Bentrok Warga Adat Pubabu-Besipae Vs Pemprov NTT, Ada Apa?
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Agraria
Jumat, 16 Oktober 2020
Editor :
BETAHITA.ID - Konflik lahan antara masyarakat dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Desa Pubabu-Besipae, Kabupaten Timor Tengah Selatan, kembali memanas. Pada Rabu (14/10/2020) siang, warga Pubabu dan rombongan Pemprov NTT saling bersitegang. Kejadian tersebut menyebabkan bentrok fisik.
Baca juga: Konflik Panjang Masyarakat Adat Pubabu-Besipae dan Pemerintah NTT
Hal tersebut terekam dalam sejumlah video yang beredar di jejaring media sosial. Dalam salah satu video, terlihat seorang wanita dewasa dan sejumlah anak-ana terlibat tarik-menarik dan baku pukul serta kontak fisik lainya dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan beberapa orang lainnya.
Dalam video berdurasi 2 menit 50 detik tersebut terlihat seorang ibu yang ditarik hingga terjatuh dan tak sadarkan diri. Bahkan ada adegan seorang anak perempuan yang dibanting ke tanah.
Aksi kekerasan terhadap warga Pubabu tersebut mendapat tanggapan keras dari berbagai pihak. Tim Hukum Masyarakat Pubabu-Besipae misalnya, diketahui mengirimkan surat berisi kecaman atas tindakan kekerasan terhadap warga Pubabu-Besipae kepada Gubernur NTT dan DPRD Provinsi NTT.
Dalam suratnya Tim Hukum juga mendesak DPRD Provinsi NTT untuk meminta penjelasan resmi kepada Pemprov NTT atas tanah masyarakat adat Pubabu-Besipae. Mereka juga meminta Pemprov NTT untuk menghentikan segala aktivitas di atas tanah adat Pubabu-Besipae sebelum adanya penyelesaian.
Tim Hukum juga meminta agar tanah tersebut dikembalikan kepada masyarakat adat Pubabu-Besipae. Terakhir meminta semua pihak untuk menahan diri dan menjaga situasi yang kondusif.
Tim Hukum menyebut, bentrok ini dipicu dengan kedatangan rombongan Pemprov NTT bersama unsur TNI, Polri dan Satpol PP serta masyarakat luar ke Pubabu pada sekitar pukul 11.48 Wita, 14 Oktober 2020. Rombongan tersebut diperkirakan berjumlah 200 orang.
Rombongan Pemprov NTT tersebut konon datang hendak melakukan penghijauan, dengan menanam lamtoro di lahan masyarakat adat Pubabu-Besipae yang masih bermasalah.
Namun kegiatan tersebut mendapat penolakan dari warga masyarakat adat Pubabu-Besipae. Dengan alasan, masalah hutan adat Pubabu dan tanah adat Pubabu-Besipae belum ada penyelesaian dan masih dalam suasana pandemi Covid-19.
Penolakan ini kemudian berujung pada terjadinya keributan antara masyarakat adat Pubabu-Besipae dan rombongan Pemprov NTT. Keributan tersebut semakin memanas hingga terjadi tindakan represif yang dilakukan petugas Satpol PP kepada warga Pubabu-Besipae, di hadapan anak-anak dan perempuan.
Terdapat beberapa warga Pubabu menjadi korban kekerasan dalam bentrok Rabu siang kemarin. Mereka adalah Debora Nomleni (perempuan 19 tahun) yang mengalami cidera akibat tangannya diputar sampai terkilir, Demaris Tefa (perempuan 48 tahun) yang diduga mengalami kekerasan berupa cekikan dan bantingan sampai lehernya terluka dan pingsan, Garsi Tanu (anak laki-laki 10 tahun) yang ditarik-tarik oleh petugas Satpol PP, Novi Tamonob (anak perempuan 15 tahun) dibanting dan ditendang sampai badannya penuh dengan lumpur, dan Marlin Taseseb (perempuan 28 tahun) yang didorong sampai terjatuh.
Baca juga: Kronologi Konflik Masyarakat Adat Pubabu Vs Pemprov NTT
Kecaman serupa juga disampaikan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) NTT, Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi. Terdapat beberapa hal yang disampaikan Umbu. Pertama, mengecam tindakan kekerasan yang digunakan kepada mastarakat adat Pubabu. Menurutnya, Pemprov NTT seharusnya menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM terkait dengan penyelesaian konflik sengketa lahan.
"Kedua Pemprov seharusnya menggunakan pendekatan dialogis untuk menyelesaikan masalah Pubabu. Ketiga, WALHI NTT akan menyurati Gubernur NTT untuk menghentikan aktifitas di lapangan dan melakukan dialog dengan warga," kata Umbu, Kamis (15/10/2020).
Kemudian yang keempat, pihaknya menyatakan tidak percaya dengan kinerja penyelesaian masalah aparat Pemprov NTT. Alasannya, karena lebih banyak praktik dilakukan. Kelima, meminta aparat kepolisian melakukan proses hukum kepada pelaku kekerasan terhadap warga.
Umbu menuturkan, tindakan kekerasan yang dilakukan kepada warga Pubabu tersebut telah dilaporkan oleh warga ke Polda NTT. Laporan tersebut telah diterima Polda NTT dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STTL/B/418/X/RES.124./2020/SPKT.
Bentrok dengan Warga Desa Lain
Selain bentrok fisik dengan Satpol PP, lanjut Umbu, konflik horizontal dengan warga desa lain juga terjadi di Pubabu. Berdasarkan laporan yang pihaknya terima, Kamis (15/10/2020) siang, sekitar pukul 12.00 WITA, terjadi bentrok antara warga Pubabu dan sejumlah warga Desa Pollo di Pubabu.
"Puluhan orang. Indikasinya orang-orang suruhan pihak lain yang belum dikonfirmasi. Karena selama ini tidak ada konflik antara masyarakat Pubabu dan Pollo."
Menurut Umbu, bentrok tersebut dipicu oleh adanya aktivitas kegiatan warga Pollo di wilayah Pubabu, yang kemudian mendapat respon berupa pelarangan dan penghentian dari warga Pubabu. Tak terima dengan larangan tersebut, warga Pollo kemudian memanggil lebih banyak warga lain untuk kembali datang ke Pubabu.
Masih berdasarkan informasi diterima WAHLHI, sejumlah warga Desa Pollo tersebut diketahui melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap warga Pubabu. Hal tersebut terjadi meskipun di lokasi terdapat sejumlah aparat TNI yang berjaga.
Daud Selan, salah seorang warga Pubabu membenarkan bentrok yang terjadi antara warga Desa Pubabu dengan warga Desa Pollo tersebut. Menurutnya, terdapat kurang lebih 100 warga Desa Pollo yang datang ke Pubabu dan kemudian menyerang warga Pubabu.
"Karna ada warga Desa Pollo memberi info ke mereka (massa) bahwa ada yang pukul orang tua dari Nabuasa, padahal hanya ditarik sama ibu suruh pulang. Warga Desa Pollo yang pukul warga Pubabu," kata Daud Selan, Kamis (15/10/2020).
Terpisah, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara juga mengecam keras terhadap kekerasan yang dilakukan oleh aparat Pempov NTT kepada warga Pubabu.
"Hari ini Komnas HAM mengirim surat protes keras kepada Gubernur NTT terkait peristiwa yang ada, serta meminta penyelesaian sengketa masyarakat adat Pubabu sesuai dengan rekomendasi Komnas," kata Beka, Kamis (15/2020).
Beka juga mengungkapkan, sampai saat ini belum ada repon atau tindakan yang cukup memadai yang dilakukan pihak Pemprov NTT atas Rekomendasi Komnas HAM Nomor: 1.055/R-PMT/IX/2020 menyangkut penyelesaian konflik lahan di Pubabu yang telah disampaikan kepada Gubernur NTT pada 3 September 2020 lalu.
"Saya sedang koordinasi dengan kementerian/lembaga supaya mereka ikut mengawal rekomendasi Komnas. Kami minta aparat kepolisian untuk mencegah terjadinya kekerasan horizontal."
Namun, kejadian kekerasan dan penganiayaan warga Pubabu oleh rombongan Pemprov NTT tersebut dibantah oleh pejabat Pemprov. Dikutip dari NTT Terkini.ID, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah, Welly Rohi Mone mengatakan, justru anak buahnya yang menjadi korban kekerasan dalam bentrok fisik Rabu (14/10/2020) siang. Welly bahkan melaporkan penganiayaan terhadap stafnya itu ke Polsek Amanuban Selatan.
"Ini baru selesai visum. Kami sudah buat laporan, karena staf saya alami penganiayaan," katanya.
Menurut Welly, kedatangan rombongan Pemprov ke Pubabu adalah dalam rangka membuka lahan untuk menyukseskan program Tanam Jagung Panen Sapi yang dikerjakan Pemprov NTT.