Pemburu Trenggiling Ditangkap, Membawa 24,5 Kg Sisik Trenggiling

Penulis : Kennial Laia

Satwa

Senin, 19 Oktober 2020

Editor :

BETAHITA.ID - Seorang pemburu satwa liar jenis trenggiling jawa ditangkap di Provinsi Jambi. Pelaku berencana menjual sisik satwa dilindungi sebanyak 24,5 kilogram.

Trenggiling jawa (Manis javanica) merupakan spesies pemakan serangga. Menurut International Union for Conservation of Nature, trenggiling jawa termasuk jenis terancam punah. Tingginya angka perburuan menjadi faktor penurunan spesies tersebut.

Pelaku berinisial S (33 tahun) diringkus oleh tim Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera pada Rabu malam (14/10/2020) di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkot, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

“Saat ditangkap, S membawa karung berisi sisik trenggiling seberat 24,5 kilogram,” kata Kepala Balai Gakku LHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea, Kamis, 15 Oktober 2020.

Trenggiling sunda (Manis javanica). Foto: Michael Pitts/Nature In Stock

Saat operasi penangkapan, S mengendarai sepeda motor membawa sisik trenggiling yang dikemas di dalam karung, serta kotak karton dengan berat masing-masing 16,9 kilogram dan 7,6 kilogram.

S mengaku telah berjanji untuk bertemu dengan pembeli yang dikenalnya dari media sosial. S menyepakati harga sisik trenggiling Rp3,7 juta per kilogram. Pembeli sudah mentransfer uang muka, dan sisanya akan diberikan saat transaksi.

Berdasarkan pemeriksaan, S mengakui berburu trenggiling di kebun sekitar rumahnya, di Sungai Kudis dan Dam Kutur. S kemudian menyembelih, memakan daging trenggiling, dan menjual sisiknya melalui media sosial karena tergiur dengan harga yang tinggi.

Saat ini S ditahan di Markas Komando SPORC Brigade Harimau Jambi. Penyidik masih melakukan pemeriksaaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan perdagangan, dan sumber sisik trenggiling. Penyidik akan mengenakan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara lima tahun, dan denda Rp 100 juta.

”Kami akan terus meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi, baik secara langsung maupun online, dan mengungkap jaringan perdagangan hingga ke akarnya,” kata Eduward.

Trenggiling masuk dalam daftar Appendix II CITES, daftar spesies dilindungi terancam punah yang tidak boleh diperdagangkan antarnegara. Di Indonesia, trenggiling hidup di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.

"Kami mengapresiasi warga masyarakat yang aktif mengamati, dan melaporkan perdagangan ilegal tumbuhan, dan satwa liar yang dilindungi berdasarkan peraturan di Indonesia, dan bahkan secara global," kata Eduward.