Melacak Jejak Karhutla 2019: 64 Perusahaan Disegel, 8 Tersangka
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Karhutla
Rabu, 23 September 2020
Editor :
BETAHITA.ID - Terdapat setidaknya 64 perusahaan yang disegel dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2019. Delapan di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditjen Gakkum LHK dan 4 perusahaan lainnya juga disidik oleh pihak kepolisian. Namun sejumlah kasus karhutla korporasi ini tidak semuanya jelas jejak penanganan kasusnya.
Berdasarkan publikasi Gakkum LHK, 8 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah PT Sinar Karya Mandiri (SKM), PT Arrtu Borneo Perkebunan (ABP), PT Arrtu Energie Resources (AER), PT Kumai Sentosa (KS), PT Industrial Forest Plantation (IFP), PT Ichtiar Gusti Pudi (IGP), PT Nala Palma Cadudasa (NPC) dan PT Arjuana Utama Sawit (AUS).
Baca juga: Kasus Karhutla PT KS Dilimpahkan ke Pengadilan
Sedangkan 4 kasus yang ditangani kepolisian yaitu, PT Raffi Kamajaya Abadi (RKA) dan PT Rezeki Kencana (RK) oleh Polda Kalimantan Barat, sedangkan PT Mega Anugerah Sawit (MAS) oleh Polda Jambi, dan PT Hutan Bumi Lestari (HBL) oleh Polda Sumatera Selatan.
Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Subhan mengatakan terdapat 6 kasus karhutla korporasi yang ia tangani. Dengan rincian 3 perusahaan sudah P.21 atau berkas perkara tindak pidananya sudah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan, yakni PT KS di Kalimantan Tengah (Kalteng) serta PT AER dan PT ABP di Kalbar.
"Tiga lainnya masih dalam proses penyidikan," kata Subhan, Selasa (22/9/2020).
Tiga perusahaan lain yang kasusnya sedang dalam proses penyidikan tersebut yakni PT IGP dan PT SKM di Kalbar serta PT NPC di Kalimantan Timur. Tiga perusahaan tersebut saat ini masih dalam proses pelengkapan berkas perkara atau P.19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Yang lain masih dalam proses penyidikan. Sudah keluar P.19, sekarang dalam proses melengkapi petunjuk dari JPU tersebut. PT Sinar Karya Mandiri di Kabupaten Ketapang dan PT Ichtiar Gusti Pudi di Kabupaten Landak, Kalbar. Serta PT Nala Palma Cadudasa di Kutim (Kutai Timur), Kaltim."
Terkait kasus PT AUS yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkum LHK. Subhan menjelaskan, kasus pidana karhutla PT AUS tidak dapat dilanjutkan, dikarenakan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk melanjutkan proses pidananya tidak cukup. Namun demi memberikan efek jera terhadap pelaku karhutla, Gakkum LHK melakukan gugatan perdata terhadap PT AUS.
"Tidak lanjut karena lahan dikuasai oleh masyarakat (dipasangi hinting pali). Makanya untuk efek jera kita masuk lewat perdata."
Berdasarkan informasi perkara nomor 213/Pdt.G/LH/2018/PN Plk yang diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palangka Raya. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengajukan gugatan perdata kepada PT AUS ke PN Palangka Raya pada Desember 2018. Gugatan itu kemudian dikabulkan, namun hanya untuk sebagian. Putusan tersebut dibacakan pada 23 Oktober 2019.
Akan tetapi hasil putusan majelis hakim PN Palangka Raya itu tidak memuaskan kedua belah pihak, sehingga sama-sama mengajukan banding pada ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada akhir Oktober 2019.
Berselang sekitar dua setengah bulan kemudian, putusan banding pun keluar. PT Palangka Raya memenangkan Menteri LHK dan PT AUS dihukum membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp115 miliar lebih. Selain itu PT AUS juga dihukum untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup atas lahan yang terbakar seluas 970,44 hektare dengan biaya Rp227 miliar.
PT AUS. Pada 20 Juli 2020 mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan sampai saat ini belum ada putusan.
Untuk PT KS, proses persidangannya sudah mulai berjalan. Berdasarkan informasi detail perkara yang diakses melalui SIPP PN Pangkalan Bun, diketahui sidang pertama kasus karhutla PT KS digelar pada 16 September 2020 dengan agenda pembacaan surat dakwaan, di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat. Rencananya sidang selanjutnya akan digelar pada 30 September 2020, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kasus PT IFP Belum Jelas
Ada satu perusahaan lain yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla 2019 oleh Gakkum LHK, namun kasusnya saat ini tidak jelas. Perusahaan itu adalah PT IFP. Belakangan kasus PT IFP ini tidak dilanjutkan oleh Gakkum LHK. Salah satu alasannya karena telah diitangani kepolisian.
"Info rekan-rekan penyidik, (kasus PT IFP) ditangani Polres Kapuas. Gakkum berdasarkan hasil rapat tidak melanjutkan, karena kebakaran hanya kurang lebih 5 hektare dan itupun tidak ada indikasi kesengajaan. Dan dilakukan upaya pemadaman. Nah Gakkum masuk di sanksi administrasi saja," kata Irmansyah, Kepala Seksi Wilayah 1, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan (PPHLHK) Wilayah Kalimantan, Selasa (22/9/2020).
Meski disebutkan ditangani oleh Polres Kapuas, namun perkembangan kasus PT IFP ini tidak masuk dalam radar Polda Kalteng. Saat dimintai konfirmasi soal karhutla PT IFP, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan Polda Kalteng tidak memonitor perkembangan penanganan kasus karhutla PT IFP. Menurutnya, hanya ada tiga kasus karhutla korporasi yang saat ini ditangani di Polda Kalteng.
Salah satunya yakni kasus karhutla PT Gawi Bahandep Sawit Mekar (GBSM). Kasus ini dalam proses penyidikan atau tahap 2. Sayangnya Hendra enggan menjelaskan 2 perusahaan mana lagi yang kasusnya tengah ditangani Polda Kalteng.
"Terkait perkembangan penanganan kasus karhutla tahun 2019, PT GBSM (Gawi Bahandep Sawit Mekar) sudah tahap 2. Sedangkan untuk PT IFP kami tidak monitor," kata Hendra, Selasa (22/9/2020).
Berdasarkan penelusuran, ada tiga kasus karhutla korporasi yang ditangani oleh Polda Kalteng pada 2019. Yaitu, PT GBSM di Kabupaten Seruyan, PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) di Kota Palangka Raya dan PT Kapuas Sawit Sejahtera (KSS) di Kabupaten Kapuas.
Hingga Desember 2019, masing-masing manager kebun di PT GBSM dan PT PGK telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalteng. Sedangkan untuk PT KSS masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Polda Kalteng.