FPLI Usulkan 50 Jenis Tumbuhan Masuk Daftar Dilindungi

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Biodiversitas

Rabu, 14 Oktober 2020

Editor :

BETAHITA.ID - Forum Pohon Langka Indonesia (FPLI) mengusulkan 50 jenis tumbuhan langka untuk masuk dalam daftar tumbuhan dilindungi. Hal ini diusulkan karena Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.106/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi rencananya akan mengalami perubahan.

Baca juga: Langka dan Terancam, Perlindungan 10 Jenis Tumbuhan Ini Dicabut

Perubahan Permen LHK ini membuka peluang untuk tumbuhan dan satwa tertentu mendapat status perlindungan dari pemerintah. 

Ketua FPLI Tukirin Partomihardjo menilai KLHK sudah mulai terbuka terkait rencana perubahan Permen LHK P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Hal tersebut terlihat dengan adanya pembahasan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi melibatkan berbagai pihak. Termasuk Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan FPLI pada 22 September 2020 lalu.

Tampak daun dan bagian pucuk Dipterocarpus littoralis atau Pelahlar nusakambangan. Tumbuhan ini juga jadi korban PermenLHK P.106 Tahun 2018 yang diterbitkan KLHK./Foto: www.pohonlangka.id

"Dan ini baru pertemuan awal yang nantinya akan ditindaklanjuti pembahasan dengan LIPI sebagai otoritas keilmuan terkait usulan yang masuk," kata Tukirin, Selasa (13/10/2020).

Tukirin mengungkapkan, pada 9 Oktober 2020 pekan lalu pihaknya telah menyampaikan usulan kepada Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE). Ada sekitar 50 jenis tumbuhan atau pohon yang pihaknya usulkan untuk masuk dalam daftar jenis tumbuhan dilindungi.

Spesies pohon tersebut di antaranya termasuk 10 jenis tumbuhan yang sebelumnya dikeluarkan dalam daftar jenis tumbuhan dilindungi dalam Permen LHK P.106 Tahun 2018. Yaitu, Agathis borneensis (damar pilau), Dipterocarpus cinereus (palahlar mursala), Dipterocarpus littoralis (palahlar nusakambangan), Upuna borneensis (upan), Vatica bantamensis (kokoloceran/resak banten), Beilschmiedia madang (medang lahu), Eusideroxylon zwageri (ulin), Intsia palembanica (kayu besi maluku), Koompassia excelsa (kempas kayu raja) dan Koompassia malaccensis (kempas malaka).

Selain 10 jenis itu terdapat beberapa jenis pohon lainnya yang masuk dalam target Strategi Rencana Aksi Konservasi (SRAK) yang juga masuk dalam usulan tersebut. Yakni, Vatica javanica Slooten ssp. javanica (resak brebes/pelahlar laki), Shorea javanica Koord. & Valeton (damar mata kucing), Dryobalanops sumatrensis (kapur), Shorea pinanga Scheff (tengkawang pinang), Castanopsis argentea Blume A.DC (saniten/berangan), dan Anisoptera costata Korth (mersawa).

"FPLI telah menyampaikan usulan sekitar 50 spesies pohon untuk dilindungi. Termasuk 10 jenis yang dikeluarkan dari daftar lindungan, 12 jenis yang masuk target SRAK serta jenis lain yang telah kami lakukan asesment masuk kriteria perlindungan sesuai PP 7 tahun 1999."

Tukirin menjelaskan, jenis spesies pohon yang diusulkan FPLI itu merupakan spesies yang cukup penting, sesuai kriteria perlindungan dan belum ada upaya pembudidayaan. Sehingga dikhawatirkan populasinya di alam terancam punah.

"Jenis-jenis tersebut umumnya berupa penghasil kayu komersial yang habitat alaminya terus mengalami ancaman. Dan yang paling penting jenis-jenis tersebut sudah kami evaluasi terkait ancaman kelestariannya."