Masyarakat Mori Klaim Smelter di Morowali Dibangun di Tanah Adat

Penulis : Betahita.id

Hukum

Senin, 21 September 2020

Editor :

BETAHITA.ID - Masyarakat adat Mori mengklaim lokasi pembangunan smelter nikel PT Gunbunster Nikel Industry (GNI) di Desa Bunta, Tanauge dan Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Morowali Utara, Sulawesi Tengah, merupakan tanah adat.

Meski kasus dugaan penyerobotan tanah adat milik masyarakat keturunan raja suku Mori itu belum selesai, pihak PT GNI terus melakukan pembangunan smelter di lokasi yang diperkirakan seluas 600 hektar.

Baca juga: Wamen LHK Setuju Hutan Kinipan jadi Hutan Adat

Salah seorang ahli waris kawasan tanah adat itu, Mahjur Donda, bersama rombongan keluarganya pada Sabtu (19/9/2020) siang mendatangi lokasi pembangunan pabrik nikel tersebut. Mereka berniat menutup segala akses dan aktivitas pembangunan pabrik tersebut.

Bupati Morowali Utara, Moh Asrar Abd Samad saat memediasi antara pihak warga yang mengklaim tanah adat dengan pihak perusahaan pabrik nikel terkait sengketa tanah Sabtu (19/9/2020). FOTO: sultengraya.com/IVAN TAGORA

Alasannya, kasus sengketa tanah adat masyarakat dengan pihak perusahaan itu belum selesai.Mereka tidak membolehkan perusahaan melanjutkan aktivitas sebelum melakukan kewajibannnya untuk mengganti kerugian.

“Dalam surat wasiat yang kami kantongi, bahwa jelas ini merupakan tanah adat yang diwariskan kepada kami, salah satunya lokasi Pu’umbana. Tidak akan ada nama lokasi Pu’umbana kalau sebelumnya tidak diolah nenek moyang kami,” ujarnya.

Bupati Morowali Utara, Moh Asrar Abd Samad yang berada di lokasi berupaya memediasi kedua bela pihak, hingga disepakati persoalan tersebut diselesaikan secara baik-baik di kantor Bupati.

Pada saat proses mediasi itu, nyaris terjadi kericuhan antara warga Mori dengan pihak perwakilan perusahaan.

“Makanya kita semua datang di sini, saya selaku kepala daerah datang untuk menyelesaikan persoalan yang dikeluhkan masyarakat kepada kami, datang ke sini tentunya ingin mengetahui secara langsung mana sebenarnya lokasi yang diklaim masyarakat,” ujarnya.

Perundingan akan dilanjutkan di kantor bupati dengan menghadirkan kedua bela pihak pada Rabu (23/9/2020) mendatang. “Kita akan mencari solusi terbaik,” uajrnya.

Pengacara PT SEI sebagai pemilik lokasi smelter PT GNI, Mardiman Sane mengatakan, klaim lokasi pabrik ini tersebut dinilai tidak berdasar. Pihaknya membangun pabrik nikel di atas tanah negara dan sudah mengantongi izin sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Mana suratnya (kepemilikan), kalau memang mengantongi surat tanah silakan tempuh jalur hukum, selesaikan secara aturan,” katanya.

SULTENGRAYA.COM | TERAS.ID