi undang-undang.

Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, 2 cula badak itu akan dijual seharga Rp150 juta. Sedangkan 16 pipa rokok diduga terbuat dari gading gajah itu dihargai Rp75 juta.

16 batang pipa diduga terbuat dari gading Gajah sumatera yang disita dan diamankan dari pelaku perdangangan bagian-bagian satwa dilindungi secara online di Sukoharjo dan Surakarta, Jawa Tengah./Foto: Dokumentasi Gakkum.

Sustyo Iriyono menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

"Kami harapkan agar pelaku kejahatan terhadap satwa ini dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jeranya," kata Sustyo, Senin (14/9/2020).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menambahkan, terkait dengan ancaman perburuan dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar yang dlindungi (TSL). Pihaknya akan terus meningkatkan pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi, termasuk perdagangan yang dilakukan melalui online.

"Kami memiliki tim khusus, Cyber Patrol yang mendeteksi dini kejahatan perdagangan illegal TSL di dunia maya dan memberantas serta mengungkapkan jaringan hingga ke akarnya, serta mengajukan permohonan pembekuan account tersebut," ujar Rasio.